tag:blogger.com,1999:blog-33667483019275728022024-03-18T21:07:21.456-07:00Prospek Dinar PekanbaruHafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.comBlogger49125tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-54885578012377291862009-07-15T18:59:00.000-07:002009-07-16T02:27:02.554-07:00Menggapai Stabilitas Nilai Uang Tanpa Menggunakan Gold Standard<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhb78KG8F-KiwKJ-V9y2F_qKkQrn0Fz5wlujpm7jF0annqKSp50RH0g5zzvLqwU9HBDtgwWP8cYNUOigiOQi9PNZU-YFsavCSJ5Sjha7PvRTd6nkeVm34IeZqvVoOCHb0NX_JpALjiyAYA/s1600-h/100_1830.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 150px; height: 200px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhb78KG8F-KiwKJ-V9y2F_qKkQrn0Fz5wlujpm7jF0annqKSp50RH0g5zzvLqwU9HBDtgwWP8cYNUOigiOQi9PNZU-YFsavCSJ5Sjha7PvRTd6nkeVm34IeZqvVoOCHb0NX_JpALjiyAYA/s200/100_1830.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5358877223342594002" border="0" /></a>Ternyata ada cara lain untuk menggapai stabilitas nilai mata uang selain dengan menggunakan Gold Standard. Ada cara lain untuk menggapainya selain harus mematok nilai mata uang dengan emas dalam satuan berat tertentu. Banyak syarat yang harus dipenuhi. Syarat yang paling utama adalah perlunya tingkat kedisiplinan yang tinggi dari pemerintah untuk mematuhi aturan permainan. Selain itu ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi antara lain penghapusan kebijakan deficit spending, penghapusan sistem fractional reserve banking, penggantian sistem pengenaan pajak dan lain-lain.<span class="fullpost"><br />David Zweig menulis sebuah artikel berjudul <a href="http://www.financialsense.com/fsu/editorials/zweig/2009/0709.html">“Money Stability Without Using Gold Standard”</a> yang isinya membahas dengan cukup detail tentang bagaimana caranya menggapai kestabilan nilai mata uang. Artikel tersebut di posting di website <a href="http://www.financialsense.com/">Financial Sense</a> dan bila ingin membaca artikel aslinya silakan <a href="http://www.financialsense.com/fsu/editorials/zweig/2009/0709.html">klik disini</a>.<br /><br />Dalam artikel tersebut David Zweig menguraikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Setelah itu diuraikan pula mengenai hasil yang akan dicapai bila syarat tersebut diterapkan. Berikut ini saya kutipkan (<span style="font-style: italic;">kutipan dalam huruf miring</span>) syarat yang harus diterapkan oleh pemerintah agar nilai mata uang menjadi stabil, yaitu :<br /><br /><span style="font-style: italic;">Here are the components of a system that combines the best of a gold standard (eliminating lasting inflation) with the flexibility required in today’s world and utilizing modern technology. This approach can create transparency, fairness and stability in government:</span><br /><ol><li><span><span style="font-style: italic;">Match tax with spending</span></span></li><li><span><span style="font-style: italic;">Eliminate Fractional Reserve Banking</span> </span></li><li><span><span style="font-style: italic;">Separate banking from lending</span> </span></li><li><span><span style="font-style: italic;">Replace existing taxes with a net worth tax - it would not only be fair, but invisible and painless</span> </span></li><li><span><span style="font-style: italic;">Eliminate the state level of government</span> </span></li><li><span><span style="font-style: italic;">Automate registration of property and loans</span> </span></li><li><span><span style="font-style: italic;">Create personal escrow accounts funded by transaction taxes</span> </span></li><li><span><span style="font-style: italic;">Discourage the use of barter.</span></span></li></ol><br />Terjemahan bebas dari kutipan tersebut adalah kurang lebih :<br /><br />“Berikut adalah komponen dari sebuah sistem yang menggabungkan kebaikan sistem Gold Standard (menghapus inflasi yang terus-menerus) dengan fleksibilitas yang diperlukan di zaman ini serta pemanfaatan kemajuan teknologi. Pendekatan ini akan menghailkan trnasparansi, keadilan serta stabilitas dalam pemerintahan :<br /><br /><ol><li><span>Menyamakan pendapatan dari pajak dengan belanja pemerintah</span></li><li><span>Menghapus sistem Fractional Reserve Banking</span></li><li><span>Memisahkan jasa perbankan dengan jasa peminjaman</span></li><li><span>Mengganti sistem pajak yang ada sekarang dengan pajak atas simpanan kekayaan – dimana dengan menggunakan sistem ini bukan hanya memberikan keadilan akan tetapi juga sistem ini bekerja dibelakang layar dan juga tidak menyakitkan</span></li><li><span>Menghapus pemerintahan tingkat “state”(negara bagian)</span></li><li><span>Pendaftaran hak milik dan pinjaman secara otomatis</span></li><li><span>Membuka rekening escrow/sementara yang dananya diambil dari pajak atas transaksi</span></li><li><span>Penghapusan sistem barter. “</span></li></ol><br />Dari delapan syarat ini yang paling menarik bagi saya adalah syarat ke-4 yaitu keharusan mengganti sistem pajak sekarang dengan pajak atas simpanan kekayaan (net worth). Apa hubungannya mengganti sistem pajak dengan kestabilan nilai mata uang? Jawabannya adalah keadilan dalam bentuk kesamaan daya beli relatif (relative buying power). Menurut Wikipedia, Buying Power adalah bagian dari pendapatan yang tersedia untuk dibelanjakan.<br /><br />Dalam artikelnya David Zweig menjelaskan bahwa dengan menerapkan pajak atas simpanan kekayaan maka uang setiap orang akan tetap memiliki daya beli relatif yang sama antara sebelum dan sesudah membayar pajak. Tulisan lengkapnya adalah <span style="font-style: italic;">“A net worth tax applied equally to all wealth in the system, affects each dollar of value proportionally the same. Thus, no matter how wealthy people are, each person has the same relative buying power after paying the tax as they had before.”</span><br /><br />Yang saya tangkap maksud dari daya beli relatif/relative buying power adalah dapat digambarkan dengan contoh berikut, misalkan ada 2 orang kepala keluarga masing-masing kita sebut saja Patrick dan Sponge Bob yang hidup bertetangga yang keduanya memiliki 3 orang anak dan keduanya sama-sama memiliki penghasilan sebesar Rp 250 juta/tahun. Dengan menggunakan sistem pajak sekarang kedua orang tersebut dalam setahun harus membayar pajak sebesar Rp 67,5 juta dengan asumsi penghasilan tidak kena pajak per tahun adalah Rp 25 juta dan tarif pajak 30%. Dalam sistem pajak sekarang, kedua orang tersebut membayar pajak dalam jumlah yang sama. Sayangnya, seperti orang bijak bilang, sama belum tentu adil. Setelah ditelusuri lebih jauh, si Patrick ini termasuk orang yang beruntung. Rumah yang sekarang ditempatinya berasal dari pemberian orang tua. Ketiga orang anaknya pun sehat dan cerdas semuanya. Berbeda jauh dengan keadaan si Sponge Bob. Rumah yang sekarang ditempatinya dia beli dengan meminjam uang ke bank dan sampai saat ini belum lunas juga. Sementara itu dirinya sendiri menderita alergi terhadap makanan murah. Dijamin tidak akan masuk ke mulutnya sesuap-pun makanan yang harganya murah (mohon maklum, ini kan cuma contoh). Intinya adalah biaya hidup minimal Sponge Bob jauh lebih tinggi daripada Patrick.<br /><br />Dengan adanya tambahan informasi tersebut, terlihat jelas bahwa bila keduanya harus membayar pajak dalam jumlah yang sama maka Sponge Bob mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Berbeda misalnya bila sistem pajak sekarang diganti dengan sistem pajak atas nilai kekayaan bersih/net worth (definisi sederhana dari net worth adalah jumlah semua ativa/kekayaan dikurangi hutang). Dengan pajak atas net worth maka Patrick harus membayar pajak lebih banyak karena selain tidak punya hutang, biaya hidup minimal diapun rendah sehingga mampu membeli barang yang diinginkan sehingga hidupnya lebih menyenangkan. Dengan pajak atas net worth maka Sponge Bob hanya akan dikenai pajak sedikit saja atau bahkan bisa tidak membayar pajak. Bagaimana mungkin Sponge Bob bayar pajak atas net worth sementara dia masih punya hutang rumah yang belum lunas serta biaya hidup minimalnya tinggi sekali mengingat penyakit alerginya yang tidak biasa itu? Jangankan untuk membeli barang yang diinginkan, untuk bertahan hidup saja sudah menjadi beban baginya.<br /><br />Dari contoh diatas terlihat jelas bahwa dengan menerapkan sistem pajak atas net worth maka akan tercipta keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak karena sistem pajak atas net worth sangat memperhatikan beban hidup masing-masing individu. Sepengetahuan saya, sistem pajak ini bisa dibilang mirip dengan sistem zakat dalam syariat Islam.<br /></span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-20605501512746881982009-07-07T06:49:00.000-07:002009-07-07T06:50:38.291-07:00Yang Membedakan Zakat dan Pajak<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIVMSOgYIe0dCH8RtCwT_DLWDQNw9Q4TZjutpxceaNvDM7M1s69zc_TMqQPWGV58U8VuIFun92BOa5n_xshNUDHvitsKKvAa2ZWgiyPxa8Dg9n8wjx1bBJ17RE9LSdfcczi-3ojFahy9c/s1600-h/tax-credit.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 292px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIVMSOgYIe0dCH8RtCwT_DLWDQNw9Q4TZjutpxceaNvDM7M1s69zc_TMqQPWGV58U8VuIFun92BOa5n_xshNUDHvitsKKvAa2ZWgiyPxa8Dg9n8wjx1bBJ17RE9LSdfcczi-3ojFahy9c/s320/tax-credit.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5334433106339038402" border="0" /></a>Selain zakat berdasarkan syariat Islam sementara pajak berdasarkan undang-undang, apalagi ya bedanya? Pertanyaan tersebut mengandung jawaban yang sudah mencukupi secara garis besar, namun secara detail banyak perbedaannya. Sama seperti menjawab pertanyaan apa perbedaan antara mobil BMW dengan Volvo, garis besarnya adalah yang satu berasal dari Jerman yang satunya lagi berasal dari Swedia, detailnya banyak sekali yang berbeda.<br /><span class="fullpost"><br />Salah satu yang membedakan zakat dengan pajak adalah dalam hal obyek yang dipungut. Dalam hal <span style="font-weight: bold;">zakat harta</span>, obyek zakat yang dipungut adalah emas, perak dan uang yang <span style="font-weight: bold;">telah dimiliki dan disimpan lebih dari satu tahun</span> (Hijriyah) dan jumlahnya melebihi 20 Dinar Emas atau 200 Dirham Perak atau untuk uang setara dengan 20 Dinar Emas. Sedikit selingan, bagi saya perbandingan Dinar Dirham yang telah ditetapkan syariat Islam ini yaitu sebesar 1 : 10 merupakan salah satu faktor “bullish” bagi harga Dirham Perak karena pada saat ini perbandingan harga Dinar Dirham adalah sebesar 1 : 39 (menggunakan harga Gerai Dinar Rp 1.363.920,00 / Rp 34.242,00). Sedangkan dalam hal pajak,<span style="font-weight: bold;"> obyek pajak yang dipungut adalah penghasilan</span>, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.<br /><br />Implikasi dari dua definisi diatas dalam hal pengakuan terhadap hasil jerih payah seseorang sangat bertolak belakang. Zakat mengakui hasil jerih payah seseorang berupa penghasilan sebagai harta yang menjadi hak milik pribadi orang yang bersangkutan. Apakah saya berpenghasilan 1 juta/bulan atau 1 milyar/bulan, perlakukan zakat terhadap saya sama yaitu zakat akan dikenakan atas sisa penghasilan yang tidak habis dikonsumsi. Berapapun penghasilan saya, saya bebas mengelolanya untuk berbagai keperluan. Apakah akan saya habiskan semuanya untuk dikonsumsi ataupun disimpan sebagian besarnya, semuanya terserah pada keinginan saya. Karena penghasilan saya adalah hak milik saya pribadi, tidak seorangpun di dunia ini boleh mengatur bagaimana cara saya mengelolanya. Bila dari hasil pengelolaan saya ternyata dimasa depan saya mengalami kesulitan ataupun kebahagiaan itu semua akibat yang harus saya tanggung sendiri. Setelah saya mengkonsumsi penghasilan saya namun masih ada sisa yang bisa disimpan ataupun saya putuskan untuk menunda sebagian konsumsi saya sekarang untuk konsumsi di masa depan dalam bentuk simpanan, maka barulah muncul kewajiban zakat. Dan kewajiban zakat tersebut hanya muncul setelah saya memiliki simpanan setahun penuh. Dengan kata lain zakat hanya dikenakan di akhir proses, dimana simpanan adalah sisa lebih dari penghasilan yang telah dikonsumsi (Penghasilan = Konsumsi + Simpanan; I=C+S), bukan di awal atau ditengah proses.<br /><br />Sementara, pajak dikenakan atas penghasilan. Pajak (Pajak Penghasilan/PPh) dikenakan diawal proses. Artinya setiap penghasilan yang diterima seseorang, pada dasarnya itu adalah hak milik pajak sehingga pajak berhak untuk mengambil sebagian dari penghasilan tersebut, sedangkan sisanya baru boleh diakui sebagai hak milik pribadi. Penghasilan minimal yang tidak dikenakan pajak (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) tidak membuat pajak sama dengan zakat karena PTKP sama artinya dengan batas maksimal penghasilan yang bisa dikonsumsi oleh seseorang dan setelah melebihi jumlah tersebut penghasilan seseorang dianggap sama dengan simpanan yang bisa dikenakan pajak. Pajak menganggap tingkat konsumsi masyarakat seragam. Apakah penghasilan saya 1 juta/bulan atau 1 milyar/bulan, pajak tetap menganggap konsumsi maksimal saya hanya sebesar PTKP, sisanya adalah simpanan saya yang akan dikenakan pajak. Pajak mengatur cara bagaimana saya memanfaatkan penghasilan. Pajak mengatakan konsumsi maksimal saya hanya sebesar PTKP, sisanya merupakan simpanan yang berhak dikenakan pajak.<br /><br /></span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-77644339567418252112009-07-07T06:48:00.000-07:002009-07-07T06:49:19.354-07:00Menyimpan Emas kan Kena Zakat! So What?<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjM-LiHVwl8mEeXzEPtmdQgKpNIxZFtoTB-C5DTQiwBHVU6xxu15NJxy6jOvNkqbZtM6GAoToPh8j3KzRO1GqtqlX-XwPBJgo9JC07cd-Zk_BBqBi9odjgjYx1blhITxjBp5-rl5QEwXHE/s1600-h/gold_standard.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 198px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjM-LiHVwl8mEeXzEPtmdQgKpNIxZFtoTB-C5DTQiwBHVU6xxu15NJxy6jOvNkqbZtM6GAoToPh8j3KzRO1GqtqlX-XwPBJgo9JC07cd-Zk_BBqBi9odjgjYx1blhITxjBp5-rl5QEwXHE/s320/gold_standard.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5333872010774714178" border="0" /></a>Dalam beberapa kali memberikan penjelasan mengenai keuntungan berinvestasi dalam Dinar Emas, muncul pernyataan dari lawan bicara saya yang mengutarakan hal yang sudah pasti yaitu menyimpan Dinar Emas minimal 20 Dinar dan selama 1 tahun hijriyah dikenakan kewajiban membayar zakat sebesar 2,5%. Hitungan sepintas, dengan zakat 2,5% seolah-olah mengakibatkan simpanan emas akan habis dalam waktu 40 tahun. Kenyataannya adalah tidak demikian karena zakat dasarnya adalah jumlah yang kita simpan, bukan yang pernah kita simpan.<span class="fullpost"><br /><br />Atau mungkin juga alasan lain dengan meyebutkan adanya zakat 2,5% lawan bicara saya bermaksud dengan halus mengatakan bahwa tidak menguntungkan untuk menyimpan Dinar Emas karena setiap tahun terkena zakat sementara bila disimpan dalam bentuk deposito jelas menguntungkan karena memperoleh bunga. Apakah benar demikian? Untuk menyanggah pernyataan ini berikut saya buat sebuah ilustrasi yang membandingkan lebih cepat mana uang kita akan habis bila disimpan dalam bentuk Dinar Emas atau deposito.<br /><br />Misalkan, saya mempunyai uang sebesar Rp 1milyar dan dengan uang tersebut saya ingin pensiun dini. Saya tidak punya penghasilan lain dan seluruh biaya hidup saya diambil dari hasil investasi uang yang 1 milyar tadi. Ada dua pilihan bagi saya dengan uang tersebut yaitu menyimpannya dalam bentuk deposito atau membeli Dinar Emas. Yang akan saya pilih adalah yang paling lama mampu menghidupi saya dengan kondisi :<br /><ol><li>Biaya hidup saya per bulan untuk tahun pertama adalah Rp 10 juta, untuk tahun selanjutnya di sesuaikan dengan tingkat inflasi,/li></li><li>Tingkat bunga deposito 15% ,</li><li>Tingkat inflasi 6% (dalam kondisi ekonomi stabil tentunya),</li><li>Harga 1 Dinar tahun ini Rp 1,4 juta,</li><li>Apresiasi harga Dinar Emas dalam rupiah per tahun 28% (sesuai dengan data dalam kurun waktu 40 tahun terakhir),</li><li>Pajak bunga deposito 20% dan</li><li>Pajak capital gain atas penjualan Dinar Emas 20%.</li></ol><br /><br />Tabel I dibawah ini menunjukkan bila saya menyimpan uang saya sebesar Rp 1 milyar dalam bentuk deposito maka saya dapat bertahan dalam selama 9 tahun 6 bulan.