Bagi yang berminat untuk membeli Dinar Emas/Dirham Perak atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi saya,
Hafidz Iskandar di nomor telepon 0813 - 114 22 801
Jam kerja : Senin - Jumat (kecuali hari libur) 07.00 WIB - 16.00 WIB

Menggapai Stabilitas Nilai Uang Tanpa Menggunakan Gold Standard

Ternyata ada cara lain untuk menggapai stabilitas nilai mata uang selain dengan menggunakan Gold Standard. Ada cara lain untuk menggapainya selain harus mematok nilai mata uang dengan emas dalam satuan berat tertentu. Banyak syarat yang harus dipenuhi. Syarat yang paling utama adalah perlunya tingkat kedisiplinan yang tinggi dari pemerintah untuk mematuhi aturan permainan. Selain itu ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi antara lain penghapusan kebijakan deficit spending, penghapusan sistem fractional reserve banking, penggantian sistem pengenaan pajak dan lain-lain.
David Zweig menulis sebuah artikel berjudul “Money Stability Without Using Gold Standard” yang isinya membahas dengan cukup detail tentang bagaimana caranya menggapai kestabilan nilai mata uang. Artikel tersebut di posting di website Financial Sense dan bila ingin membaca artikel aslinya silakan klik disini.

Dalam artikel tersebut David Zweig menguraikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Setelah itu diuraikan pula mengenai hasil yang akan dicapai bila syarat tersebut diterapkan. Berikut ini saya kutipkan (kutipan dalam huruf miring) syarat yang harus diterapkan oleh pemerintah agar nilai mata uang menjadi stabil, yaitu :

Here are the components of a system that combines the best of a gold standard (eliminating lasting inflation) with the flexibility required in today’s world and utilizing modern technology. This approach can create transparency, fairness and stability in government:

  1. Match tax with spending
  2. Eliminate Fractional Reserve Banking
  3. Separate banking from lending
  4. Replace existing taxes with a net worth tax - it would not only be fair, but invisible and painless
  5. Eliminate the state level of government
  6. Automate registration of property and loans
  7. Create personal escrow accounts funded by transaction taxes
  8. Discourage the use of barter.

Terjemahan bebas dari kutipan tersebut adalah kurang lebih :

“Berikut adalah komponen dari sebuah sistem yang menggabungkan kebaikan sistem Gold Standard (menghapus inflasi yang terus-menerus) dengan fleksibilitas yang diperlukan di zaman ini serta pemanfaatan kemajuan teknologi. Pendekatan ini akan menghailkan trnasparansi, keadilan serta stabilitas dalam pemerintahan :

  1. Menyamakan pendapatan dari pajak dengan belanja pemerintah
  2. Menghapus sistem Fractional Reserve Banking
  3. Memisahkan jasa perbankan dengan jasa peminjaman
  4. Mengganti sistem pajak yang ada sekarang dengan pajak atas simpanan kekayaan – dimana dengan menggunakan sistem ini bukan hanya memberikan keadilan akan tetapi juga sistem ini bekerja dibelakang layar dan juga tidak menyakitkan
  5. Menghapus pemerintahan tingkat “state”(negara bagian)
  6. Pendaftaran hak milik dan pinjaman secara otomatis
  7. Membuka rekening escrow/sementara yang dananya diambil dari pajak atas transaksi
  8. Penghapusan sistem barter. “

Dari delapan syarat ini yang paling menarik bagi saya adalah syarat ke-4 yaitu keharusan mengganti sistem pajak sekarang dengan pajak atas simpanan kekayaan (net worth). Apa hubungannya mengganti sistem pajak dengan kestabilan nilai mata uang? Jawabannya adalah keadilan dalam bentuk kesamaan daya beli relatif (relative buying power). Menurut Wikipedia, Buying Power adalah bagian dari pendapatan yang tersedia untuk dibelanjakan.

Dalam artikelnya David Zweig menjelaskan bahwa dengan menerapkan pajak atas simpanan kekayaan maka uang setiap orang akan tetap memiliki daya beli relatif yang sama antara sebelum dan sesudah membayar pajak. Tulisan lengkapnya adalah “A net worth tax applied equally to all wealth in the system, affects each dollar of value proportionally the same. Thus, no matter how wealthy people are, each person has the same relative buying power after paying the tax as they had before.”