<br /><br /><table style="width: 489px; height: 379px;" rules="none" border="0" cellspacing="0" cols="7" frame="void"> <colgroup><col width="47"><col width="91"><col width="83"><col width="107"><col width="86"><col width="96"><col width="92"></colgroup> <tbody> <tr> <td width="47" align="left" height="17"><br /></td> <td width="91" align="left"><b>Tabel I : DEPOSITO</b></td> <td width="83" align="left"><br /></td> <td width="107" align="left"><br /></td> <td width="86" align="left"><br /></td> <td width="96" align="left"><br /></td> <td width="92" align="left"><br /></td> </tr> <tr> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left" height="17"><br /></td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> </tr> <tr> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center" height="62">Tahun</td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center">Awal Tahun</td> <td valign="middle" align="center">Biaya Bulanan/thn termasuk inflasi</td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center">Bunga 15%</td> <td valign="middle" align="center">Pajak Bunga 20%</td> <td valign="middle" align="center">Zakat 2,5%</td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center">Akhir Tahun</td> </tr> <tr> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="center" height="17"><br /></td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="1" sdnum="1033;" align="center">1</td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="2" sdnum="1033;" align="center">2</td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="center">3 = (1-2)*15%</td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="center">4 = 3 * 20%</td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="5" sdnum="1033;" align="center">5</td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="center">6 = 1-2+3-4-5</td> </tr> <tr> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left" height="17"><br /></td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td align="left"><br /></td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td align="left"><br /></td> <td align="left"><br /></td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="1" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">1</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="1000000000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">1,000,000,000</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="120000000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">120,000,000</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="132000000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">132,000,000</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="26400000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">26,400,000</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="22000000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">22,000,000</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="963600000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">963,600,000</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="2" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">2</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="963600000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">963,600,000</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="127200000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">127,200,000</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="125460000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">125,460,000</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="25092000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">25,092,000</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="20910000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">20,910,000</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="915858000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">915,858,000</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="3" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">3</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="915858000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">915,858,000</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="134832000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">134,832,000</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="117153900" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">117,153,900</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="23430780" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">23,430,780</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="19525650" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">19,525,650</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="855223470" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">855,223,470</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="4" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">4</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="855223470" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">855,223,470</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="142921920" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">142,921,920</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="106845232.5" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">106,845,233</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="21369046.5" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">21,369,047</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="17807538.75" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">17,807,539</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="779970197.25" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">779,970,197</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="5" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">5</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="779970197.25" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">779,970,197</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="151497235.2" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">151,497,235</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="94270944.3075" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">94,270,944</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="18854188.8615" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">18,854,189</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="15711824.05125" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">15,711,824</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="688177893.44475" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">688,177,893</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="6" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">6</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="688177893.44475" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">688,177,893</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="160587069.312" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">160,587,069</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="79138623.6199125" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">79,138,624</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="15827724.7239825" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">15,827,725</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="13189770.6033187" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">13,189,771</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="577711952.425361" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">577,711,952</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="7" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">7</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="577711952.425361" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">577,711,952</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="170222293.47072" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">170,222,293</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="61123448.8431962" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">61,123,449</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="12224689.7686392" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">12,224,690</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="10187241.473866" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">10,187,241</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="446201176.555332" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">446,201,177</td> </tr> <tr> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="8" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">8</td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="446201176.555332" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">446,201,177</td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="180435631.078963" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">180,435,631</td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="39864831.8214553" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">39,864,832</td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="7972966.36429106" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">7,972,966</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="6644138.63690922" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">6,644,139</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="291013272.296624" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">291,013,272</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="9" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">9</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="291013272.296624" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">291,013,272</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="191261768.943701" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">191,261,769</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="14962725.5029384" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">14,962,726</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="2992545.10058768" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">2,992,545</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="2493787.58382307" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">2,493,788</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="109227896.17145" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">109,227,896</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="10" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">10</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="109227896.17145" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">109,227,896</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="202737475.080323" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">202,737,475</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="-14026436.8363309" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">-14,026,437</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="-2805287.36726618" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">-2,805,287</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="-2337739.47272182" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">-2,337,739</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="-102392988.905216" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">-102,392,989</td> </tr> </tbody> </table> <!-- ************************************************************************** --><br /><br />Sekarang lihat Tabel II berikut yang menghitung kemampuan saya bertahan dengan Dinar Emas.<br /><br /><table rules="none" border="0" cellspacing="0" cols="8" frame="void"> <colgroup><col width="47"><col width="57"><col width="83"><col width="107"><col width="86"><col width="67"><col width="110"><col width="61"></colgroup> <tbody> <tr> <td width="47" align="left" height="17"><br /></td> <td width="57" align="left"><b>Tabel II : DINAR EMAS</b></td> <td width="83" align="left"><br /></td> <td width="107" align="left"><br /></td> <td width="86" align="left"><br /></td> <td width="67" align="left"><br /></td> <td width="110" align="left"><br /></td> <td width="61" align="left"><br /></td> </tr> <tr> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left" height="17"><br /></td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> </tr> <tr> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center" height="62">Tahun Ke</td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center">Awal Tahun</td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center">Biaya Bulanan/thn dalam Dinar</td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center">Biaya Bulanan/Thn dan Pajak Capital Gain</td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center">Harga Dinar</td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center">Zakat 2,5%</td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center">Pajak Capital Gain 20%</td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center">Akhir Tahun</td> </tr> <tr> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center" height="32"><br /></td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="1" sdnum="1033;" valign="middle" align="center">1</td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center">2 = 3 / 4</td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center">3 = (120 juta * 1.06^n) + 6</td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center">4 = 1,4 juta * 1,28^n</td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center">5 = (1 – 2) * 2,5%</td> <td style="border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" valign="middle" align="center">6 = ((2 + 5) * (4 – 1,4 juta)) * 20%</td> <td style="border-left: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-right: 1px solid rgb(0, 0, 0); border-bottom: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="7" sdnum="1033;" valign="middle" align="center">7</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left" height="17"><br /></td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="center"><br /></td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" align="left"><br /></td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="1" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">1</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="714.285714285714" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">714</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="85.7142857142857" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">86</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="120000000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">120,000,000</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="1400000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">1,400,000</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="15.7142857142857" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">16</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="0" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">0</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="612.857142857143" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">613</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="2" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">2</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="612.857142857143" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">613</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="70.9821428571429" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">71</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="127200000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">127,200,000</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="1792000" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">1,792,000</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="13.546875" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">14</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="6627075" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">6,627,075</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="528.328125" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">528</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="3" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">3</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="528.328125" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">528</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="61.6712624686105" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">62</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="141459075" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">141,459,075</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="2293760" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">2,293,760</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="11.6664215632847" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">12</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="13109257.6960693" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">13,109,258</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="454.990440968105" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">455</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="4" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">4</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="454.990440968105" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">455</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="55.5365007932082" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">56</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="163055877.196069" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">163,055,877</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="2936012.8" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">2,936,013</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="9.98634850437242" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">10</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