Yang saya tangkap maksud dari daya beli relatif/relative buying power adalah dapat digambarkan dengan contoh berikut, misalkan ada 2 orang kepala keluarga masing-masing kita sebut saja Patrick dan Sponge Bob yang hidup bertetangga yang keduanya memiliki 3 orang anak dan keduanya sama-sama memiliki penghasilan sebesar Rp 250 juta/tahun. Dengan menggunakan sistem pajak sekarang kedua orang tersebut dalam setahun harus membayar pajak sebesar Rp 67,5 juta dengan asumsi penghasilan tidak kena pajak per tahun adalah Rp 25 juta dan tarif pajak 30%. Dalam sistem pajak sekarang, kedua orang tersebut membayar pajak dalam jumlah yang sama. Sayangnya, seperti orang bijak bilang, sama belum tentu adil. Setelah ditelusuri lebih jauh, si Patrick ini termasuk orang yang beruntung. Rumah yang sekarang ditempatinya berasal dari pemberian orang tua. Ketiga orang anaknya pun sehat dan cerdas semuanya. Berbeda jauh dengan keadaan si Sponge Bob. Rumah yang sekarang ditempatinya dia beli dengan meminjam uang ke bank dan sampai saat ini belum lunas juga. Sementara itu dirinya sendiri menderita alergi terhadap makanan murah. Dijamin tidak akan masuk ke mulutnya sesuap-pun makanan yang harganya murah (mohon maklum, ini kan cuma contoh). Intinya adalah biaya hidup minimal Sponge Bob jauh lebih tinggi daripada Patrick.

Dengan adanya tambahan informasi tersebut, terlihat jelas bahwa bila keduanya harus membayar pajak dalam jumlah yang sama maka Sponge Bob mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Berbeda misalnya bila sistem pajak sekarang diganti dengan sistem pajak atas nilai kekayaan bersih/net worth (definisi sederhana dari net worth adalah jumlah semua ativa/kekayaan dikurangi hutang). Dengan pajak atas net worth maka Patrick harus membayar pajak lebih banyak karena selain tidak punya hutang, biaya hidup minimal diapun rendah sehingga mampu membeli barang yang diinginkan sehingga hidupnya lebih menyenangkan. Dengan pajak atas net worth maka Sponge Bob hanya akan dikenai pajak sedikit saja atau bahkan bisa tidak membayar pajak. Bagaimana mungkin Sponge Bob bayar pajak atas net worth sementara dia masih punya hutang rumah yang belum lunas serta biaya hidup minimalnya tinggi sekali mengingat penyakit alerginya yang tidak biasa itu? Jangankan untuk membeli barang yang diinginkan, untuk bertahan hidup saja sudah menjadi beban baginya.

Dari contoh diatas terlihat jelas bahwa dengan menerapkan sistem pajak atas net worth maka akan tercipta keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak karena sistem pajak atas net worth sangat memperhatikan beban hidup masing-masing individu. Sepengetahuan saya, sistem pajak ini bisa dibilang mirip dengan sistem zakat dalam syariat Islam.

Read more!

Yang Membedakan Zakat dan Pajak

Selain zakat berdasarkan syariat Islam sementara pajak berdasarkan undang-undang, apalagi ya bedanya? Pertanyaan tersebut mengandung jawaban yang sudah mencukupi secara garis besar, namun secara detail banyak perbedaannya. Sama seperti menjawab pertanyaan apa perbedaan antara mobil BMW dengan Volvo, garis besarnya adalah yang satu berasal dari Jerman yang satunya lagi berasal dari Swedia, detailnya banyak sekali yang berbeda.