="20128787.042711" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">20,128,787</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="389.467591670524" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">389</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="5" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">5</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="389.467591670524" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">389</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="51.3472772258053" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">51</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="192968016.870544" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">192,968,017</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="3758096.384" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">3,758,096</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="8.45300786111797" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">8</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="28202967.2051286" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">28,202,967</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="329.667306583601" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">330</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="6" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">6</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="329.667306583601" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">330</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="48.3849237805835" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">48</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="232749065.087906" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">232,749,065</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="4810363.37152" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">4,810,363</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="7.03205957007544" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">7</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="37798410.0358442" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">37,798,410</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="274.250323232942" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">274</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="7" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">7</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="274.250323232942" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">274</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="46.207596017053" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">46</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="284512419.029024" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">284,512,419</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="6157265.1155456" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">6,157,265</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="5.70106818039723" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">6</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="49388655.4762202" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">49,388,655</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="222.341659035492" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">222</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="8" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">8</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="222.341659035492" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">222</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="44.5322280190482" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">45</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="350971819.646986" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">350,971,820</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="7881299.34789837" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">7,881,299</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="4.44523577541109" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">4</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="63487520.830549" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">63,487,521</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="173.364195241033" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">173</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="9" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">9</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="173.364195241033" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">173</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="43.1715823463497" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">43</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="435517649.656354" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">435,517,650</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="10088063.1653099" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">10,088,063</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="3.25481532236707" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">3</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="80671095.0967216" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">80,671,095</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="126.937797572316" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">127</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="10" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">10</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="126.937797572316" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">127</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="41.9988792420459" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">42</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="542319803.732457" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">542,319,804</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="12912720.8515967" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">12,912,721</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="2.12347295825675" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">2</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="101593664.839583" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">101,593,665</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="82.8154453720133" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">83</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="11" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">11</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="82.8154453720133" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">83</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="40.9269776831362" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">41</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="676452656.795988" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">676,452,657</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="16528282.6900438" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">16,528,283</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="1.04721169222193" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">1</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="126999480.51117" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">126,999,481</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="40.8412559966551" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">41</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="12" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">12</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="40.8412559966551" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">41</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="39.8955967128841" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">40</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="844039296.714917" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">844,039,297</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="21156201.843256" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">21,156,202</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="0.0236414820942755" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">0</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="157730505.441802" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">157,730,505</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="0.922017801676746" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">1</td> </tr> <tr> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="13" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right" height="17">13</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="0.922017801676746" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">1</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="38.8631667470379" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">39</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="1052412159.95961" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">1,052,412,160</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="27079938.3593677" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">27,079,938</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="-0.948528723634028" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">-1</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="194729113.47175" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">194,729,113</td> <td style="border: 1px solid rgb(0, 0, 0);" sdval="-36.9926202217271" sdnum="1033;0;#,##0;[RED]-#,##0" align="right">-37</td> </tr> </tbody> </table> <!-- ************************************************************************** --><br /><br />Tabel II menunjukkan saya bisa bertahan hidup selama 12 tahun bila saya menyimpan uang saya dalam bentuk Dinar Emas! Ada selisih lebih dari 2 tahun !<br />Jadi, seandainya saya punya uang 1 milyar, pilihan saya adalah Dinar Emas sebagai sarana investasi.<br /><br /></span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-40213288721856431052009-07-07T06:47:00.000-07:002009-07-07T06:48:13.767-07:00Pendapat Alan Greenspan tentang Emas dan Kemerdekaan Ekonomi<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyTHJNoh2cWAh3IkNxosUsYEYrBBARm38Ocv_c1HBGfI8dtZmZx7S6jjuFZUgHboF7SQLU5qSFju0TtExbvDASCjdLokooHB0xW5_bd-jSjtO6jp5KE7jXkZIgphExe5sCXnnIIhWhzUY/s1600-h/key.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 200px; height: 143px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyTHJNoh2cWAh3IkNxosUsYEYrBBARm38Ocv_c1HBGfI8dtZmZx7S6jjuFZUgHboF7SQLU5qSFju0TtExbvDASCjdLokooHB0xW5_bd-jSjtO6jp5KE7jXkZIgphExe5sCXnnIIhWhzUY/s200/key.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5331054883882302578" border="0" /></a>Berikut ini pendapat Alan Greenspan mengenai emas dan kemerdekaan ekonomi. Alan Greenspan adalah mantan gubernur The Fed periode 1987 – 2006. Dalam essay-nya yang terkenal ini yang aslinya berjudul “<a href="http://www.financialsense.com/metals/greenspan1966.html">Gold and Economic Freedom</a>” membahas tentang emas yang bila digunakan sebagai mata uang/alat investasi dapat berfungsi sebagai sarana untuk mencapai kemerdekaan ekonomi, dimana yang dimaksud dengan kemerdekaan ekonomi adalah hilangnya kemampuan pemerintah untuk mengambil paksa sebagian kekayaan hak milik warga negaranya dalam bentuk pajak yang berlebihan dan inflasi yang disebabkan oleh kebijakan deficit spending.<br />Terjemahan bebas beberapa kutipan dari essay tersebut ditulis dalam huruf miring.<br /><span class="fullpost"><br /><span style="font-weight: bold;">Pendahuluan<br /><br /></span>Gold Standard adalah suatu sistem moneter dimana alat tukar (uang) yang digunakan didukung oleh jumlah simpanan emas yang sama. Uang pada dasarnya adalah klaim atas suatu asset yang bernilai. Dalam Gold Standard asset yang bernilai tersebut berupa emas. Sehingga bila pemerintah mencetak uang sebanyak Rp 1 trilyun dan menetapkan bahwa harga emas 1 gr adalah Rp 1 juta maka dalam menerbitkan uang tersebut pemerintah harus mempunyai simpanan emas sebanyak 1 ton. Pada kondisi ini, pemerintah tidak bisa seenaknya mencetak uang untuk berbagai kepentingan baik berupa kepentingan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat ataupun bagi kepentingan pemerintah itu sendiri.<br /><br />Laissez-faire (berasal dari bahasa Perancis yang artinya “biarkan terjadi” adalah suatu kebjiakan dimana pemerintah dilarang untuk campur tangan dalam kegiatan ekonomi pasar. Dengan kata lain pemerintah tidak boleh melakukan intervensi untuk mengatur ekonomi. Terserah apa saja yang dilakukan pasar, baik atau buruk, bermanfaat bagi masyarakat atau tidak, pokoknya pemerintah tidak boleh campur tangan.<br /><br /><span style="font-style: italic;">"Mereka</span> (penentang gold standard) <span style="font-style: italic;">tampaknya menilai bahwa emas dan kemerdekaan ekonomi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, bahwa gold standard merupakan instrumen dari kebijakan laissez-faire dan keduanya </span>(gold standar dan laissez-faire)<span style="font-style: italic;"> adalah sama maknanya dan saling membutuhkan. Agar dapat memahami alasan penentangan mereka, pertama kali perlu dimengerti tentang fungsi spesifik emas dalam suatu masyarakat bebas."<br /><br /></span><span style="font-weight: bold;">Emas sebagai mata uang<br /><br /></span><span style="font-style: italic;">"Uang adalah sarana untuk terselenggaranya semua kegiatan ekonomi. Uang merupakan komoditas yang berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange), diterima oleh seluruh partisipan kegiatan ekonomi sebagai alat pemabayaran atas barang dan jasa, dan oleh karena itu dapat digunakan sebagai standar dalam penentuan harga pasar dan sebagai alat penyimpan kekayaan (store of value) yaitu sebagai sarana untuk menabung."<br /></span><span style="font-style: italic;">"Uang bisa saja berbentuk emas, perak, kerang, binatang ternak ataupun tembakau tergantung pada konteks dan perkembangan ekonomi. Kenyataannya, semua yang disebutkan tadi pernah digunakan sebagai uang dalam berbagai masa tertentu."</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Sistem Perbankan</span><br /><br />Sistem perbankan yang tanpa bunga adalah sistem yang memberi manfaat bagi masyarakat karena menjadi sarana untuk menyelesaikan transaksi ekonomi dalam jumlah besar. Pada awalnya perbankan menggunakan 100% reserve system dimana jumlah pinjaman yang dikeluarkan tidak melebihi jumlah cadangan bank. Cadangan yang dimaksud adalah berupa jumlah seluruh simpanan masyarakat yang ada pada bank. Namun pada saat ini perbankan mengunakan Fractional Reserve Banking dimana bank hanya memiliki kewajiban untuk memiliki cadangan sebagian saja, misalnya 10%, dari jumlah pinjaman yang dikeluarkan. Dengan adanya Fractional Reserve Banking maka bank mempunyai kemampuan untuk menciptakan uang.<br /><br /><span style="font-style: italic;">"Bila semua barang dan jasa dibayar dalam bentuk emas, pembayaran dalam jumlah besar menjadi sulit untuk dilaksanakan dan hal ini cenderung akan membatasi pengembangan dari pembagian kerja dan spesialisasi dalam suatu masyarakat. Sehingga, sebagai kelanjutan yang logis dari penggunaan emas sebagai uang maka dikembangkanlah suatu sistem perbankan dan isntrumen kredit (uang kertas dan deposit) yang berfungsi sebagai pengganti emas namun dapat ditukar dengan emas."</span><br /><br /><span style="font-style: italic;">"Disaat bank memberikan pinjaman pada kegiatan usaha yang produktif dan menguntungkan, pinjaman bank tersebut lancar pelunasannya dan sebagai akibatnya kredit bank akan selalu tersedia. Tetapi bila kegiatan usaha yang ddanai oleh bank sedikit keuntungannya dan pelunasan hutangnya tersendat maka para bankir segera menyadari bahwa dana pinjaman mereka yang beredar melebihi jumlah simpanan emas yang ada, dan para bankir pun mulai menahan diri dalam memberikan pinjaman, biasanya dengan cara menaikkan tingkat bunga pinjaman. Hal ini akan membatasi keluarnya pinjaman bank bagi kegiatan usaha baru dan mengharuskan kegiatan usaha yang sudah berjalan untuk meningkatkan keuntungannya sebagai syarat untuk mendapatkan tambahan pinjaman bank. Sehingga, dalam sistem Gold Standard, sistem perbankan dapat berfungsi sebagai pelindung stabilitas dan pertumbuhan yang seimbang dari sebuah kegiatan ekonomi."</span><br /><br /><span style="font-style: italic;">"Suatu sistem perbankan yang benar-benar terbebas dari intervensi pemerintah dan yang benar-benar konsisten dengan sistem gold standard belum pernah ada. Namun sebelum Perang I, sistem perbankan di Amerika adalah berdasarkan emas dan meskipun pemerintah kadang-kadang mengintervensi, sistem perbankan tersebut masih bisa dikatakan bebas. Setiap periode tertentu, karena cepatnya ekspansi kredit, kapasitas bank dalam memberikan pinjaman sudah maksimal sebanding dengan simpanan emasnya, maka tingkat bunga bank melonjak naik, pinjaman baru dibatalkan dan ekonomipun mengalami penurunan yang tajam namun singkat. Adalah keterbatasan simpanan emas yang menghentikan ekspansi kegiatan usaha yang tidak seimbang ini, sebelum ekspansi tersebut berkembang menjadi bencana seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I. Periode penyesuaian berjalan singkat dan ekonomi segera meletakkan kembali dasar yang kuat untuk melanjutkan ekspansinya."