Salah satu yang membedakan zakat dengan pajak adalah dalam hal obyek yang dipungut. Dalam hal zakat harta, obyek zakat yang dipungut adalah emas, perak dan uang yang telah dimiliki dan disimpan lebih dari satu tahun (Hijriyah) dan jumlahnya melebihi 20 Dinar Emas atau 200 Dirham Perak atau untuk uang setara dengan 20 Dinar Emas. Sedikit selingan, bagi saya perbandingan Dinar Dirham yang telah ditetapkan syariat Islam ini yaitu sebesar 1 : 10 merupakan salah satu faktor “bullish” bagi harga Dirham Perak karena pada saat ini perbandingan harga Dinar Dirham adalah sebesar 1 : 39 (menggunakan harga Gerai Dinar Rp 1.363.920,00 / Rp 34.242,00). Sedangkan dalam hal pajak, obyek pajak yang dipungut adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Implikasi dari dua definisi diatas dalam hal pengakuan terhadap hasil jerih payah seseorang sangat bertolak belakang. Zakat mengakui hasil jerih payah seseorang berupa penghasilan sebagai harta yang menjadi hak milik pribadi orang yang bersangkutan. Apakah saya berpenghasilan 1 juta/bulan atau 1 milyar/bulan, perlakukan zakat terhadap saya sama yaitu zakat akan dikenakan atas sisa penghasilan yang tidak habis dikonsumsi. Berapapun penghasilan saya, saya bebas mengelolanya untuk berbagai keperluan. Apakah akan saya habiskan semuanya untuk dikonsumsi ataupun disimpan sebagian besarnya, semuanya terserah pada keinginan saya. Karena penghasilan saya adalah hak milik saya pribadi, tidak seorangpun di dunia ini boleh mengatur bagaimana cara saya mengelolanya. Bila dari hasil pengelolaan saya ternyata dimasa depan saya mengalami kesulitan ataupun kebahagiaan itu semua akibat yang harus saya tanggung sendiri. Setelah saya mengkonsumsi penghasilan saya namun masih ada sisa yang bisa disimpan ataupun saya putuskan untuk menunda sebagian konsumsi saya sekarang untuk konsumsi di masa depan dalam bentuk simpanan, maka barulah muncul kewajiban zakat. Dan kewajiban zakat tersebut hanya muncul setelah saya memiliki simpanan setahun penuh. Dengan kata lain zakat hanya dikenakan di akhir proses, dimana simpanan adalah sisa lebih dari penghasilan yang telah dikonsumsi (Penghasilan = Konsumsi + Simpanan; I=C+S), bukan di awal atau ditengah proses.

Sementara, pajak dikenakan atas penghasilan. Pajak (Pajak Penghasilan/PPh) dikenakan diawal proses. Artinya setiap penghasilan yang diterima seseorang, pada dasarnya itu adalah hak milik pajak sehingga pajak berhak untuk mengambil sebagian dari penghasilan tersebut, sedangkan sisanya baru boleh diakui sebagai hak milik pribadi. Penghasilan minimal yang tidak dikenakan pajak (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) tidak membuat pajak sama dengan zakat karena PTKP sama artinya dengan batas maksimal penghasilan yang bisa dikonsumsi oleh seseorang dan setelah melebihi jumlah tersebut penghasilan seseorang dianggap sama dengan simpanan yang bisa dikenakan pajak. Pajak menganggap tingkat konsumsi masyarakat seragam. Apakah penghasilan saya 1 juta/bulan atau 1 milyar/bulan, pajak tetap menganggap konsumsi maksimal saya hanya sebesar PTKP, sisanya adalah simpanan saya yang akan dikenakan pajak. Pajak mengatur cara bagaimana saya memanfaatkan penghasilan. Pajak mengatakan konsumsi maksimal saya hanya sebesar PTKP, sisanya merupakan simpanan yang berhak dikenakan pajak.

Read more!

Menyimpan Emas kan Kena Zakat! So What?

Dalam beberapa kali memberikan penjelasan mengenai keuntungan berinvestasi dalam Dinar Emas, muncul pernyataan dari lawan bicara saya yang mengutarakan hal yang sudah pasti yaitu menyimpan Dinar Emas minimal 20 Dinar dan selama 1 tahun hijriyah dikenakan kewajiban membayar zakat sebesar 2,5%. Hitungan sepintas, dengan zakat 2,5% seolah-olah mengakibatkan simpanan emas akan habis dalam waktu 40 tahun. Kenyataannya adalah tidak demikian karena zakat dasarnya adalah jumlah yang kita simpan, bukan yang pernah kita simpan.

Atau mungkin juga alasan lain dengan meyebutkan adanya zakat 2,5% lawan bicara saya bermaksud dengan halus mengatakan bahwa tidak menguntungkan untuk menyimpan Dinar Emas karena setiap tahun terkena zakat sementara bila disimpan dalam bentuk deposito jelas menguntungkan karena memperoleh bunga. Apakah benar demikian? Untuk menyanggah pernyataan ini berikut saya buat sebuah ilustrasi yang membandingkan lebih cepat mana uang kita akan habis bila disimpan dalam bentuk Dinar Emas atau deposito.

Misalkan, saya mempunyai uang sebesar Rp 1milyar dan dengan uang tersebut saya ingin pensiun dini. Saya tidak punya penghasilan lain dan seluruh biaya hidup saya diambil dari hasil investasi uang yang 1 milyar tadi. Ada dua pilihan bagi saya dengan uang tersebut yaitu menyimpannya dalam bentuk deposito atau membeli Dinar Emas. Yang akan saya pilih adalah yang paling lama mampu menghidupi saya dengan kondisi :

  1. Biaya hidup saya per bulan untuk tahun pertama adalah Rp 10 juta, untuk tahun selanjutnya di sesuaikan dengan tingkat inflasi,/li>
  2. Tingkat bunga deposito 15% ,
  3. Tingkat inflasi 6% (dalam kondisi ekonomi stabil tentunya),
  4. Harga 1 Dinar tahun ini Rp 1,4 juta,
  5. Apresiasi harga Dinar Emas dalam rupiah per tahun 28% (sesuai dengan data dalam kurun waktu 40 tahun terakhir),
  6. Pajak bunga deposito 20% dan
  7. Pajak capital gain atas penjualan Dinar Emas 20%.


Tabel I dibawah ini menunjukkan bila saya menyimpan uang saya sebesar Rp 1 milyar dalam bentuk deposito maka saya dapat bertahan dalam selama 9 tahun 6 bulan.


Tabel I : DEPOSITO











Tahun Awal Tahun Biaya Bulanan/thn termasuk inflasi Bunga 15% Pajak Bunga 20% Zakat 2,5% Akhir Tahun

1 2 3 = (1-2)*15% 4 = 3 * 20% 5 6 = 1-2+3-4-5







1 1,000,000,000 120,000,000 132,000,000 26,400,000 22,000,000 963,600,000
2 963,600,000 127,200,000 125,460,000 25,092,000 20,910,000 915,858,000
3 915,858,000 134,832,000 117,153,900 23,430,780 19,525,650 855,223,470
4 855,223,470 142,921,920 106,845,233 21,369,047 17,807,539 779,970,197
5 779,970,197 151,497,235 94,270,944 18,854,189 15,711,824 688,177,893
6 688,177,893 160,587,069 79,138,624 15,827,725 13,189,771 577,711,952
7 577,711,952 170,222,293 61,123,449 12,224,690 10,187,241 446,201,177
8 446,201,177 180,435,631 39,864,832 7,972,966 6,644,139 291,013,272
9 291,013,272 191,261,769 14,962,726 2,992,545 2,493,788 109,227,896
10 109,227,896 202,737,475 -14,026,437 -2,805,287 -2,337,739 -102,392,989


Sekarang lihat Tabel II berikut yang menghitung kemampuan saya bertahan dengan Dinar Emas.


Tabel II : DINAR EMAS













Tahun Ke Awal Tahun Biaya Bulanan/thn dalam Dinar Biaya Bulanan/Thn dan Pajak Capital Gain Harga Dinar Zakat 2,5% Pajak Capital Gain 20% Akhir Tahun

1 2 = 3 / 4 3 = (120 juta * 1.06^n) + 6 4 = 1,4 juta * 1,28^n 5 = (1 – 2) * 2,5% 6 = ((2 + 5) * (4 – 1,4 juta)) * 20% 7








1 714 86 120,000,000 1,400,000 16 0 613
2 613 71 127,200,000 1,792,000 14 6,627,075 528
3 528 62 141,459,075 2,293,760 12 13,109,258 455
4 455 56 163,055,877 2,936,013 10 20,128,787 389
5 389 51 192,968,017 3,758,096 8 28,202,967 330
6 330 48 232,749,065 4,810,363 7 37,798,410 274
7 274 46 284,512,419 6,157,265 6 49,388,655 222
8 222 45 350,971,820 7,881,299 4 63,487,521 173
9 173 43 435,517,650 10,088,063 3 80,671,095 127
10 127 42 542,319,804 12,912,721 2 101,593,665 83
11 83 41 676,452,657 16,528,283 1 126,999,481 41
12 41 40 844,039,297 21,156,202 0 157,730,505 1
13 1 39 1,052,412,160 27,079,938 -1 194,729,113 -37


Tabel II menunjukkan saya bisa bertahan hidup selama 12 tahun bila saya menyimpan uang saya dalam bentuk Dinar Emas! Ada selisih lebih dari 2 tahun !
Jadi, seandainya saya punya uang 1 milyar, pilihan saya adalah Dinar Emas sebagai sarana investasi.

Read more!

Pendapat Alan Greenspan tentang Emas dan Kemerdekaan Ekonomi

Berikut ini pendapat Alan Greenspan mengenai emas dan kemerdekaan ekonomi. Alan Greenspan adalah mantan gubernur The Fed periode 1987 – 2006. Dalam essay-nya yang terkenal ini yang aslinya berjudul “Gold and Economic Freedom” membahas tentang emas yang bila digunakan sebagai mata uang/alat investasi dapat berfungsi sebagai sarana untuk mencapai kemerdekaan ekonomi, dimana yang dimaksud dengan kemerdekaan ekonomi adalah hilangnya kemampuan pemerintah untuk mengambil paksa sebagian kekayaan hak milik warga negaranya dalam bentuk pajak yang berlebihan dan inflasi yang disebabkan oleh kebijakan deficit spending.
Terjemahan bebas beberapa kutipan dari essay tersebut ditulis dalam huruf miring.