<br /><br /></span><span style="font-style: italic;">"Namun proses penyembuhan tersebut salah didiagnosa sebagai penyakit: jika terjadi kekurangan cadangan emas bank menyebabkan penurunan ekonomi – begitu argumen para pendukung intervensi ekonomi – kenapa tidak dicari cara untuk mensupply penambahan cadangan untuk bank sehingga perbankan tidak akan pernah mengalami kekurangan cadangan. Jika bank dapat memberikan pinjaman selamanya – begitu pendapat mereka – maka tidak akan pernah ada penurunan kegiatan ekonomi. Dan dengan demikian, dibentuklah Federal Reserve System di tahun 1913."<br /></span><br /><span style="font-weight: bold;">Bukti sejarah : Akibat buruk dari ditinggalkannya Gold Standard<br /><br /></span><span style="font-style: italic;">"Ketika di 1927 kegiatan usaha di Amerika mengalami kontraksi ringan, The Fed menciptakan lebih banyak cadangan kertas (uang fiat) dengan harapan dapat mencegah terjadinya kekurangan cadangan bank. Namun, yang lebih membahayakan lagi adalah usaha The Fed untuk membantu Inggris yang emas simpanannya pindah ke Amerika karena Bank of England menolak menaikkan suku bunga sementara pasar menghendakinya. Jalan pikiran dari pihak berwenang yang terlibat pada saat itu adalah: jika The Fed memompakan cadangan kertas/paper reserve (uang fiat) yang banyak ke bank-bank Amerika, tingkat bunga di Amerika akan turun ke level yang sebanding dengan yang ada di Inggris; ini akan berakibat pada terhentinya perpindahan emas dari Inggris ke Amerika dan terhindarnya pemerintah Inggris dari rasa malu karena harus menaikkan suku bunga."<br /><br /></span>Latar belakang pindahnya emas Inggris ke Amerika adalah sebelum Perang Dunia I nilai tukar dolar Amerika ke poundsterling Inggris adalah $1 : £0,20. Setelah Perang Dunai I, Inggris ingin kembali ke Gold Standard dan pada saat itu nilai tukar dolar ke poundsterling telah menjadi $1 = £0,23. Penurunan nilai tukar ini disebabkan karena di Inggris terjadi inflasi. Namun, Pemerintah Inggris ingin kembali ke Gold Standard dengan kondisi perbandingan nilai tukar dolar ke pundsterling yang sama diwaktu sebelum perang yaitu 1 : 0,20. Hal ini mengharuskan terjadinya deflasi/penurunan harga secara umum di Inggris karena agar harga barang ekspor seharga $1 yang sebelumnya bisa dijual dengan harga £0.23 harus turun menjadi £0,20. Agar pasar bisa menerima kebijakan deflasi ini, tingkat bunga bank di Inggris harus dinaikkan sehingga bila bunga bank naik maka uang akan masuk ke bank, sebagai akibatnya jumlah uang (klaim) beredar berkurang, karena klaim atas barang dan jasa berkurang maka harga barang dan jasa pun akan turun. Sementara itu, tingkat bunga di Amerika lebih tinggi daripada di Inggris. Karena tingkat bunga di Amerika yang lebih tinggi itulah maka pemilik emas di Inggris memindahkan emasnya ke Amerika untuk disimpan di bank Amerika agar mendapatkan penghasilan bunga yang lebih tinggi.<br /><br /><span style="font-style: italic;">"Sebagai akibatnya, ekonomi Amerika kolaps. Inggris bernasib lebih buruk dan bukannya menghadapi akibat dari kebodohannya, Inggris malah meninggalkan secara penuh Gold Standard di 1931, menghancurleburkan sisa-sisa kepercayaan dan mendorong terjadinya kejatuhan bank di seluruh dunia. Ekonomi dunia pun terjun bebas menjadi apa yang disebut Great Depression 1930."</span><br /><br /><span style="font-style: italic;">"Dengan logika yang mengingatkan akan generasi terdahulu, para pendukung negara kesejahteraan/welfare state berargumentasi bahwa Gold standard yang paling harus disalahkan karena menjadi penyebab timbulnya ekspansi kredit berlebihan sehingga terjadilah Great Depression. Selanjutnya mereka berpendapat bila saja Inggris tidak pernah menerapkan Gold Standard, berhentinya Inggris melakukan pembayaran dalam bentuk emas tidak akan menyebabkan kejatuhan bank di seluruh dunia."<br /><br /></span><span style="font-weight: bold;">Welfare State</span><br /><br />Konsep Negara Kesejahteraan/Welfare State adalah konsep kenegaraan dimana negara harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan kesejahteraan rakyatnya. Caranya dengan membuat program-program sosial yang membantu rakyatnya yang miskin. Sumber dana untuk program tersebut berasal dari pendapatan pemerintah yang diperoleh melalui penjualan kekayaan alam, pungutan pajak dan pungutan lainnya. Yang perlu diperhatikan dari konsep negara kesejahteraan ini adalah mengenai cara pengumpulan dana dan pelaksanaan dalam pendistribusian dana tersebut agar jangan sampai terjadi kecurangan dalam pengumpulan dana serta pendistribusiannya hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.<br /><br /><span style="font-style: italic;">"Tanpa adanya jargon akademis, negara kesejahteraan/welfare state adalah tidak lebih dari sebuah mekanisme dimana pemerintah mengambil paksa kekayaan anggota masyarakat yang produktif untuk mendukung berbagai macam skema kesejahteraan. Bagian terbesar dari pengambilan paksa adalah melalui pengenaan pajak. Namun, pendukung welfare state dengan cepat dapat mengenali bahwa bila mereka ingin tetap memegang kekuasaan politis, jumlah pajak yang diambil harus terbatas sehingga mereka harus membuat cara baru berupa program deficit spending secara besar-besaran, yaitu dengan cara meminjam uang dengan menerbitkan obligasi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran program kesejahteraan dalam skala luas."</span><br /><br /><span style="font-style: italic;">"Dengan menerapkan Gold Standard, jumlah kredit yang dapat disokong ditentukan oleh jumlah aset berwujud/tangible assets yang dimiliki, karena pada dasarnya setiap instrumen kredit adalah klaim atas tangible asset. Namun, obligasi pemerintah tidak didukung oleh tangible asset, hanya didukung oleh janji pemerintah untuk membayarnya dari hasil penerimaan pajak dimasa datang, dan obligasi tersebut tidak dapat dengan mudah ditelan oleh pasar finansial. Obligasi pemerintah yang baru diterbitkan hanya dapat dijual ke masyarakat pada tingkat bunga yang lebih tinggi. Dengan demikian, deficit spending yang dilakukan pemerintah dalam sistem Gold Standard amat sangat terbatas."</span><br /><br /><span style="font-style: italic;">"Penghentian penerapan Gold Standard memungkinkan pendukung welfare state untuk memanfaatkan sistem perbankan sebagai sarana ekspansi kredit tanpa batas. Diciptakanlah paper reserve dalam bentuk obligasi pemerintah yang setelah melalui beberapa langkah kompleks bank menerimanya sebagai tangible asset dan memperlakukannya sebagaimana simpanan yang sebenarnya yaitu sama seperti simpanan yang dulunya berupa simpanan emas. Pemegang obligasi pemerintah ataupun simpanan bank yang tercipta dari paper reserve ini akhirnya yakin bahwa dia mempunyai klaim yang sah atas asset riil. Tetapi kenyataannya sekarang ada lebih banyak kalim beredar dibandingkan dengan asset riil yang tersedia."<br /><br /></span><span style="font-weight: bold;">Inflasi</span><br /><br />Definisi inflasi yang benar adalah bertambahnya jumlah uang beredar di masyarakat sehingga mengakibatkan kenaikan harga secara umum. Namun definisi inflasi yang sekarang berkembang dan yang paling sering dikutip adalah naiknya harga barang dan jasa secara umum, padahal kenaikan harga merupakan efek dari bertambahnya jumlah uang beredar di masyarakat. Oleh karena itu sekarang ini ada dua macam definisi inflasi yaitu inflasi moneter berupa penambahan jumlah uang beredar dan inflasi harga yaitu naiknya harga barang dan jasa secara umum.<br /><br /><span style="font-style: italic;">"Hukum penawaran dan permintaan bukanlah untuk permainan. Seiring dengan bertambahnya supply uang/klaim yang tidak disertai penambahan jumlah supply asset, harga-harga pada akhirnya harus naik. Dengan demikian penghasilan yang disimpan oleh anggota masyarakat yang produktif turun nilainya."<br /><br />"Tanpa Gold Standard, tidak ada cara untuk melindungi simpanan dari pengambilan paksa melalui inflasi."</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Kesimpulan<br /><br /></span><span style="font-style: italic;">"Deficit spending sederhananya merupakan skema pengambilan paksa kekayaan. Emas menghalangi proses jahat ini. Emas berdiri sebagai pelindung hak milik. Bila orang mengerti hal ini, tidak sulit untuk memahami antagonisme terhadap Gold Standard."</span><br /></span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-66615527863424498382009-07-07T06:46:00.000-07:002009-07-07T06:47:01.043-07:00Penjualan Simpanan Emas IMF<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLEOrhm9YvZZxu0UoPkSEeQXxDxZFCxdHz7zqOYDPSzYQZQLqimsFSJclkUDNPc1b5gJFnmzZ8yxjxopJxWvLHEoMb4zxBUdmYHNmkeR-LVdc90OXhJt_roBED7AH3BmbEX0feg7KxrhE/s1600-h/imf-washington.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 260px; height: 229px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLEOrhm9YvZZxu0UoPkSEeQXxDxZFCxdHz7zqOYDPSzYQZQLqimsFSJclkUDNPc1b5gJFnmzZ8yxjxopJxWvLHEoMb4zxBUdmYHNmkeR-LVdc90OXhJt_roBED7AH3BmbEX0feg7KxrhE/s320/imf-washington.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5329532356909505090" border="0" /></a><br />Di Februari 2008 IMF mengumumkan rencananya untuk menjual 403,3 ton emas. Tujuan dari rencana ini adalah untuk menambah penghasilan IMF seiring dengan berkurangnya pinjaman yang outstanding karena tanpa didukung dengan penjualan emas maka income shortfall yang IMF alami di 2007 sebesar USD 165 juta akan membengkak menjadi USD 400 juta di tahun 2010. Pada April 2009 IMF merilis Communiqué of the International Monetary and Financial Committee of the Board of Governors of the International Monetary Fund yang salah satu isinya adalah penggunaan hasil dari penjualan emas simpanan IMF adalah untuk peningkatan kemampuan pemberian pinjaman kepada negara-negara berpenghasilan rendah. Komunike tersebut tidak menyebut-nyebut adanya penambahan jumlah emas yang akan dijual kecuali hanya sebanyak 403,3 ton dan juga di website IMF dinyatakan dengan jelas bahwa rencana penjualan emas yang didengungkan setelah pertemuan G-20 Summit merupakan kelanjutan -bukan penambahan- dari rencana sebelumnya.<span class="fullpost"> <style type="text/css"> <!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } --> </style> <p style="margin-bottom: 0in;">Data per Maret 2009 IMF memiliki cadangan emas sebanyak 3.217,3 ton senilai kurang/lebih USD 8,7 milyar berdasarkan harga beli. Harga jual 403,3 ton emas sesuai harga pasar per 31 Maret 2009 akan menghasilkan penerimaan bagi IMF sebesar USD 11,9 miliar atau Rp 138 trilyun. Jumlah tersebut akan terus berubah mengingat harga emas berfluktuasi dan juga penjualan emas IMF sampai sekarang belum terealisasi. Butuh waktu cukup lama untuk merealisasikan rencana tersebut karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan penjualan yaitu :</p> <ol><li><p style="margin-bottom: 0in;">Penjualan emas IMF diusahakan tidak sampai mengganggu kondisi pasar perdagangan emas dunia yang dapat memberikan dampak buruk baik bagi produsen emas maupun pemilik emas. Agar tidak mengganggu maka penjualan akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan bank sentral yang terlibat dalam perjanjian CBGA (Central Bank Gold Agreements) dimana penjualan emas maksimal dapat dilakukan sebanyak 500 ton per tahun dan penjualan dilakukan tidak secara sekaligus.</p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in;">Karena emas merupakan salah satu aset milik IMF yang memberikan kekuatan fundamental bagi neraca keuangan IMF maka penjualan diusahakan tidak sampai memperlemah posisi neraca IMF sendiri.</p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in;">Penjualan emas tersebut harus dapat memberikan manfaat baik kepada negara kreditor maupun negara anggota IMF.</p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in;">IMF harus tetap memiliki cadangan emas dalam jumlah banyak agar tetap mampu memenuhi kebutuhan yang tidak terduga.</p> </li><li><p style="margin-bottom: 0in;">Belum ada keputusan yang diambil oleh Executive Board mengenai penjualan emas ini. Mengingat penjualan emas IMF memerlukan persetujuan suara sebanyak 85% anggota IMF dan Amerika memiliki 16,77% suara, maka persetujuan dari Kongres Amerika Serikat dibutuhkan demi terlaksananya penjualan emas ini.</p> </li></ol> <p style="margin-bottom: 0in;"><br /></p> <p style="margin-bottom: 0in;">Sebagai tambahan, emas yang akan dijual IMF sebagian besar (402,6 ton) berasal dari pembayaran hutang Brazil dan Meksiko yang dilakukan antara Desember 1999- April 2000 sedangkan sisanya (0,7 ton) diperoleh dari pembayaran hutang Kamboja di 1992. </p><br /></span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-45871601815679187902009-07-07T06:45:00.000-07:002009-07-07T06:46:02.448-07:00Cadangan Emas Cina Bertambah Lebih Dari 75%<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQ7L-cyoDG0rZW6Jz86PvO4jZa6kuglphty4IcqDFMIpLW2LJA4qFo2egFfRYx4Es0l-MIbBT7KQYjz1QXa4I2YQe-8tNDAj8ZBSFw6h0vpgIdJhLmbpHWxJW2q1RVyGKpi-nuyjy7r4c/s1600-h/vasechina.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 200px; height: 184px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQ7L-cyoDG0rZW6Jz86PvO4jZa6kuglphty4IcqDFMIpLW2LJA4qFo2egFfRYx4Es0l-MIbBT7KQYjz1QXa4I2YQe-8tNDAj8ZBSFw6h0vpgIdJhLmbpHWxJW2q1RVyGKpi-nuyjy7r4c/s200/vasechina.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5329020885992073698" border="0" /></a>Berita mengejutkan datang dari Cina. <a href="http://news.xinhuanet.com/english/2009-04/24/content_11250053.htm">Xinhua News Agency</a> melansir hasil interview dengan Hu Xiaolian, ketua State Administration of Foreign Exchange yang mengatakan bahwa cadangan emas Cina telah bertambah menjadi 1.054 ton dari sebelumnya “hanya” sebanyak 600 ton. Dengan penambahan cadangan emas tersebut kini Cina berada di posisi kelima dalam hal pemilikan cadangan emas terbanyak setelah Amerika, Jerman, Perancis dan Italia.<br /><span class="fullpost">Berita ini mengejutkan karena data terakhir per Maret 2009 dari World Gold Council (WGC) jumlah cadangan emas Cina masih sebesar 600 ton, sementara menurut Hu Xiaolian penambahan emas Cina sudah mulai dilakukan sejak 2003. Meskipun demikian penambahan ini tampaknya sejalan dengan kekhawatiran Cina terhadap nilai Dolar yang menjadi bagian dari total cadangan devisanya seperti yang diungkapkan oleh Gubernur Bank Sentral Cina, Zhou Xiaochuan, dalam artikel berjudul “<a href="http://www.pbc.gov.cn/english/detail.asp?col=6500&id=178">Reform the International Monetary System</a>”. Dalam artikel tersebut Zhou Xiaochuan mengusulkan agar dibentuk suatu mata uang global baru selain dari dolar karena menurutnya mata uang global sekarang tidak tidak stabil nilainya dalam jangka panjang.<br /><br />Tampaknya sekarang ini makin banyak bank sentral yang giat mengumpulkan emas sebagai bagian dari cadangan mereka. Banyak alasan yang mendasari hal tersebut diantaranya adalah :<br /><br />Diversifikasi<br />Nampaknya nasihat orang bijak yaitu jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang benar-benar dipraktekkan oleh bank sentral. Namun kalau yakin telur akan aman ditaruh dalam satu keranjang, kenapa tidak?<br /><br />Penghasilan<br />Emas bagi bagi bank sentral bisa digunakan untuk menambah penghasilan. Dengan menggunakan mekanisme Gold Lease bank sentral bisa mendapatkan penghasilan bunga. Selain gold lease, bank sentral juga bisa melakukan gold swap untuk memenuhi kebutuhan mereka.<br /><br />Keamanan<br />Emas merupakan sarana investasi yang nilainya tidak bergantung pada pihak lain (nobody's else liability). Nilai emas tidak akan mungkin menjadi nihil dalam semalam. Sedangkan bentuk investasi yang lain, sudah banyak contohnya di berita koran maupun televisi.<br /><br />Kestabilan Nilai<br />Supply emas sudah sangat terbatas. Hasil dari pertambangan trendnya terus turun. Sekarang ini makin sulit untuk menemukan tambang emas baru yang memiliki deposit cukup besar dan kalaupun ditemukan akan memakan waktu lama untuk merubah deposit emas yang ada di bawah tanah menjadi emas batangan yang siap untuk dijual.</span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-84041328130425978952009-07-07T06:44:00.000-07:002009-07-07T06:45:21.577-07:00Kejuaraan Liga Dunia Bank Sentral<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjbrWK2Z9hGYKf6M9UO_A-ldxpSqhfdHwGMnRyISHGaP7DBtEtsUagwSwKGnH-AqMP8_8UhUkdhXUBKYvdOnCBYieKVFbUJvqUkjELxkAFpPe4CYq5p31oczVZRx2dtonYPcaEscsYMBI/s1600-h/au2008.gif"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 400px; height: 240px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjbrWK2Z9hGYKf6M9UO_A-ldxpSqhfdHwGMnRyISHGaP7DBtEtsUagwSwKGnH-AqMP8_8UhUkdhXUBKYvdOnCBYieKVFbUJvqUkjELxkAFpPe4CYq5p31oczVZRx2dtonYPcaEscsYMBI/s400/au2008.gif" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5327308037209248546" border="0" /></a>Akhir bulan Maret lalu saya dapat email dari World Gold Council. Senang sekali rasanya karena saya pikir isinya pemberitahuan bahwa saya mendapatkan kiriman emas batangan gratis (menghayal dikit ah!) tapi ternyata email tersebut berisi pemberitahuan tentang adanya perubahan data kepemilikan emas bank sentral seluruh dunia termasuk IMF, ECB dan BIS per Maret 2009 dalam satuan ton dan prosentase dari total cadangan bank sentral masing-masing. Dibaca sekilas tidak ada perubahan yang mencolok selain dari Cina naik peringkat dari posisi 10 ke posisi 9 namun setelah disandingkan dengan data per Desember 2007 baru kelihatan “belangnya”.