Pendahuluan

Gold Standard adalah suatu sistem moneter dimana alat tukar (uang) yang digunakan didukung oleh jumlah simpanan emas yang sama. Uang pada dasarnya adalah klaim atas suatu asset yang bernilai. Dalam Gold Standard asset yang bernilai tersebut berupa emas. Sehingga bila pemerintah mencetak uang sebanyak Rp 1 trilyun dan menetapkan bahwa harga emas 1 gr adalah Rp 1 juta maka dalam menerbitkan uang tersebut pemerintah harus mempunyai simpanan emas sebanyak 1 ton. Pada kondisi ini, pemerintah tidak bisa seenaknya mencetak uang untuk berbagai kepentingan baik berupa kepentingan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat ataupun bagi kepentingan pemerintah itu sendiri.

Laissez-faire (berasal dari bahasa Perancis yang artinya “biarkan terjadi” adalah suatu kebjiakan dimana pemerintah dilarang untuk campur tangan dalam kegiatan ekonomi pasar. Dengan kata lain pemerintah tidak boleh melakukan intervensi untuk mengatur ekonomi. Terserah apa saja yang dilakukan pasar, baik atau buruk, bermanfaat bagi masyarakat atau tidak, pokoknya pemerintah tidak boleh campur tangan.

"Mereka (penentang gold standard) tampaknya menilai bahwa emas dan kemerdekaan ekonomi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, bahwa gold standard merupakan instrumen dari kebijakan laissez-faire dan keduanya (gold standar dan laissez-faire) adalah sama maknanya dan saling membutuhkan. Agar dapat memahami alasan penentangan mereka, pertama kali perlu dimengerti tentang fungsi spesifik emas dalam suatu masyarakat bebas."

Emas sebagai mata uang

"Uang adalah sarana untuk terselenggaranya semua kegiatan ekonomi. Uang merupakan komoditas yang berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange), diterima oleh seluruh partisipan kegiatan ekonomi sebagai alat pemabayaran atas barang dan jasa, dan oleh karena itu dapat digunakan sebagai standar dalam penentuan harga pasar dan sebagai alat penyimpan kekayaan (store of value) yaitu sebagai sarana untuk menabung."
"Uang bisa saja berbentuk emas, perak, kerang, binatang ternak ataupun tembakau tergantung pada konteks dan perkembangan ekonomi. Kenyataannya, semua yang disebutkan tadi pernah digunakan sebagai uang dalam berbagai masa tertentu."

Sistem Perbankan

Sistem perbankan yang tanpa bunga adalah sistem yang memberi manfaat bagi masyarakat karena menjadi sarana untuk menyelesaikan transaksi ekonomi dalam jumlah besar. Pada awalnya perbankan menggunakan 100% reserve system dimana jumlah pinjaman yang dikeluarkan tidak melebihi jumlah cadangan bank. Cadangan yang dimaksud adalah berupa jumlah seluruh simpanan masyarakat yang ada pada bank. Namun pada saat ini perbankan mengunakan Fractional Reserve Banking dimana bank hanya memiliki kewajiban untuk memiliki cadangan sebagian saja, misalnya 10%, dari jumlah pinjaman yang dikeluarkan. Dengan adanya Fractional Reserve Banking maka bank mempunyai kemampuan untuk menciptakan uang.

"Bila semua barang dan jasa dibayar dalam bentuk emas, pembayaran dalam jumlah besar menjadi sulit untuk dilaksanakan dan hal ini cenderung akan membatasi pengembangan dari pembagian kerja dan spesialisasi dalam suatu masyarakat. Sehingga, sebagai kelanjutan yang logis dari penggunaan emas sebagai uang maka dikembangkanlah suatu sistem perbankan dan isntrumen kredit (uang kertas dan deposit) yang berfungsi sebagai pengganti emas namun dapat ditukar dengan emas."

"Disaat bank memberikan pinjaman pada kegiatan usaha yang produktif dan menguntungkan, pinjaman bank tersebut lancar pelunasannya dan sebagai akibatnya kredit bank akan selalu tersedia. Tetapi bila kegiatan usaha yang ddanai oleh bank sedikit keuntungannya dan pelunasan hutangnya tersendat maka para bankir segera menyadari bahwa dana pinjaman mereka yang beredar melebihi jumlah simpanan emas yang ada, dan para bankir pun mulai menahan diri dalam memberikan pinjaman, biasanya dengan cara menaikkan tingkat bunga pinjaman. Hal ini akan membatasi keluarnya pinjaman bank bagi kegiatan usaha baru dan mengharuskan kegiatan usaha yang sudah berjalan untuk meningkatkan keuntungannya sebagai syarat untuk mendapatkan tambahan pinjaman bank. Sehingga, dalam sistem Gold Standard, sistem perbankan dapat berfungsi sebagai pelindung stabilitas dan pertumbuhan yang seimbang dari sebuah kegiatan ekonomi."

"Suatu sistem perbankan yang benar-benar terbebas dari intervensi pemerintah dan yang benar-benar konsisten dengan sistem gold standard belum pernah ada. Namun sebelum Perang I, sistem perbankan di Amerika adalah berdasarkan emas dan meskipun pemerintah kadang-kadang mengintervensi, sistem perbankan tersebut masih bisa dikatakan bebas. Setiap periode tertentu, karena cepatnya ekspansi kredit, kapasitas bank dalam memberikan pinjaman sudah maksimal sebanding dengan simpanan emasnya, maka tingkat bunga bank melonjak naik, pinjaman baru dibatalkan dan ekonomipun mengalami penurunan yang tajam namun singkat. Adalah keterbatasan simpanan emas yang menghentikan ekspansi kegiatan usaha yang tidak seimbang ini, sebelum ekspansi tersebut berkembang menjadi bencana seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I. Periode penyesuaian berjalan singkat dan ekonomi segera meletakkan kembali dasar yang kuat untuk melanjutkan ekspansinya."

"Namun proses penyembuhan tersebut salah didiagnosa sebagai penyakit: jika terjadi kekurangan cadangan emas bank menyebabkan penurunan ekonomi – begitu argumen para pendukung intervensi ekonomi – kenapa tidak dicari cara untuk mensupply penambahan cadangan untuk bank sehingga perbankan tidak akan pernah mengalami kekurangan cadangan. Jika bank dapat memberikan pinjaman selamanya – begitu pendapat mereka – maka tidak akan pernah ada penurunan kegiatan ekonomi. Dan dengan demikian, dibentuklah Federal Reserve System di tahun 1913."

Bukti sejarah : Akibat buruk dari ditinggalkannya Gold Standard

"Ketika di 1927 kegiatan usaha di Amerika mengalami kontraksi ringan, The Fed menciptakan lebih banyak cadangan kertas (uang fiat) dengan harapan dapat mencegah terjadinya kekurangan cadangan bank. Namun, yang lebih membahayakan lagi adalah usaha The Fed untuk membantu Inggris yang emas simpanannya pindah ke Amerika karena Bank of England menolak menaikkan suku bunga sementara pasar menghendakinya. Jalan pikiran dari pihak berwenang yang terlibat pada saat itu adalah: jika The Fed memompakan cadangan kertas/paper reserve (uang fiat) yang banyak ke bank-bank Amerika, tingkat bunga di Amerika akan turun ke level yang sebanding dengan yang ada di Inggris; ini akan berakibat pada terhentinya perpindahan emas dari Inggris ke Amerika dan terhindarnya pemerintah Inggris dari rasa malu karena harus menaikkan suku bunga."

Latar belakang pindahnya emas Inggris ke Amerika adalah sebelum Perang Dunia I nilai tukar dolar Amerika ke poundsterling Inggris adalah $1 : £0,20. Setelah Perang Dunai I, Inggris ingin kembali ke Gold Standard dan pada saat itu nilai tukar dolar ke poundsterling telah menjadi $1 = £0,23. Penurunan nilai tukar ini disebabkan karena di Inggris terjadi inflasi. Namun, Pemerintah Inggris ingin kembali ke Gold Standard dengan kondisi perbandingan nilai tukar dolar ke pundsterling yang sama diwaktu sebelum perang yaitu 1 : 0,20. Hal ini mengharuskan terjadinya deflasi/penurunan harga secara umum di Inggris karena agar harga barang ekspor seharga $1 yang sebelumnya bisa dijual dengan harga £0.23 harus turun menjadi £0,20. Agar pasar bisa menerima kebijakan deflasi ini, tingkat bunga bank di Inggris harus dinaikkan sehingga bila bunga bank naik maka uang akan masuk ke bank, sebagai akibatnya jumlah uang (klaim) beredar berkurang, karena klaim atas barang dan jasa berkurang maka harga barang dan jasa pun akan turun. Sementara itu, tingkat bunga di Amerika lebih tinggi daripada di Inggris. Karena tingkat bunga di Amerika yang lebih tinggi itulah maka pemilik emas di Inggris memindahkan emasnya ke Amerika untuk disimpan di bank Amerika agar mendapatkan penghasilan bunga yang lebih tinggi.