<span class="fullpost">Sejak Januari 2008 sampai Maret 2009 beberapa bank sentral menjual cadangan emasnya mencapai total 379,2 ton dan ada beberapa bank sentral yang membeli emas mencapai total 181,9 ton. Bank sentral pembeli emas tidak semuanya membeli dari bank sentral penjual emas, Filipina misalnya membeli emasnya dari hasil produksi lokal mencapai jumlah 27 ton. Jadi penjualan emas oleh bank sentral kurang dari setengahnya yang diserap oleh bank sentral lain.<br /><br />Enam besar bank sentral yang menjual emasnya sejak Januari 2008 sampai Maret 2009 adalah :<br /><br /> <style type="text/css"> <!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } TD P { margin-bottom: 0in } P { margin-bottom: 0.08in } --> </style> <table style="width: 449px; height: 243px;" border="1" bordercolor="#000000" cellpadding="4" cellspacing="0"> <col width="32"> <col width="217"> <col width="125"> <col width="125"> <col width="124"> <tbody> <tr><td style="vertical-align: top;">No Urut<br /></td><td style="vertical-align: top; text-align: center;">Negara/ Lembaga Keuangan<br /></td><td style="vertical-align: top; text-align: center;">Pembelian (ton)<br /></td><td style="vertical-align: top; text-align: center;">Total Cadangan Emas (ton)<br /></td><td style="vertical-align: top; text-align: center;">% dari Total Cadangan<br /></td></tr><tr valign="top"> <td width="32"> <p align="center">1</p> </td> <td width="217"> <p>Perancis</p> </td> <td width="125"> <p align="center">135,2</p> </td> <td width="125"> <p align="center">2.487,1</p> </td> <td width="124"> <p align="center">72,6</p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="32"> <p align="center">2</p> </td> <td width="217"> <p>Swiss</p> </td> <td width="125"> <p align="center">126,2</p> </td> <td width="125"> <p align="center">1.040,1</p> </td> <td width="124"> <p align="center">41,1</p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="32"> <p align="center">3</p> </td> <td width="217"> <p>ECB</p> </td> <td width="125"> <p align="center">67,8</p> </td> <td width="125"> <p align="center">536,9</p> </td> <td width="124"> <p align="center">23,7</p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="32"> <p align="center">4</p> </td> <td width="217"> <p>BIS</p> </td> <td width="125"> <p align="center">17,7</p> </td> <td width="125"> <p align="center">125</p> </td> <td width="124"> <p align="center">--</p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="32"> <p align="center">5</p> </td> <td width="217"> <p>Swedia</p> </td> <td width="125"> <p align="center">14,4</p> </td> <td width="125"> <p align="center">135,9</p> </td> <td width="124"> <p align="center">14,2</p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="32"> <p align="center">6</p> </td> <td width="217"> <p>Belanda</p> </td> <td width="125"> <p align="center">12</p> </td> <td width="125"> <p align="center">612,5</p> </td> <td width="124"> <p align="center">61,7</p> </td> </tr> </tbody></table><br /><br />Sementara lima besar bank sentral yang membeli emas adalah:<br /><br /> <style type="text/css"> <!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } TD P { margin-bottom: 0in } P { margin-bottom: 0.08in } --> </style> <table style="width: 450px; height: 233px;" border="1" bordercolor="#000000" cellpadding="4" cellspacing="0"> <col width="32"> <col width="217"> <col width="125"> <col width="125"> <col width="124"> <tbody><tr valign="top"> <td width="32"> <p align="center">No Urut</p> </td> <td width="217"> <p align="center">Negara / Lembaga Keuangan</p> </td> <td width="125"> <p align="center">Pembelian</p> <p align="center">(ton)</p> </td> <td width="125"> <p align="center">Total Cadangan Emas (ton)</p> </td> <td width="124"> <p align="center">% dari Total Cadangan</p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="32"> <p align="center">1</p> </td> <td width="217"> <p>Rusia</p> </td> <td width="125"> <p align="center">85,5</p> </td> <td width="125"> <p align="center">523,7</p> </td> <td width="124"> <p align="center">4</p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="32"> <p align="center">2</p> </td> <td width="217"> <p>Ecuador</p> </td> <td width="125"> <p align="center">28,4</p> </td> <td width="125"> <p align="center">54,7</p> </td> <td width="124"> <p align="center">31,6</p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="32"> <p align="center">3</p> </td> <td width="217"> <p>Filipina</p> </td> <td width="125"> <p align="center">27</p> </td> <td width="125"> <p align="center">153,9</p> </td> <td width="124"> <p align="center">12,3</p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="32"> <p align="center">4</p> </td> <td width="217"> <p>Brazil</p> </td> <td width="125"> <p align="center">19,9</p> </td> <td width="125"> <p align="center">33,6</p> </td> <td width="124"> <p align="center">0,5</p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="32"> <p align="center">5</p> </td> <td width="217"> <p>Kazakstan</p> </td> <td width="125"> <p align="center">9,3</p> </td> <td width="125"> <p align="center">72</p> </td> <td width="124"> <p align="center">11,6</p> </td> </tr> </tbody></table><br /><br />Dari dua tabel diatas ada beberapa catatan tambahan yaitu :<br /><br />1.Perancis, Swiss, Swedia dan Belanda menjual emasnya berdasarkan pernjanjian Central Bank Gold Agreement 2 (CBGA 2) yang akan selesai September 2009.<br />2.Berdasarkan data dari WGC juga, BIS dan ECB melakukan penjualan emas antara bulan Pebruari – Maret 2009.<br />3.Rusia sejak Juni 2006 gencar membeli emas setiap bulan untuk memenuhi komitmen jangka panjang mengumpulkan emas sampai 10% dari total cadangan.<br />4.Bank Sentral Ecuador adalah bank sentral yang paling sensasional karena hanya dalam tempo 2 bulan selama Pebruari – Maret 2009 telah memborong emas sebanyak 28,4 ton. Akibat dari pembelian tersebut Ecuador naik peringkat dari posisi 49 lompat ke posisi 42 pemilik cadangan emas dunia.<br />5.Filipina sekarang berada di posisi 22 dari sebelumnya di posisi 27 sehingga berhasil mengalahkan Singapura yang posisinya tidak berubah di posisi 26.<br />6.Demikian juga Brazil yang lompat dari posisi 57 ke posisi 49.<br />7.Kazakstan sekarang di posisi 38 berada tepat dibawah Indonesia yang berada di posisi 37 dengan jumlah cadangan emas 73,1 ton (4,3% dari Total Cadangan).<br /><br />Karena banyaknya emas yang dijual oleh bank sentral selanjutnya muncul pertanyaan, apa pengaruhnya terhadap harga emas ? Data kuartal III (Juli-September) 2008 menunjukkan bank sentral menjual 115 ton emas sementara bank sentral yang lain membeli hanya sebesar 24,1 ton. Total 90,9 ton emas dilempar ke pasar. Sementara pada kuartal IV (Oktober-Desember) 2008 emas dijual sebanyak 64,2 ton tetapi dibeli hanya sebanyak 37,5 ton. Hasil dari penjualan bank sentral tersebut terhadap harga emas dapat dilihat dan disimpulkan dengan jelas pada grafik harga emas 2008 diatas.<br /><br />Sedangkan data penjualan dan pembelian bank sentral selama kuartal I dan II 2008 adalah :<br /><br /><style type="text/css"> <!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } TD P { margin-bottom: 0in } P { margin-bottom: 0.08in } --> </style> <dl><dd> <table width="243" border="1" bordercolor="#000000" cellpadding="4" cellspacing="3"> <col width="67"> <col width="62"> <col width="75"> <tbody><tr valign="top"> <td width="67"> <p>Masa</p> </td> <td width="62"> <p align="center">Jual (ton)</p> </td> <td width="75"> <p align="center">Beli (ton)</p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="67"> <p>Januari</p> </td> <td width="62"> <p align="center">33,8</p> </td> <td width="75"> <p align="center">4,6</p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="67"> <p>Pebruari</p> </td> <td width="62"> <p align="center">17,8</p> </td> <td width="75"> <p align="center">15</p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="67"> <p>Maret</p> </td> <td width="62"> <p align="center">17,7</p> </td> <td width="75"> <p align="center">14,3</p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="67"> <p>April</p> </td> <td width="62"> <p align="center">23,1</p> </td> <td width="75"> <p align="center">2,8</p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="67"> <p>Mei</p> </td> <td width="62"> <p align="center">18,1</p> </td> <td width="75"> <p align="center">5,45</p> </td> </tr> <tr valign="top"> <td width="67"> <p>Juni</p> </td> <td width="62"> <p align="center">25,3</p> </td> <td width="75"> <p align="center">4,1</p> </td> </tr> </tbody></table> </dd></dl><br /></span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-23870802442551235392009-07-07T06:43:00.000-07:002009-07-07T06:44:16.207-07:00Aspek Perpajakan Investasi Dinar Emas dan Dirham Perak<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEVopKV82Sh8riKEneRflK-27hzZwOq5IXFQnGm1NRhjRcVHJwgZwIvC0cohHbNEjMcqbS5FI2XqrJb7qQfzdBRt6npYjtKv6BNIwLdeUeCsDEG-3rPJIqtXkBY5LtlFNAmowfDfeTV4o/s1600-h/chequewriter-2.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 130px; height: 89px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEVopKV82Sh8riKEneRflK-27hzZwOq5IXFQnGm1NRhjRcVHJwgZwIvC0cohHbNEjMcqbS5FI2XqrJb7qQfzdBRt6npYjtKv6BNIwLdeUeCsDEG-3rPJIqtXkBY5LtlFNAmowfDfeTV4o/s400/chequewriter-2.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5317183712097336162" border="0" /></a>Menjelang tanggal 31 Maret bagi orang pribadi yang berpenghasilan lumayan, selalu ada tambahan kerjaan. Apalagi kalau bukan mengisi SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi !. Apakah mengisi SPT PPh OP membuat kita jadi senang atau “sebel” ( baca: senang betul) ?. Agar dapat mengurangi tingkat ke”sebel”an , artikel ini saya buat untuk membantu pemilik Dinar Emas maupun Dirham Perak dalam mengisi SPT-nya. Dari segi manapun, senang tidak senang,mau tidak mau, membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Hal ini sudah tidak bisa diperdebatkan lagi. Bekerja sebagai pegawai pajak adalah ibadah, itu yang masih bisa diperdebatkan.<br /><span class="fullpost"><br />Dalam mengisi SPT, pemilik Dinar Emas dan Dirham Perak mencantumkan jumlah seluruh Dinar / Dirhamnya dalam kolom jumlah harta pada Lampiran II Formulir 1770S Bagian A: Daftar Harta. Pada kolom tersebut isikan juga tahun perolehan dan nilai perolehan (harga Dinar/Dirham waktu beli) berdasarkan bukti pembelian. Bukti pembelian ini bisa dalam bentuk bukti transfer bank dan/atau bukti penerimaan barang. Simpan bukti pembelian ini dengan baik karena akan digunakan untuk menghitung keuntungan atau kerugian penjualan Dinar/Dirham nantinya.<br /><br />Dilihat dari kacamata perpajakan, seluruh bentuk dan macam penghasilan dikenakan pajak meskipun penghailan tersebut berasal dari hasil judi misalnya. Definisi Penghasilan menurut undang-undang perpajakan tepatnya menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (ringkasnya UU Pajak Penghasilan) adalah :<br /><br />Pasal 4 ayat 1 :<br />“Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk : ...”<br /><br />Pasal 4 ayat 1 huruf d :<br />“d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:...”<br /><br />Dari definisi diatas, keuntungan yang diperoleh pemilik Dinar/Dirham merupakan obyek pajak yang akan dikenai pajak.<br /><br />Kapan keuntungan tersebut dikenai pajak? Pada setiap akhir tahun atau pada saat penjualan? UU PPh menganut asas realisasi yaitu pengenaan pajak dilakukan pada saat dilakukan penjualan Dinar/Dirham. Jadi apabila Bapak/Ibu memiliki Dinar/Dirham sejak tahun 2007 dan baru dijual tahun 2009, maka keuntungan atas penjualan Dinar/Dirham dilaporkan pada SPT tahun 2009. Sementara pada SPT 2007 dan SPT 2008, Bapak/Ibu tidak perlu melaporkan keuntungan dari investasi Dinar/Dirham walaupun harga Dinar/Dirham dari tahun ketahun naik terus. Dan juga Bapak/Ibu tidak perlu merubah harga perolehan Dinar/Dirham yang sudah dilaporkan dalam SPT 2007 dan SPT 2008. Intinya, bayar pajaknya kalau Dinar/dirham sudah dijual dan bila mendapatkan keuntungan.<br /><br />Bagaimana seandainya bila kita menjual Dinar/Dirham diwaktu harga lagi turun sehingga kita mengalami kerugian? UU PPh mengatur masalah ini.<br /><br />Pasal 6 ayat 1 UU No. 36/2008 menyatakan :<br />“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk :...”<br /><br />Pasal 6 ayat 1 huruf d UU No. 36/2008 menyatakan :<br />“d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;”<br /><br />Jadi apabila pada saat kita menjual Dinar/Dirham mengalami kerugian maka kerugian tersebut dapat dijadikan biaya maksudnya kerugian yang kita derita dapat digunakan untuk mengurangi penghasilan yang kita laporkan dalam SPT.<br /><br />Pada uraian diatas terdapat beberapa istilah perpajakan yang mungkin masih asing. Agar dapat dipahami berikut definisi bebas dari istilah-istilah tersebut.<br /><br />Obyek Pajak = Penghasilan (gaji, hasil kontrakan, komisi makelar tanah).<br /><br />Wajib Pajak = Orang/perusahaan yang wajib bayar pajak. Untuk orang pribadi bila mempunyai penghasilan minimal lebih dari Rp 15.840.000,00 per tahun.<br /><br />Penghasilan Kena Pajak = Semua penghasilan yang kena pajak menurut UU Perpajakan.<br /><br />Semoga uraian singkat ini cukup jelas dan dapat membantu. Untuk penjelasan yang lebih rinci dapat menghubungi kantor pelayanan pajak kesayangan Bapak/Ibu.<br /></span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-32419440154875461152009-07-07T06:42:00.000-07:002009-07-07T06:43:21.422-07:00Bagaimana Mendeteksi Kebenaran Kadar Emas Koin Dinar Emas Anda<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjv2PxANh7YL1YsYPvQzp0lC1nFiU6RDJWZvF_GwXlt1Qk5_woPVpZdvR3P0OfuBk4zLMqw3Q-m-Z_oY8PBFgd1VObpKXvrvsFsI_6TP-HmFuNgld5srjj1-6oyyef-wv-Dd-FpiaKvfhQ/s1600-h/foto+dinar+resize.png"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 151px; height: 154px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjv2PxANh7YL1YsYPvQzp0lC1nFiU6RDJWZvF_GwXlt1Qk5_woPVpZdvR3P0OfuBk4zLMqw3Q-m-Z_oY8PBFgd1VObpKXvrvsFsI_6TP-HmFuNgld5srjj1-6oyyef-wv-Dd-FpiaKvfhQ/s400/foto+dinar+resize.png" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5314783787451230898" border="0" /></a>Pada dasarnya sulit sekali untuk memalsukan koin emas. Banyak kendala yang dihadapi oleh pemalsu untuk merealisasikan niat jahat mereka. Beberapa kendala yang dapat disebutkan adalah antara lain kendala desain cetak, dimensi/ukuran koin emas, berat koin dan nilai jual saat dilepas ke pasar. Karena adanya kendala-kendala tersebut diatas maka pemalsu koin emas hanya mampu memalsukan koin emas yang sudah langka saja dimana baik desain, ukuran maupun beratnya sudah tidak lagi diketahui standarnya oleh masyarakat umum.<br /><span class="fullpost">Koin dinar emas produksi PT Antam Tbk adalah produk yang sudah terstandar dalam desain, ukuran dan beratnya. Namun bagi pemiik dinar emas yang ingin lebih dekat mengenal koin miliknya, berikut beberapa cara sederhana yang dapat digunakan :<br /><br /><ol><li>Orang-orang jaman dahulu menggigit koin emas untuk mengecek keasliannya, karena seperti diketahui emas adalah logam mulia yang bersifat lunak. Cara ini sangat tidak dianjurkan karena selain tidak akurat dan akan merusak desain koin juga akan merusak kesehatan gigi apalagi bila sampai dikunyah :-).<br /><br /></li><li>Perhatikan desain koin dinar emas. Bila perlu gunakan kaca pembesar untuk melihat lebih detail. Pada bagian depan koin yaitu bagian yang ada tulisan dalam huruf latin “Logam Mulia Indonesia”, terdapat tulisan setengah lingkaran dalam bentuk tulisan “arab gundul” dan dibaca “Logam Mulia Indonesia”. Di samping menara sebelah kiri adalah tulisan “4,25 g” yaitu berat koin dinar emas sedangkan di samping menara sebelah kanan adalah tulisan “ Au 917” dimana Au (Aurum) adalah simbol kimia untuk logam mulia emas sedangkan 917 (22 karat) adalah kadar emas yang terdapat dalam koin.<br />Simbol kimia untuk logam mulia perak adalah Ag (Argentum). Pada koin dinar emas PT Antam, perak menjadi campuran bahan dasar koin sebanyak 8,3 % sehingga koin dinar lebih berwarna cerah. Sebagai informasi tambahan, XAU adalah simbol harga untuk emas, XAG adalah simbol harga untuk perak sebagaimana IDR adalah simbol harga untuk Rupiah Indonesia dan USD adalah simbol harga untuk Dollar Amerika.<br />Selanjutnya, disain bagian belakang koin terdapat tulisan dua kalimat syahadat dalam bentuk melingkari koin dengan corak kaligrafi “Diwani”. Diwani adalah salah satu dari 8 gaya penulisan kaligrafi populer dimana tujuh lainnya adalah Kufi, Tsuluts, Nashki, Riq'ah, Ijazah (Raihani), Diwani Jali dan Farisi.Bagi pembaca non-muslim, <a href="http://prospekdinar.blogspot.com/2008/12/mayoritas-tidak-memahami-makna-laa.html">dua kalimat syahadat adalah dua kalimat yang harus diucapkan, dipahami dan dilaksanakan oleh setiap orang yang beragama Islam</a> . Arti dari dua kalimat tersebut adalah “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.”<br /><br /></li><li>Seperti telah disebutkan diatas, koin dinar emas terbuat dari campuran antara emas dengan perak dengan komposisi kadar emas sebesar 91,7 % dan perak sebesar 8,3%.Emas memiliki tingkat kepadatan (density) yang tinggi yaitu untuk satu meter kubik emas akan memiliki berat 19.300 kg (19,3 ton) bandingkan dengan satu meter kubik besi hanya akan mempunyai berat 7.874 kg. Untuk satu meter kubik perak akan memiliki berat 10.490 kg.<br />Dengan tingkat kepadatan emas dan perak yang demikian tinggi maka campuran antara emas sebanyak 91,7% dengan perak sebanyak 8,3% akan selalu menghasilkan berat 4,25 gr. Saya menggunakan timbangan digital dengan tingkat akurasi 0.01 gr untuk menimbang semua koin dinar emas yang saya beli maupun yang saya jual.<br /><br /></li><li>Koin dinar emas produksi PT Antam Tbk memiliki diameter lingkaran sebesar 23 mm. Dengan menggunakan jangka sorong (sigmat / vernier caliper) semua koin dinar emas yang saya beli memiliki ukuran diameter lingkaran 23 mm dan ketebalan 1 mm.<br /><br /></li><li>Sebuah koin berbentuk lingkaran dengan kombinasi ukuran diameter lingkaran 23 mm, tingkat ketebalan 1mm dan memiliki berat 4,25 gr hanya dapat dihasilkan jika logam yang menjadi bahan dasarnya adalah terdiri dari emas 91,7% dan perak 8,3%.Kombinasi tiga variabel tersebut merupakan kombinasi yang tidak dapat dipisahkan dalam membuat koin dinar emas. <br />Bila terbuat dari jenis logam yang lain, besi misalnya, dengan bentuk lingkaran berdiameter 23 mm dan berat 4,25 gr akan memiliki ketebalan lebih dari 1 mm. Bila dibuat dalam bentuk lingkaran berdiameter 23 mm dan tingkat ketebalan 1 mm maka beratnya tidak akan mencapai 4,25 gr. Demikian juga bila dibuat dengan tingkat ketebalan 1 mm dan berat 4,25 gr maka diameternya pasti akan lebih dari 23 mm.<br /><br /></li><li>Ada logam lain yang memiliki tingkat kepadatan mendekati tingkat kepadatan emas yaitu platinum. Tingkat kepadatan platinum adalah untuk setiap 1 meter kubik platinum memiliki berat 21.450 kg ( emas = 19.300 kg ). Namun karena harga platinum jauh diatas harga emas, maka memalsukan koin dinar emas dengan bahan dasar platinum secara ekonomis tidak masuk akal. Mau dijual di pasar dengan harga berapa ?<br /><br /></li><li>Jadi, hanya dengan menggunakan kaca pembesar, jangka sorong dan timbangan digital dengan tingkat akurasi 0,01 gr, siapapun dapat dengan mudah menetukan keaslian desain dan kebenaran kadar emas dari dinar emas produksi PT Antam Tbk.<br /></li></ol><br /><br />Perlu diketahui bahwa pengetesan sederhana yang saya lakukan terhadap koin dinar emas yang saya jual maupun beli adalah pengetesan lapis ketiga. Pengetesan lapis pertama dilakukan oleh PT Antam Tbk sendiri sedangkan lapis kedua dilakukan oleh Gerai Dinar dengan menggunakan alat canggih yang dapat dengan cepat mengetahui kebenaran kadar emas tidak hanya dalam bentuk koin dinar tetapi juga dalam bentuk emas batangan dan emas perhiasan.<br /></span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-67876512601497188842009-07-07T06:41:00.002-07:002009-07-07T06:42:17.407-07:00Revaluasi Harga Emas Untuk Membayar Hutang<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOlVaY1_bqQAhf8nVFzuveK_8Gopqgr_ISu1DnC4ZAfwVvksLvU0R26d8ZHQe495fH9oaL7TZzArXtZ4SX7JYu9NK9IANkfQRqEhNzAjiJqrfBUO-7ZkEtxp3XWzh4iFQDKMJxduYMouM/s1600-h/gold-coins.jpg"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5305858581403508242" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 350px; CURSOR: hand; HEIGHT: 350px" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOlVaY1_bqQAhf8nVFzuveK_8Gopqgr_ISu1DnC4ZAfwVvksLvU0R26d8ZHQe495fH9oaL7TZzArXtZ4SX7JYu9NK9IANkfQRqEhNzAjiJqrfBUO-7ZkEtxp3XWzh4iFQDKMJxduYMouM/s400/gold-coins.jpg" border="0" /></a>Hmm, sungguh beruntung orang yang tidak punya hutang. Bila seseorang mempunyai hutang yang berbunga bisa dikatakan orang tersebut menjadi “budak” pemberi hutang. Bagaimana tidak, untuk setiap rupiah hutang yang diterima, pemberi hutang tidak menyiapkan rupiah yang bisa digunakan untuk membayar bunganya. Hanya dengan menjual jasa lebih banyak / bekerja lebih keras, menjual barang yang dimiliki atau berhutang lagi, maka hutang dan bunga baru bisa dilunasi.<span class="fullpost"><br /><br />Misalkan saya punya hutang Rp 100 juta. Tanpa bunga saya bisa melunasi hutang tersebut dalam waktu 10 bulan dengan cicilan Rp 10 juta/bulan. Namun bila hutang saya berbunga 10 % saja, hutang saya menjadi Rp 110 juta. Saya harus bekerja lebih keras 1 bulan lagi agar dapat melunasi hutang. Sayangnya ditengah perjalanan, pada bulan ke-5, saya tidak lagi punya kemampuan untuk mencicil pinjaman. Apa yang harus saya lakukan ? Ada 2 pilihan, menjual barang berharga milik saya atau meminjam lagi.<br /><br />Untuk meminjam lagi saya sudah tidak dipercaya. Pinjam-meminjam adalah urusan kepercayaan. Tidak ada yang mau meminjamkan uang ke saya bila saya sudah tidak dipercaya mampu untuk membayar hutang beserta bunganya.<br /><br />Pilihan yang ada hanyalah menjual barang berharga milik saya. Misalkan lagi saya punya tongkat berlapis emas warisan nenek moyang seberat 2 Kg. Sayangnya, setelah dicek, kadar emas tongkat saya hanya seberat 100 gr emas. Dengan harga emas Rp 300 ribu /gr maka tongkat emas saya hanya bernilai intrinsik Rp 30 juta, padahal hutang saya masih Rp 60 juta. Saya perlu uang Rp 100 juta untuk melunasi hutang saya dan sisanya sebesar Rp 40 juta untuk modal usaha.<br /><br />Untuak menyiasati keadaan ini, saya melakukan revaluasi harga tongkat emas. Dengan alasan tongkat emas tersebut berasal dari jaman Firaun, saya berharap tongkat saya bisa laku terjual minimal Rp 100 juta ke kolektor barang antik.<br /><br />Bila cara yang saya lakukan ini berhasil, maka hutang saya lunas dan sayapun bisa punya usaha. Bahkan, bila usaha saya lancar, saya bisa berhutang lagi karena orang-orang sudah kembali percaya kepada saya.<br /><br />Pengandaian selanjutnya adalah misalkan kondisi yang saya alami ini juga dialami oleh sebuah negara dan kebetulan negara tersebut bernama Amerika Serikat.<br /><br />Sekarang mari kita lihat data tentang jumlah hutang seluruh negara di dunia untuk tahun 2007. Sumber data saya ambil dari link dibawah ini :<br /><br /><a href="http://www.nationmaster.com/red/pie/eco_deb_ext-economy-debt-external&date=2007">http://www.nationmaster.com/red/pie/eco_deb_ext-economy-debt-external&date=2007</a><br /><br />Berikut adalah daftar 3 negara penghutang terbesar dalam satuan USD pada tahun 2007. Indonesia berada pada urutan ke 30.<br /><br />Rank Countries Amount Date<br /><br />#1 United States: $ 12,250,000,000,000.00 2007 ...<br />#2 United Kingdom: $ 10,450,000,000,000.00 2007 ...<br />#3 Germany: $ 4,489,000,000,000.00 2007 ...<br />#30 Indonesia: $ 137,200,000,000.00 2007 ...<br /><br />Total: $ 52,798,994,000,000.00<br /><br />Weighted average: $ 394,022,343,283.58<br /><br />Dari daftar diatas ternyata Amerika adalah negara penghutang terbanyak di dunia. Dari jumlah hutang publik tersebut lebih dari 25 % dimiliki oleh pemerintahan negara lain utamanya Cina, Jepang dan Arab Saudi.<br /><br />Dengan jumlah hutang sebesar ini apa yang terjadi bila Cina, Jepang, Arab Saudi serta negara-negara lainnnya mempertanyakan kemampuan Amerika untuk membayar hutang-hutangnya ? Bagaimana bila mereka sudah tidak percaya lagi pada kemampuan Amerika ? Apa yang akan dilakukan Amerika ?<br /><br />Silahkan baca artikel dibawah ini untuk analisa yang lebih mendalam :<br /><br /><a href="http://online.wsj.com/article/SB123266988914308217.html">The World Won’t Buy Unlimited US Debt </a><br /><br /><a href="http://seekingalpha.com/article/116670-should-china-continue-propping-up-the-u-s-dollar">Should China Continue Propping Up The US Dollar </a><br /><br />Amerika tidak mungkin terus-menerus berhutang. Begitu kepercayaan terhadap Amerika luntur maka tidak ada satupun negara di dunia ini yang mau memberikan pinjaman.<br /><br />Hal ini tidak boleh terjadi. Amarika perlu banyak uang untuk membereskan ekonominya (bailout plan). Juga butuh banyak uang untuk membiayai perang di Irak, Afganistan dan juga perang dengan Iran, kalau jadi. Perang dari jaman dulu selalu membutuhkan biaya yang sangat besar. Kehilangan kepercayaan adalah hal terburuk yang Amerika inginkan pada saat ini.<br /><br />Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh Amerika untuk menjaga kepercayaan adalah dengan melakukan apa yang telah saya lakukan ;). Amerika bisa saja merevaluasi harga cadangan emasnya untuk menjaga kepercayaan dunia. Dengan merevaluasi harga cadangan emasnya sampai dengan nilainya sama dengan jumlah hutang maka Amerika secara otomatis memiliki kembali kemampuan untuk melunasi hutang dan kepercayaan dunia pun kembali pulih.<br /><br />Berdasarkan data dari World Gold Council, per Desember 2007 Amerika memiliki cadangan emas sebanyak 8.133,5 ton, terbanyak di dunia. Berikut adalah daftar urutan negara-negara pemilik 10 cadangan emas terbanyak :<br /><br /><br />1 United States 8,133.5 ton 77.9% dari total cadangan devisa<br />2 Germany 3,417.4 ton 66.2% dari total cadangan devisa<br />3 IMF 3,217.3 ton<br />4 France 2,622.3 ton 56.2% dari total cadangan devisa<br />5 Italy 2,451.8 ton 67.6% dari total cadangan devisa<br />6 Switzerland 1,166.3 ton 41.2% dari total cadangan devisa<br />7 Japan 765.2 ton 2.0% dari total cadangan devisa<br />8 Netherlands 624.5 ton 61.1% dari total cadangan devisa<br />9 ECB 604.7 ton 26.1% dari total cadangan devisa<br />10 China 600.0 ton 1.0% dari total cadangan devisa<br /><br /><br />Indonesia berada di urutan ke-37 dengan cadangan emas sebanyak 73,1 ton atau 3,2 % dari total cadangan devisa. Filipina di urutan ke-25 dengan cadangan sebanyak 138,1 ton dan Singapura di urutan ke-26 dengan cadangan emas sebanyak 127,4 ton (2,1% dari total cadangan).<br /><br />Singapura memiliki emas hampir dua kali lipat dari Indonesia padeahal tambang emas terbesar di dunia ada di Irian Jaya yang masih bagian dari Republik Indonesia. Sedangkan Sinbgapura hanyalah sebuah kota. Mungkin karena terlalu banyaknya emas di Indonesia, kita jadi tidak begitu perduli dengan simpanan emas kita sendiri.<br /><br />Kembali ke Amerika.<br />Sampai level harga berapakah bila Amerika merevaluasi cadangan emasnya menjadi sebanyak 25 % jumlah hutang ?<br /><br />Harga Emas = 25% Jumlah hutang / jumlah cadangan emas<br /> = USD 3,0625 trilyun / 8.133,5 ton<br /> = USD 376,5 juta / ton<br /> = USD 376,5 ribu / kg<br /> = <strong>USD 376,5 / gr</strong><br /> = <strong>USD 11.709,15 / troy ounce</strong><br /><br />Kesimpulan :<br /><br />Apa yang ingin saya sampaikan disini adalah :<br /><br />1. Revaluasi harga emas dapat digunakan untuk melunasi hutang, meskipun bukan satu-satunya cara.<br />2. Bila terjadi, revaluasi akan membuat harga emas “terbang ke bulan”.<br />3. Revaluasi harga emas pernah dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat di tahun 30-an dari semula hanya USD 20 / troy ounce menjadi USD 35 / troy ounce.<br /><br />Further reading :<br /><br /><a href="http://seekingalpha.com/article/109210-the-manipulation-of-gold-prices">The Manipulation of Gold Prices</a><br /></span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-76885218138552693382009-07-07T06:41:00.001-07:002009-07-07T06:41:31.375-07:0010 Tips Menarik dalam Berinvestasi<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiV-cgPkH1yTECFpxOnT3JO70UH0SlXW6I2FTD5izzZWAOEY9AadUPEeQk-z_7Rk_Uqle8odNcU63K4X8mGoHNagJ8Ra0Z1WQ4M_b4Ndfj0ak5K7F90omUgs0WoXRNBtm0yABu7CFWw-Jg/s1600-h/Financial.jpg"><img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5288942580173722786" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 115px; CURSOR: hand; HEIGHT: 115px" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiV-cgPkH1yTECFpxOnT3JO70UH0SlXW6I2FTD5izzZWAOEY9AadUPEeQk-z_7Rk_Uqle8odNcU63K4X8mGoHNagJ8Ra0Z1WQ4M_b4Ndfj0ak5K7F90omUgs0WoXRNBtm0yABu7CFWw-Jg/s400/Financial.jpg" border="0" /></a><br />Biar bagaimanapun, investasi sektor riil yang dikelola dengan baik jauh lebih menguntungkan. Yang dimaksud dengan sektor riil disini adalah usaha yang bersifat riil dalam artian ada barang / jasa yang dipertukarkan. Berdagang sembako, bikin pabrik sepatu, buka jasa fotokopi, semuanya itu merupakan contoh dari usaha riil.<br /><br />Sayangnya tidak semua diantara kita ada yang mempunyai waktu dan kemampuan untuk menjalankan usaha riil tersebut. Oleh karena itu berikut 10 tips menarik yang dapat dijadikan acuan dalam berinvestasi di sektor selain sektor riil :<br /><span class="fullpost"><br />1. Pastikan seberapa besar tingkat resiko yang mampu kita hadapi. Hal ini penting karena biasanya tingkat hasil tergantung pada tingkat resiko. Kita ambil contoh deposito. Menurut sebagian besar orang, deposito adalah bentuk investasi yang aman. Coba kita lihat hasil deposito selama tahun 2008. Tingkat bunga deposito tahun 2008 adalah 8 %, sementara tingkat inflasi tahun 2008 menurut pemerintah adalah hampir 12 %. Hal ini berarti tingkat bunga riil deposito selama tahun 2008 adalah minus 4 %. Nilai deposito kita diakhir tahun 2008 tinggal 96 %, meskipun jumlah nominalnya bertambah 8 %. Fisik uang kita aman, akan tetapi nilainya malah turun.<br /><br />2. Tentukan jangka waktu investasi apakah jangka pendek atau jangka panjang. Jangan sampai kita berinvestasi dalam instrument investasi yang bersifat jangka panjang namun belum lama waktu berlalu sudah menghitung keuntungan atau kerugian. Hal ini hanya akan membuat kita tidak tenang karena investasi kita bisa saja turun nilainya dalam jangka pendek, sementara dalam jangka panjang investasi tersebut sangat potensial.<br /><br />3. Dalam menghitung tingkat keuntungan investasi yang menggunakan sistem prosentase seperti misalnya deposito ataupun obligasi, gunakan tingkat bunga riil sebagai pembanding. Bila lebih besar dari tingkat bunga riil, investasi bisa diteruskan. Bila lebih kecil dari tingkat bunga riil, cari instrument investasi yang lain. Tingkat bunga riil adalah tingkat bunga nominal dikurangi tingkat inflasi. Tingkat inflasi yang pasti hanya dapat diketahui setelah terjadi, namun target inflasi yang dipatok oleh pemerintah bisa dijadikan rujukan.<br /><br />4. Cari informasi mengenai penerbit instrument investasi sebanyak mungkin. Mayoritas instrument investasi mengandung resiko yang biasa disebut Counterparty Risk. Resiko ini adalah resiko dimana pihak penerbit instrument investasi memiliki kemungkinan untuk ingkar janji dan / atau bangkrut.<br /><br />5. Konsultasikan dengan yang lebih mengerti dan lebih berpengalaman. Meskipun kita telah mengumpulkan banyak informasi, bagi yang tidak bisa mengolahnya akan mengalami apa yang disebut “Kebanjiran Informasi”. Informasi yang dimiliki banyak namun kita tidak mampu mengolahnya sehingga tidak ada yang bisa dimanfaatkan. Dengan berkonsultasi kepada yang lebih ahli, informasi yang kita miliki dapat diolah menjadi informasi yang bermanfaat.<br /><br />6. Bila kita seorang karyawan dan kemudian kita “ketiban rejeki nomplok” (dapat warisan misalnya) sementara masih memiliki hutang bank atau leasing, akan lebih efektif bila melunasi lebih dahulu hutang tersebut sebelum melakukan investasi. Dengan melunasi hutang lebih dahulu berarti kita telah melakukan “cut loss”, yaitu menghindari kerugian yang sudah pasti daripada mencari keuntungan yang belum tentu didapat.<br /><br />7. Alokasikan paling banyak 30 % dari penghasilan bulanan kita untuk investasi. Lebih dari itu berarti kita terlalu banyak menunda “kenikmatan” yang seharusnya bisa kita nikmati sekarang untuk dapat dinikmati dimasa yang akan datang padahal umur kita belum tentu sampai selama yang kita perkirakan. Menikmati pendapatan sekarang bukan hanya berarti membelanjakan penghasilan yang ada dalam bentuk barang ataupun berbagai kenikmatan lainnya, akan tetapi bagi sebagian orang memberi sebagian penghasilannya kepada orang yang lebih membutuhkan juga merupakan kenikmatan.<br /><br />8. Hindari berinvestasi dengan menggunakan leverage. Maksudnya adalah sebaiknya kita dalam berinvestasi hanya menggunakan uang yang benar2 100% kita miliki, bukan mengunakan uang yang sebagian berasal dari hutang yang mengharuskan kita membayar bunga. Dengan menggunakan hutang berbunga untuk investasi, paling tidak mengakibatkan biaya tetap / fixed cost yang harus ditanggung menjadi bertambah.<br /><br />9. Dalam berinvestasi dengan menggunakan instrument kertas ( paper-investment instrument), kita harus menyadari bahwa terdapat resiko investasi kita menjadi tidak bernilai sama sekali / bernilai Rp 0,00 Kasus penipuan besar di Amerika Serikat yang dilakukan oleh penipu ulung Bernard Madoff, merupakan contoh teranyar. Modus yang dia pakai sederhana, bahkan dari berita di koran orang Indonesia juga pernah melakukannya, dalam skala yang lebih kecil tentunya.