"Sebagai akibatnya, ekonomi Amerika kolaps. Inggris bernasib lebih buruk dan bukannya menghadapi akibat dari kebodohannya, Inggris malah meninggalkan secara penuh Gold Standard di 1931, menghancurleburkan sisa-sisa kepercayaan dan mendorong terjadinya kejatuhan bank di seluruh dunia. Ekonomi dunia pun terjun bebas menjadi apa yang disebut Great Depression 1930."

"Dengan logika yang mengingatkan akan generasi terdahulu, para pendukung negara kesejahteraan/welfare state berargumentasi bahwa Gold standard yang paling harus disalahkan karena menjadi penyebab timbulnya ekspansi kredit berlebihan sehingga terjadilah Great Depression. Selanjutnya mereka berpendapat bila saja Inggris tidak pernah menerapkan Gold Standard, berhentinya Inggris melakukan pembayaran dalam bentuk emas tidak akan menyebabkan kejatuhan bank di seluruh dunia."

Welfare State

Konsep Negara Kesejahteraan/Welfare State adalah konsep kenegaraan dimana negara harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan kesejahteraan rakyatnya. Caranya dengan membuat program-program sosial yang membantu rakyatnya yang miskin. Sumber dana untuk program tersebut berasal dari pendapatan pemerintah yang diperoleh melalui penjualan kekayaan alam, pungutan pajak dan pungutan lainnya. Yang perlu diperhatikan dari konsep negara kesejahteraan ini adalah mengenai cara pengumpulan dana dan pelaksanaan dalam pendistribusian dana tersebut agar jangan sampai terjadi kecurangan dalam pengumpulan dana serta pendistribusiannya hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.

"Tanpa adanya jargon akademis, negara kesejahteraan/welfare state adalah tidak lebih dari sebuah mekanisme dimana pemerintah mengambil paksa kekayaan anggota masyarakat yang produktif untuk mendukung berbagai macam skema kesejahteraan. Bagian terbesar dari pengambilan paksa adalah melalui pengenaan pajak. Namun, pendukung welfare state dengan cepat dapat mengenali bahwa bila mereka ingin tetap memegang kekuasaan politis, jumlah pajak yang diambil harus terbatas sehingga mereka harus membuat cara baru berupa program deficit spending secara besar-besaran, yaitu dengan cara meminjam uang dengan menerbitkan obligasi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran program kesejahteraan dalam skala luas."

"Dengan menerapkan Gold Standard, jumlah kredit yang dapat disokong ditentukan oleh jumlah aset berwujud/tangible assets yang dimiliki, karena pada dasarnya setiap instrumen kredit adalah klaim atas tangible asset. Namun, obligasi pemerintah tidak didukung oleh tangible asset, hanya didukung oleh janji pemerintah untuk membayarnya dari hasil penerimaan pajak dimasa datang, dan obligasi tersebut tidak dapat dengan mudah ditelan oleh pasar finansial. Obligasi pemerintah yang baru diterbitkan hanya dapat dijual ke masyarakat pada tingkat bunga yang lebih tinggi. Dengan demikian, deficit spending yang dilakukan pemerintah dalam sistem Gold Standard amat sangat terbatas."

"Penghentian penerapan Gold Standard memungkinkan pendukung welfare state untuk memanfaatkan sistem perbankan sebagai sarana ekspansi kredit tanpa batas. Diciptakanlah paper reserve dalam bentuk obligasi pemerintah yang setelah melalui beberapa langkah kompleks bank menerimanya sebagai tangible asset dan memperlakukannya sebagaimana simpanan yang sebenarnya yaitu sama seperti simpanan yang dulunya berupa simpanan emas. Pemegang obligasi pemerintah ataupun simpanan bank yang tercipta dari paper reserve ini akhirnya yakin bahwa dia mempunyai klaim yang sah atas asset riil. Tetapi kenyataannya sekarang ada lebih banyak kalim beredar dibandingkan dengan asset riil yang tersedia."

Inflasi

Definisi inflasi yang benar adalah bertambahnya jumlah uang beredar di masyarakat sehingga mengakibatkan kenaikan harga secara umum. Namun definisi inflasi yang sekarang berkembang dan yang paling sering dikutip adalah naiknya harga barang dan jasa secara umum, padahal kenaikan harga merupakan efek dari bertambahnya jumlah uang beredar di masyarakat. Oleh karena itu sekarang ini ada dua macam definisi inflasi yaitu inflasi moneter berupa penambahan jumlah uang beredar dan inflasi harga yaitu naiknya harga barang dan jasa secara umum.