<br /><br />10. Terakhir, jangan lupa untuk menilai segi fundamental dari sebuah instrument investasi. Misal, kita berinvestasi dalam bentuk obligasi pemerintah. Counterparty Risk yang dimiliki investasi ini kecil, namun dalam kondisi tingkat bunga terus naik, maka nilai obligasi akan menjadi turun.<br /></span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-77851554619230149012009-07-07T06:39:00.000-07:002009-07-07T06:40:43.014-07:00Bukti manipulasi harga emas dunia atau sekedar kebetulan<a href="http://i396.photobucket.com/albums/pp46/ellite310/au0365nyb.gif"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 450px; height: 275px;" src="http://i396.photobucket.com/albums/pp46/ellite310/au0365nyb.gif" border="0" alt="" /></a>Ada artikel menarik di Goldseek.com. Artikel ini diposting oleh Rob Kirby dari Kirbyanalytics.com tanggal 30 Desember 2008 dengan judul Government Sanctioned Theft. http://news.goldseek.com/GoldSeek/1230678365.php<br /><br />Artikel ini membahas tentang 2 buah laporan dari The Office of the Comptroller of the Currency dan kemudian membandingkannya dengan harga emas di pasar internasional.<br />Dua buah laporan yang dimaksud adalah <a href="http://www.occ.treas.gov/ftp/release/2008-115a.pdf ">OCC’s Quarterly Report on Bank Trading and Derivatives Activities Second Quarter 2008</a> dan <a href="http://www.occ.treas.gov/ftp/release/2008-152a.pdf">OCC’s Quarterly Report on Bank Trading and Derivatives Activities Third Quarter 2008</a>. <br /><span class="fullpost">Dalam laporan tersebut terdapat sebuah tabel ( Table 9 ) yang menunjukkan besarnya nilai kontrak derivatif (futures) atas emas yang dimiliki oleh 5 bank yaitu JP Morgan Chase Bank, Bank of America, Citibank, Wachovia Bank dan HSBC Bank. Kelima bank tersebut memiliki lebih dari 97 % kontrak derivatif yang ada.<br /><br />Yang perlu diperhatikan adalah besarnya nilai kontrak derivative atas emas berjangka waktu kurang dari 1 tahun. Posisi kwartal ke-2, JP Morgan Chase Bank memiliki kontrak senilai USD 56.226.000.000, kemudian selama bulan juli sampai akhir September posisi nilai kontrak JP Morgan (kwartal ke-3) bertambah menjadi USD 71.180.000.000 yang berarti terjadi kenaikan signifikan sebesar USD 14.954.000.000 atau 26,6 %.<br /><br />Sekarang kita bandingkan dengan harga emas dunia selama bulan Juli sampai September 2008. Coba lihat grafik harga emas diatas yang datanya diperoleh dari Kitco. Harga emas di awal bulan Juli lebih dari USD 900 / troy ounce namun harga emas di bulan September sempat jatuh menjadi hanya sebesar USD 750 / troy ounce. Penurunan signifikan sebesar USD 150 / troy ounce atau 16,7 % hanya dalam waktu 3 bulan.<br /><br />Saya jadi berpikir, apakah data dan fakta ini dapat dijadikan bukti tentang adanya manipulasi harga emas dunia oleh pihak2 tertentu yang sangat berkuasa atau hanya kebetulan semata ? Kenaikan nilai kontrak derivative sebanyak 26,6 % tentunya tidak bisa dibilang kebetulan, ini adalah tindakan yang direncanakan dengan sangat matang.<br /><br />Bagi yang ingin uraian yang lebih detail silahkan baca artikel <a href="http://seekingalpha.com/article/91357-the-disconnect-between-supply-and-demand-in-gold-silver-markets">“The Disconnect between Supply and Demand in Gold & Silver Markets”</a><br /></span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-66426954758034342752009-07-07T05:52:00.000-07:002009-07-07T06:39:24.543-07:00Besaran Keuntungan yang Diperoleh dari Jaminan Asuransi<a href="http://i396.photobucket.com/albums/pp46/ellite310/PresentValueresize.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 169px; height: 74px;" src="http://i396.photobucket.com/albums/pp46/ellite310/PresentValueresize.jpg" border="0" alt="" /></a>“Insurance and hedging are seldom free : At best they are zero-NPV transactions.”<br /><br />(Principles of Corporate Finance, Brealey and Myers, Mc Graw Hill, Fifth Edition)<br /><br />Dalam kehidupan sehari-hari, kita selalu dihadapi oleh beragam resiko, baik resiko yang kecil-kecil seperti kehabisan bensin mobil dalam perjalanan sampai resiko resiko yang besar yang dapat merenggut nyawa seseorang. <br /><br />Untuk mengurangi resiko tersebut, kebanyakan kita mengambil jaminan asuransi. Bila menggunakan hitungan Net Present Value, hasil terbaik dari sebuah jaminan asuransi yang diperoleh seseorang adalah 0 atau impas / break even. <br /><span class="fullpost">NPV biasa digunakan oleh para pengambil keputusan untuk memilih investasi mana yang menguntungkan baginya. NPV negative berarti investasi terswebut tidak menguntungkan. NPV nol berarti investasi tersebut break even. Yang dicari adalah NPV positif dimana hasil yang akan diterima lebih besar dari modal yang telah dikeluarkan.<br /><br /><br />Mari kita ambil sebuah contoh sederhana. Misalkan saya membeli mobil baru seharga Rp 200 juta. Untuk menghindari resiko kecurian, kecelakaan ataupun rusak terkena banjir maka saya mengasuransikan mobil saya ke sebuah perusahaan asuransi konvensional dengan premi 3 % per tahun atau Rp 6 juta selama 5 tahun berturut-turut. Dengan ikut jaminan asuransi saya harus menambah pengeluaran sebanyak Rp 30 juta. Diakhir tahun kelima, mobil tersebut bisa saya jual dengan harga Rp 100 juta.<br /><br />Tanpa jaminan asuransi besarnya NPV dengan tingkat bunga 8 % adalah :<br /><br />NPV = (-200 juta) + (100 juta / ((1 + 8 %)^5))<br /> = (-200 juta) + (100 juta / 1,47)<br /> = (-200 juta) + 68,02 juta<br /> = - 131,98 juta<br /><br />Hal ini berarti biaya yang harus saya keluarkan untuk mendapatkan kenyamanan sebuah mobil selama 5 tahun adalah 131, 98 juta.<br /><br />Dengan jaminan asuransi selama lima tahun dan saya tidak mengalami resiko apapun maka NPV dengan tingkat bunga 8 % adalah :<br /><br />NPV = (-230 juta) + 68,02 juta<br /> = - 161,98 juta<br /><br />Biaya yang saya keluarkan bertambah sebesar 30 juta untuk jaminan asuransi yang tidak bisa saya manfaatkan karena saya tidak mengalami resiko kecurian, kecelakaan ataupun kebanjiran.<br /><br />Namun, bila mobil saya dicuri di akhir tahun ke-3 lalu saya mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi sebesar Rp 140 juta maka NPV-nya adalah :<br /><br />NPV = (-218 juta) + (140 juta / ((1 + 8 %)^3))<br /> = (-218 juta) + (140 juta / 1,26)<br /> = (-218 juta) + (111,11 juta)<br /> = - 106,89 juta<br /><br />Dengan diperolehnya ganti rugi dari pihak asuransi apakah saya bisa dibilang mendapatkan keuntungan sebesar Rp 140 juta ? Tentu tidak, karena bila diakhir tahun ke-3 saya menjual mobil saya maka saya pun akan mempunyai uang sebanyak Rp 140 juta. Jadi penggantian asuransi yang saya peroleh hanya membuat saya impas alias break even.<br /></span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-19511364533955620782009-07-07T05:51:00.001-07:002009-07-07T05:51:51.743-07:00Sunnah Adalah Kenikmatan<a href="http://almanhaj.or.id"><span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);">SUNNAH ADALAH KENIKMATAN</span></a><br /><br /><br />Oleh<br />Syaikh Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani<br /><br /><br /><br />Kenikmatan itu ada dua : Kenikmatan yang umum dan Kenikmatan yang terikat.<br /><br />1. Kenikmatan Yang Umum.<br />Yaitu kenikmatan yang berhubungan dengan kebahagiaan abadi. Itu adalah kenikmatan Islam dan kenikmatan Sunnah. Karena kebahagiaan dunia dan akhirat dibangun diatas tiga pondasi : Islam, Sunnah dan A'fiyah (keselamatan) di dunia dan di akhirat. Sementara kenikmatan Islam dan Sunnah adalah kenikmatan yang diperintahkan Allah kepada kita agar memohonnya di dalam shalat, agar Allah memberikan kita petunjuk kepada jalan pengikutnya, dan jalan orang yang telah diberikan keistimewaan dengan kenikmatan itu, serta jalan orang-orang yang telah dijadikannya sebagai penghuni Ar-Rafiq Al-A'la.<br /><span class="fullpost"><br />Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.<br /><br />"Artinya : Dan barangsiapa yang menta'ati Allah dan RasulNya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu ; Nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang shalih. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya". [An-Nisa : 69]<br /><br />Keempat golongan manusia itu adalah pemilik dari kenikmatan umum tersebut. Para pemilik kenikmatan itulah yang Allah maksudkan dengan firmanNya.<br /><br />"Artinya : Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu".[Al-Maidah : 3]<br /><br />Kesempurnaan pertama itu adalah pada sisi agama Islam, dan kesempurnaan kedua itu pada sisi kenikmatannya. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah mengungkapkan : "Sesungguhnya iman itu memiliki batas-batas, kewajiban-kewajiban, sunnah-sunnah dan syariat-syari'at. Barangsiapa yang menyempurnakan semuanya, berarti telah menyempurnakan iman". [1]<br /><br />Agama Allah adalah syari'at yang mengandung perintah dan larangan serta hal-hal yang disukai oleh Allah. Maksudnya, bahwa kenikmatan umum yang khusus diterima oleh kaum mukminin. Itulah kenikmatan Islam dan Sunnah. Dan kenikmatan itu pulalah yang menyebabkan seorang mukmin mendapatkan kegembiraan sejati. Kegembiraan dengan kenikmatan itu adalah yang disukai dan diridhai oleh Allah.<br /><br />Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.<br /><br />"Artinya : Katakanlah : 'Dengan karunia Allah dan rahmatNya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmatNya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". [Yunus : 58]<br /><br />Pendapat para ulama As-Salaf tentang pengertian rahmat dan keutamaan Allah seputar : Islam dan Sunnah, dan sebatas hidupnya hati dengan kegembiraan karena keduanya. Semakin keduanya itu tertanam di dalam hati, semakin memberikan kegembiraan. Sampai-sampai hati akan menari karena saking gembiranya ketika ruh itu bersentuhan dengan sunnah, meskipun orang banyak dalam kesedihan mendalam. Ia akan tetap dipenuhi rasa tentram, meskipun manusia dalam ketakutan yang amat sangat.[2]<br /><br />2. Kenikmatan Yang Terikat.<br />Yakni kenikmatan kesehatan, kekayaan, kesehatan tubuh , kehormatan yang luas, banyaknya anak, istri yang cantik dan sejenisnya. Itu adalah kenikmatan yang dimiliki secara bersama oleh orang-orang yang shalih maupun orang fasik, orang mukmin maupun orang kafir. Apabila ada yang menyatakan : "Allah berhak memberikan kepada orang kafir kenikmatan khusus tadi dalam bentuk yang demikian", maka itu benar adanya. Namun kenikmatan khusus bagi orang kafir dan orang fasik itu bersifat menghanyutkan. Kembalinya adalah kepada siksa dan kecelakaan, bagi orang yang tidak mendapatkan kenikmatan umum di atas. [Lihat rujukan sebelumnya II : 36]<br /><br />[Disalin dari kitab Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid'ah Fi Dhauil Kitabi was Sunnah, Edisi Indonesia Mengupas Sunnah, Membedah Bid'ah, Penulis Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Penerbit Darul Haq]<br />_________<br />Foote Note.<br />[1]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu'allaq dalam kitab Al-Iman, bab : Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam : Islam dibangun di atas lima perkara I : 9<br />[2]. Dicuplik dari ucapan Ibnul Qayyim dalam buku beliau : Ijtima Al-Juyusy Al-Islamiyah Alal Mu'aththilah Al-Jahmiyah. </span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-5549874582997134542009-07-07T05:50:00.001-07:002009-07-07T05:50:56.018-07:00Kedudukan Sunnah<a href="http://almanhaj.or.id"><span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);">KEDUDUKAN SUNNAH</span></a><br /><br /><br />Oleh<br />Syaikh Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani<br /><br />Sunnah adalah benteng Allah yang kuat, yang bila dimasuki seseorang, orang itu akan aman. Sunnah merupakan pintu Allah terbesar, yang barangsiapa memasukinya akan termasuk di antara mereka yang meyambung silaturrahmi denganNya. Ia akan tetap menegakkan pemilikinya meskipun sebelumnya terduduk karena amal perbuatan mereka. Cahayanya akan berjalan di hadapan mereka, ketika cahaya ahli bid'ah dan kemunafikannya sudah sirna. Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang diputihkan wajahnya, ketika wajah ahli bid'ah dihitam-legamkan.<br /><span class="fullpost"><br />Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.<br /><br />"Artinya : Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram". [Ali Imran : 106]<br /><br />Ibnu Abbas mengungkapkan : "Ahlus Sunnah dan para pemersatu umat adalah orang-orang yang diputihkan wajahnya, ketika wajah ahli bid'ah dan para pemecah belah umat dihitam legamkan". [1]<br /><br />As-Sunnah adalah kehidupan dan cahaya yang merupakan kebahagian seorang hamba, petunjuk sekaligus kemenangan baginya. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.<br /><br />"Artinya : Dan apakah orang yang sudah mati kemudian dia Kami hidupkan dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap dulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya. Demikianlah Kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa telah mereka kerjakan". [Al-An'am : 122]<br /><br />Semoga Allah memberikan taufikNya. [2]<br /><br />[Disalin dari kitab Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid;ah Fi Dhauil Kitabi was Sunnah, Edisi Indonesia Mengupas Sunnah, Membedah Bid'ah, Penulis Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Penerbit Darul Haq]<br />_________<br />Foote Note.<br />[1]. Ibnul Qayyim menyebutkan dalam Ijtima Al-Jusyusy Al-Islamiyah II : 39, dan Ibnu Katsir dalam Tafsirnya I : 369. Lihat juga Jami'ul Bayan An-Takwilil Qur'aan oleh Ibnu Jarir VII :93<br />[2]. Lihat Ijtima Al-Jusyusy Al-Islamiyah II : 38<br /></span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-28296175750402920552009-07-07T05:48:00.000-07:002009-07-07T05:50:07.717-07:00Pengertian Sunnah<a href="http://almanhaj.or.id"><span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);">PENGERTIAN SUNNAH</span></a><br /><br /><br />Oleh<br />Syaikh Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani<br /><br />Sunnah itu memiliki penganut. Dan para penganutnya memiliki aqidah atau keyakinan dan selalu bersatu di atas kebenaran. Maka sudah sepantasnya penulis memaparkan di sini pengertian dari ketiga kata tersebut : Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah.<br /><span class="fullpost"><br />Pengertian Aqidah Secara Bahasa Dan Menurut Istilah<br />Aqidah secara bahasa diambil dari kata 'aqad yakni ikatan dan buhulan yang kuat. Bisa juga berarti teguh, permanent, saling mengikat dan rapat. Bila dikatakan tali itu di-'aqad-kan, artinya diikat. Bisa juga digunakann dalam ikatan jual beli atau perjanjian. Meng-'aqad sarung, berarti mengikatnya dengan kuat. Kata aqad adalah lawan dari hall (melepas/mengurai)[1].<br /><br />Pengertian aqidah menurut istilah adalah : Bahwa aqidah itu digunakan dalam arti iman yang teguh, kokoh dan kuat yang tidak akan terasuki oleh keragu-raguan. Yakni keyakinan yang menyebabkan seseorang itu diberi jaminan keamanan, hati dan nuraninya terikatt pada keyakinan itu, lalu dijadikan sebagai madzhab dan agamanya. Apabila iman yang teguh, kokoh, kuat dan pasti itu benar, maka aqidah seseorang juga menjadi benar, seperti aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Kalau keimanan itu batil, maka aqidah pemiliknya juga batil, seperti aqidah yang dimiliki oleh kelompok-kelompok sesat. [2]<br /><br />Pengertian Ahlus Sunnah<br />Sunnah secara bahasa artinya adalah jalan atau riwayat hidup, baik ataupun buruk. [3] Sementara sunnah menurut istilah para ulama aqidah Islam adalah petunjuk yang dijalani oleh Rasulullah dan para sahabat beliau ; dalam ilmu, amalan, keyakinan, ucapan dan perbuatan. Itulah ajaran sunnah yang wajib diikuti dan dipuji pelakunya, serta harus dicela orang yang meninggalkannya. Oleh sebab itu dikatakan ; si Fulan temasuk Ahlus Sunnah. Artinya, ia orang yang mengikuti jalan yang lurus dan terpuji.[4]<br /><br />Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyatakan : "Sunnah adalah jalan yang dilalui, termasuk diantaranya adalah berpegang teguh pada sesuatu yang dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Al-Khulafa Ar-Rasyidun, berupa keyakinan, amalan dan ucapan. Itulah bentuk sunnah yang sempurna". [Jami'ul Ulumiwal Hikam I : 120]<br /><br />Syaikhul Islam Ibnu Timiyah rahimahullah menyatakan : "Sunnah adalah sesuatu yang ditegakkan di atas dalil syari'at, yakni ketaatan kepada Allah dan RasulNya, baik itu perbuatan beliau, atau perbuatan yang dilakukan di masa hidup beliau, atau belum pernah beliau lakukan dan tidak pula pernah dilakukan di masa hidup beliau karena pada masa itu tidak ada hal yang mengharuskan itu dilakukan pada masa hidup beliau, atau karena ada hal yang menghalanginya".[Majmu' Al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyah XXI : 317]<br /><br />Dengan demikian perngertian itu, berarti adalah mengikuti jejak Rasulullah secara lahir dan batin, dan mengikuti jalan hidup orang-orang terdahulu dari generasi awal umat ini dari kalangan Al-Muhajirin dan Al-Anshar. [Refernsi sebelumnya III : 157]<br /><br />Pengertian Jama'ah<br />Jama'ah secara bahasa diambil dari kata dasar jama'a (mengumpulkan). Dari akar kata itulah muncul kata-kata semacam ijma' (kesepakatan) dan ijtima' (pertemuan), lawan kata dari tafarruq (perpisahan).