"Hukum penawaran dan permintaan bukanlah untuk permainan. Seiring dengan bertambahnya supply uang/klaim yang tidak disertai penambahan jumlah supply asset, harga-harga pada akhirnya harus naik. Dengan demikian penghasilan yang disimpan oleh anggota masyarakat yang produktif turun nilainya."

"Tanpa Gold Standard, tidak ada cara untuk melindungi simpanan dari pengambilan paksa melalui inflasi."


Kesimpulan

"Deficit spending sederhananya merupakan skema pengambilan paksa kekayaan. Emas menghalangi proses jahat ini. Emas berdiri sebagai pelindung hak milik. Bila orang mengerti hal ini, tidak sulit untuk memahami antagonisme terhadap Gold Standard."

Read more!

Penjualan Simpanan Emas IMF


Di Februari 2008 IMF mengumumkan rencananya untuk menjual 403,3 ton emas. Tujuan dari rencana ini adalah untuk menambah penghasilan IMF seiring dengan berkurangnya pinjaman yang outstanding karena tanpa didukung dengan penjualan emas maka income shortfall yang IMF alami di 2007 sebesar USD 165 juta akan membengkak menjadi USD 400 juta di tahun 2010. Pada April 2009 IMF merilis Communiqué of the International Monetary and Financial Committee of the Board of Governors of the International Monetary Fund yang salah satu isinya adalah penggunaan hasil dari penjualan emas simpanan IMF adalah untuk peningkatan kemampuan pemberian pinjaman kepada negara-negara berpenghasilan rendah. Komunike tersebut tidak menyebut-nyebut adanya penambahan jumlah emas yang akan dijual kecuali hanya sebanyak 403,3 ton dan juga di website IMF dinyatakan dengan jelas bahwa rencana penjualan emas yang didengungkan setelah pertemuan G-20 Summit merupakan kelanjutan -bukan penambahan- dari rencana sebelumnya.

Data per Maret 2009 IMF memiliki cadangan emas sebanyak 3.217,3 ton senilai kurang/lebih USD 8,7 milyar berdasarkan harga beli. Harga jual 403,3 ton emas sesuai harga pasar per 31 Maret 2009 akan menghasilkan penerimaan bagi IMF sebesar USD 11,9 miliar atau Rp 138 trilyun. Jumlah tersebut akan terus berubah mengingat harga emas berfluktuasi dan juga penjualan emas IMF sampai sekarang belum terealisasi. Butuh waktu cukup lama untuk merealisasikan rencana tersebut karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan penjualan yaitu :

  1. Penjualan emas IMF diusahakan tidak sampai mengganggu kondisi pasar perdagangan emas dunia yang dapat memberikan dampak buruk baik bagi produsen emas maupun pemilik emas. Agar tidak mengganggu maka penjualan akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan bank sentral yang terlibat dalam perjanjian CBGA (Central Bank Gold Agreements) dimana penjualan emas maksimal dapat dilakukan sebanyak 500 ton per tahun dan penjualan dilakukan tidak secara sekaligus.

  2. Karena emas merupakan salah satu aset milik IMF yang memberikan kekuatan fundamental bagi neraca keuangan IMF maka penjualan diusahakan tidak sampai memperlemah posisi neraca IMF sendiri.

  3. Penjualan emas tersebut harus dapat memberikan manfaat baik kepada negara kreditor maupun negara anggota IMF.

  4. IMF harus tetap memiliki cadangan emas dalam jumlah banyak agar tetap mampu memenuhi kebutuhan yang tidak terduga.

  5. Belum ada keputusan yang diambil oleh Executive Board mengenai penjualan emas ini. Mengingat penjualan emas IMF memerlukan persetujuan suara sebanyak 85% anggota IMF dan Amerika memiliki 16,77% suara, maka persetujuan dari Kongres Amerika Serikat dibutuhkan demi terlaksananya penjualan emas ini.


Sebagai tambahan, emas yang akan dijual IMF sebagian besar (402,6 ton) berasal dari pembayaran hutang Brazil dan Meksiko yang dilakukan antara Desember 1999- April 2000 sedangkan sisanya (0,7 ton) diperoleh dari pembayaran hutang Kamboja di 1992.


Read more!

Designed by Posicionamiento Web | Bloggerized by GosuBlogger