<br /><br />Ibnu Faris menyatakan : "Huruf Jim, Mim dan 'Ain berasal dari satu kata dasar yang menunjukkan pengumpulan sesuatu. Saya menjamak sesuatu artinya mengumpulkannya sedemikian rupa".[5]<br /><br />Sementara Jama'ah menurut istilah ulama aqidah Islam yang tidak lain adalah generasi As-Salaf dari umat Islam dari kalangan sahabat, tabi'in dan yang mengikuti jejak mereka hingga hari Kiamat, yang mereka bersatu dalam kebenaran yang jelas dari Kitabullah dan Sunnah Rasul. [6]<br /><br />Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu menyebutkan : "Jama'ah adalah sesuatu yang bersesuaian dengan kebenaran meski hanya engkau seorang diri"<br /><br />Nu'aim bin Hammad menyatakan : "Yakni apabila jama'ah kaum muslimin sudah rusak, hendaknya engkau berpegang pada sesuatu yang dilaksanakan oleh jama'ah itu sebelum ia rusak, meski hanya engkau seorang diri. Karena pada saat itu, engkaulah jama'ah itu sendiri". [7]<br /><br />[Disalin dari kitab Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid'ah Fi Dhauil Kitabi was Sunnah, Edisi Indonesia Mengupas Sunnah, Membedah Bid'ah, Penulis Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Penerbit Darul Haq]<br />_________<br />Foote Note<br />[1]. Lihat Lisanul Arab oleh Ibnu Mandzur, bab huruf daal, pasal huruf 'ain III:296. Lihat juga Qamus Al-Muhith oleh fairuz Abadi, bab huruf daal pasal huruf 'ain, hal.383. Lihat juga Mu'jamul Maqayis Fil Lughah oelh Ibnu Faris kitab Al-Ain hal.679.<br />[2]. Lihat Mabahits Fi Aqidah Ahlus Sunnah, oleh Doktor Nashir Al-Aql, hal.9-10<br />[3]. Lihat Lisanul Arab oleh Ibnu Manzhur bab ; Nuun, pasal huruf sien XIII : 225.<br />[4]. Lihat Mabahits Fi Aqidah Ahlus Sunnah, oleh Doktor Nashir Al-Aql, hal. 15<br />[5]. Mu'jamul Maqayis Fil Lughah oleh Ibnu Faris, kitab huruf Jiim hal. 224<br />[6]. Lihat Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyah oleh Ibnu Abil Izzi hal. 68 dan Syarah Al-Aqidah Al-Wasithiyah tulisan Khalil Hirras hal, 61<br />[7]. Oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan I : 70, lalu dinisbatkan kepada Al-Baihaqi. </span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-32911894376422456762009-07-07T05:47:00.000-07:002009-07-07T05:48:32.840-07:00Setelah Ada Hadits Shahih, Kenapa Tidak Boleh Mengatakan Mengapa?<a href="http://almanhaj.or.id/"><span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);">SETELAH ADA HADITS SHAHIH, TIDAK BOLEH MENGATAKAN MENGAPA ?</span></a><br /><br /><br />Oleh<br />Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi<br /><br /><br />Diriwayatkan dari Utsman bin Umar, ia berkata : "Datang seorang laki-laki kepada Imam Malik untuk bertanya kepadanya tentang suatu masalah, maka Imam Malik berkata kepada laki-laki itu : 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bagini dan begitu', lalu laki-laki itu berkata : 'Bagaimana pendapatmu ?'. Maka Imam Malik menjawab dengan firman Allah.<br />"Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih". [An-Nuur : 63]<br />Diriwayatkan dari Ibnu Wahb, ia berkata : Imam Malik mengatakan : "Suatu fatwa yang telah difatwakan kepada manusia maka tak satupun manusia boleh mengatakan : "Mengapa engkau berfatwa seperti ini", melainkan cukup bagi mereka saat itu untuk mengetahui riwayat dan mereka rela dengan riwayat (hadits) itu".<br /><span class="fullpost"><br />Diriwayatkan dari Ishaq bin Isa, ia berkata : Aku mendengar Malik bin Anas mencela perdebatan dalam perkara agama, ia mengatakan : "Setiap kali datang kepada kami seseorang yang lebih pandai berdebat dari pada orang lain, maka kami membantah dengan apa yang dibawa malaikat Jibril 'Alaihis Salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam".<br /><br />Diriwayatkan dari Ibnu Al-Mubarak, ia berkata : "Hendaknya yang engkau jadikan sandaran adalah atsar, dan ambillah dari fikiran apa yang dapat menafsirkan hadits itu untukmu"..<br /><br />Diriwayatkan dari Yahya bin Dharis, ia berkata : Aku menyaksikan Sufyan ketika datang kepadanya seorang laki-laki, lalu laki-laki itu berkata : "Apa tuntutanmu kepada Abu Hanifah ?" Sufyan berkata : "Memangnya ada apa dengan dia, sesungguhnya aku telah mendengarnya berkata : "Aku berpegang kepada Kitabullah, jika tidak aku temui, maka aku akan berpegang pada Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika tidak ada aku temui dalam Kitabullah dan tidak pula dalam Sunnah Rasul, maka aku berpegang pada pendapat para sahabat beliau, aku akan mengambil pendapat di antara mereka yang aku kehendaki dan aku akan meninggalkan pendapat diantara mereka yang aku hendaki. Sedangkan jika perkara itu berakhir pada Ibrahim, Asy-Sya'bi, Ibnu Sirin, Al-Hasan, Atha, Ibnu Al-Musayyab dan beberapa orang lainnya yang berijtihad maka saya akan berijtihad pula sebagaimana mereka berijtihad".<br /><br />Diriwayatkan dari Ar-Rabi', ia berkata : Pada suatu hari Imam Syafi'i meriwayatkan suatu hadits, maka berkatalah seorang laki-laki kepadanya : "Apakah engkau berpegang pada ini wahai Abu Abdullah?", maka berkata Imam Syafi'i : "Jika diriwayatkan kepadaku suatu hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian aku tidak berpegang kepadanya, maka aku bersaksi kepada kalian bahwa akalku telah hilang".<br /><br />Diriwayatkan dari Ar-Rabi', ia berkata : Aku mendengar Imam Syafi'i berkata : "Jika kalian dapatkan dalam kitabku (tulisanku) sesuatu yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maka berpeganglah kalian kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tinggalkanlah apa yang telah aku ucapkan".<br /><br />Diriwayatkan dari Mujtahid, tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.<br />"Artinya : Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-(Nya)". [An-Nisaa : 59].<br />Ia berkata : "Kepada Allah artinya adalah kepada Kitabullah, sedangkan kepada Rasul artinya adalah kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam".<br /><br />Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ad-Darimi, dari Abu Dzar, ia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita agar kita tidak dikalahkan dalam memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah perbuatan mungkar dan agar kita mengajarkan As-Sunnah kepada mausia".<br /><br />Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : "Pelajarilah As-Sunnah, ilmu fara'idh dan ilmu membaca sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur'an".<br /><br />Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa ia berkata : "Wahai menusia sekalian hendaklah kalian mempelajari ilmu itu sebelum ilmu itu diangkat, karena dianggkatnya ilmu adalah dengan dimatikannya para ahli ilmu (para ulama). Jauhilah oleh kalian perbuatan baru (bid'ah), dan hendaklah kalian berpegang pada yang lama (As-Sunnah), karena sesungguhnya pada akhir kehidupan umat ini akan ada golongan-golongan manusia yang mana mereka menduga bahwa mereka menyeru kepada Kitabullah tetapi sebenarnya mereka telah meninggalkan Kitabullah di belakang punggung mereka". [Hadist Riwayat Darimi]<br /><br />[Disalin dari buku Miftahul Jannah fii Al-Ihtijaj bi As-Sunnah, edisi Indonesia KUNCI SURGA Menjadikan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Sebagai Hujjah oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi terbitan Darul Haq, hal. 108-111 penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]<br /></span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-2328761718307295982009-07-07T05:46:00.000-07:002009-07-07T05:47:42.666-07:00Pendapat Imam Abu Hanifah tentang Masalah Tauhid<a href="http://www.almanhaj.or.id">PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG MASALAH TAUHID</a><br /><br /><br />Oleh<br />Dr. Muhammad Abdurrahman Al-Khumais<br /><br /><br />Pertama :<br />Aqidah beliau tentang tauhid (pengesaan Allah) dan tentang tawassul syar’i serta kebatilan tawassul bid’i.<br /><br />[1]. Imam Abu Hanifah berkata : “Tidak pantas bagi seseorang untuk berdoa kepada Allah kecuali dengan asma’ Allah. Adapun do’a yang diizinkan dan diperintahkan adalah keterangan yang terambil. Dari firman Allah :<br /><br />“ Artinya : Bagi Allah ada nama-nama yang bagus (al-asma’-ul-husna), maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul-husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang ilhad (tidak percaya) kepada asma Allah. Nanti mereka akan mendapatkan balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. “ [Al-A’raf:180] [1]<br /><span class="fullpost"><br />[2].Imam Abu Hanifah berkata, “Makruh hukumnya seseorang berdo’a dengan mengatakan; saya mohon kepadamu berdasarkan hak si fulan, atau berdasarkan hak para Nabu-Mu, atau berdasarkan hak al-bait al-haram dan al-Masyar al-Haram. [2]<br /><br />[3]. Imam Abu Hanifah berkata: “Tidak pantas seseorang berdo’a kepada Allah kecuali dengan menyebut asma’ Alla. Dan saya tidak suka bila ada orang berdo’a seraya menyebutkan ‘dengan sifat-sifat kemuliaan pada ‘arsy-Mu’, [3]atau dengan menyebutkan ‘dengan hak makhluq-Mu’. [4]<br /><br />Kedua<br />Pendapat Imam Abu Hanifah tentang penetapan sifat-sifat Allah dan bantahan terhadap golongan Jahmiyah.<br /><br />[1]. Imam Abu Hanifah berkata: “Allah tidak disifati dengan sifat-sifat makhluk. Murka dan ridha Allah adalah dua dari sifat-sifat Allah yang tidak dapat diketahui keadaannya. Ini adalah pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Allah murka dan ridha. Namun tidak dapat dikatakan, bahwa murka Allah itu adalah siksa-Nya dan ridha-Nya itu pahala-Nya.<br /><br />Kita menyifati Allah sebagaimana Allah menyifati diri-Nya sendiri. Allah adalah Esa, Dzat yang pada-Nya para hamba memohon, tidak melahirkan dan tidak dilahirkan, dan tidak ada satupun yang menyamai-nya. Allah juga hidup, berkuasa, melihat dan mengetahui.”Tangan Allah di atas tangan-tangan mereka yang menyatakan janji setia kepada Rasul. Tangan Allah tidak seperti tangan makluk-Nya. Wajah Allah tidak seperti wajah-wajah makhluk-Nya.[5]<br /><br />[2]. Imam Abu Hanifah berkata: “Allah juga memiliki tangan, wajah dan diri seperti disebutkan sendiri oleh Allah dalam al-Qur’an. Maka apa yang disebutkan oleh Allah tentang wajah, tangan dan diri menunjukkan bahwa Allah mempunyai sifat yang tidak boleh direka-reka bentuknya. Dan juga tidak boleh disebutkan bahwa tangan Allah itu artinya kekuasaan-Nya atau nikmat-Nya, karena hal itu berarti meniadakan sifat-sifat Allah, sebagaimana pendapat yang dipegang oleh ahli qadar dan golongan Mu’tazilah. [6]<br /><br />[3]. Imam Abu Hanifah juga berkata: “Tidaklah pantas bagi seseorang untuk berbicara tentang Dzat Allah. Tetapi, hendaknya ia menyifati Allah dengan sifat-sifat yang disebutkan oleh Allah sendiri. Ia tidak boleh berbicara tentang Allah dengan pendapatnya sendiri. Maha Suci Allah Rabbul ‘Alamin.[7]<br /><br />[4]. Ketika ditanya tentang turunnya Allah, Imam Abu Hanifah menjawab, “Allah itu turun tanpa cara-cara seperti halnya turunya makhluk. [8]<br /><br />[5]. Beliau juga berkata: “Dalam berdo’a kepada Allah, kita memanjatkan do’a ke atas, bukan ke bawah, karena bawah tidak mengandung sifat Rububiyyah dan Uluhiyah sedikitpun.[9]<br /><br />[6]. Beliau juga berkata: “Allah itu murka dan ridha. Namun tidak dapat disebutkan bahwa murka Allah itu siksa-Nya, dan ridha Allah itu pahala-Nya.” [10<br /><br />[7]. Beliau juga berkata: “Allah tidak serupa dengan makhluk-Nya, dan makhluk-Nya juga tidak serupa dengan Allah. Allah itu tetap akan selalu memiliki nama-nama dan sifat-sifat-Nya. [11]<br /><br />[8].Beliau juga berkata: “Sifat-sifat Allah itu berbeda dengan sifat-sifat makhluk. Allah itu, mengetahui tetapi tidak seperti mengetahuinya makhluk. Allah itu mampu (berkuasa) tetapi tidak seperti mampunya (berkuasanya) makhluk. Allah itu melihat, tetapi tidak seperti melihatnya makhluk. Allah. Allah itu mendengar tetapi tidak seperti mendengarnya makhluk. Dan Allah itu berbicara tetapi tidak seperti berbicaranya makhluk.[12]<br /><br />[9].Beliau juga berkata: “Allah itu tidak boleh disifati dengan sifat-sifat makhluk.” [13]<br /><br />[10]. Beliau berkata: “Siapa yang menyifati Allah dengan sifat-sifat manusia, maka ia telah kafir.” [14]<br /><br />[11]. Beliau juga berkata: “Allah memiliki sifat-sifat dzatiyah dan fi’liyah. Sifat-sifat dzatiyah Allah adalah hayah (hidup), qudrah (mampu), ‘ilm (mengetahui), sama’ (mendengar), bashar (melihat), dan iradah (kehendak). Sedangkan sifat-sifat fi’liyah Allah adalah menciptakan, memberi rizki, membuat, dan lain-lain yang berkaitang dengan sifat-sifat perbuatan. Allah tetap dan selalu memiliki asma’-asma’, dan sifat-sifat-Nya.[15]<br /><br />[12]. Beliau juga berkata: “Allah tetap melakukan (berbuat) sesuatu. Dan melakukan (berbuat) itu merupakan sifat azali. Yang melakukan (berbuat) adalah Allahyang dilakukan (obyeknya) adalah makhluk danperbuatan Allah bukanlah makhluk.” [16]<br /><br />[13]. Beliau juga berkata: “Siapa yang berkata, ‘saya tidak tahu Tuhanku itu di mana, di langit atau di bumi, maka orang tersebut telah menjadikafir. Demikian pula orang yang berkata: “Tuhanku itu di atas ‘Arsy. Tetapi saya tidak tahu ’arsy itu di langit atau di bumi.” [17]<br /><br />[14]. Ketika ada seorang wanita bertanya kepada beliau: “Di mana Tuhan anda yang Anda sembah itu?”. Beliau menjawab: “Allah Subhanahu wa Ta'ala ada di langit, tidak di bumi.” Kemudian ada seseorang bertanya: “Tahukah Anda bahwa Allah berfirman "wahuwa ma'akum" (Allah itu bersama kamu)?” [18] Beliau menjawab: “Ungkapan itu seperti kamu menulis surat kepada seseorang, “Saya akan selalu bersamamu”, padahal kamu jauh darinya.”[19]<br /><br />[15]. Beliau juga berkata: “Demikian pula tentang tangan Allah di atas tangan-tangan mereka yang menyatakanjanji setia kepada Rasul, tangan Allah tidak sama dengan tangan makhluk.” [20]<br /><br />[16]. Beliau juga berkata: “Allah Subhanahu wa Ta'ala ada di langit, tidak di bumi.” Kemudian ada orang yang bertanya: “Tahukah Anda bahwa Allah berfiman, “Allah itu bersamamu. [21] ” Beliau menjawab: “Ungkapan itu seperti kamu menulis suratkepada seseorang, “saya akan selalu bersamamu”, padahal kamu jauh darinya.” [22]<br /><br />[17]. “Beliau juga berkata: “Bahwa Allah itu mempunyai sifat kalam (berfirman) sebelum Allah berfirman kepada Nabi Musa Alaihis salam.” [23]<br /><br />[18]. Kata beliau: “Allah berfirman dengan kalam-Nya, dan kalam adalah sifat azali.” [24]<br /><br />[19]. Beliau berkata lagi: “Allah itu berbicara, tetapi tidak sepertibicaranya kita.”[25]<br /><br />[20]. Kata beliau: “Nabi Musa Alaihi salam mendengar kalam Allah, sebagaimana ditegaskan sendiri oleh Allha: “ Dan Allah telah berfirman langsung kepada Nabi Musa" [26]. Allah telah berfirman dan tetap akan berfirman, Allah tidak hanya berfirman kepada Nabi Musa saja.” [27]<br /><br />[21]. Beliau berkata: “al-Qur’an itu kalam Allah, tertulis dalam mushaf dan tersimpan (terjaga) di dalam hati, terbaca oleh lisan, dan diturunkan kepada Nabi Muhammad.” [28]<br /><br />[22]. Kata beliau lagi: “al-Qur’an itu bukan makhluk.” [29]<br /><br />[Disalin dari kitab I'tiqad Al-A'immah Al-Arba'ah edisi Indonesia Aqidah Imam Empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad), Bab Aqidah Imam Abu Hanifah, oleh Dr. Muhammad Abdurarahman Al-Khumais, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Di Jakarta]<br />_________<br />Foote Note<br />[1]. Ad-Durr al Mukhtar ma’a Hasyiyat Radd al-Mukhtar, VI/396-397<br />[2]. Syarh al-Aqidah ath-Thawiyah, hal. 234, Ithaf as-Sadah al-Muttaqin, II/285, Syarah al-Fiqh al Akbar, hal.108<br />[3]. Imam ABu Hanifah dan Imam Muhammad bin Hasan tidka suka apabila seseorang berdo'a dengan menyebutkan, "Wahai Allah, saya mohon kepada-Mu dengan tempat kemuliaan dari 'arsy-Mu". Karena do'a seperti ini tidak ada petunjuk tekstual (nash) yang membolehkan.<br />Sementara Imam Abu Yusuf membolehkan do'a seperti itu, karena menurut beliau ada nash dari hadits untuk hal itu, yaitu sebuah hadits di mana Nabi berdo'a, "Wahai Allah, saya mohon kepada-Mu dengan tempat-tempat kemuliaan di 'arsy-Mu dan puncak rahmat dari kitab-Mu"<br />Hadits ini ditulis Imam Al-Baihaqi dalam kitabnya, Ad-Da'wat Al-Kabirah, ditulis dalam kitab Al-Binayah IX/382, dan kitab Nasb Ar-Rayah IV/272. Di sanadnya terdapat tiga hal yang dapat menyacatkan hadits.<br />[a]. Daud bin Abu Ashim tidak pernah mendengar hadits dari Ibnu Mas'ud<br />[b]. Abdul Malik bin Juraij adalah seorang mudallis (menyembunyikan kecacatan hadits) dan mursil (menyebutkan hadits dengan sanad tidak bersambung).<br />[c]. Umar bin Harun dituduh sebagai pendusta. Oleh karena itu, Ibnul Al-Jauzi berkata sebagaimana terdapat dalam kitab, Al-Binayah IX/382, bahawa hadits ini adalah palsu tanpa diragukan lagi dan sanadnya sangat parah seperti anda lihat. Lihat Tahdzib At-Tahdzib III/198, VI/405, VII/501 Tarqib At-Tahdzib I/520.<br />[4]. At-Tawasul Wa Al-Wasilah hal, 82. Lihat juga, Syarh Al-Fiqh Al-Akbar, hal.198<br />[5]. Al-Fiqh Al-Absath, hal.56<br />[6]. Al-Fiqh Al-Akbar, hal.302<br />[7]. Syarah Al-Aqidah Ath-Thahawiyah II/427, Editor Dr. At-Turki, Jala Al-Ainain, hal.368<br />[8]. Aqidah As-Salaf Ashhab Al-Hadits hal.42, Dar As-Salafiyah. Al-Baihaqi, Al-Asma' wa As-Sifat, hal. 456, Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 245 Takhrij Al-Albani, Al-Qari, Syarh Al-Fiqh Al-Akbar, hal.60.<br />[9]. Al-Fiqh Al-Absath, hal.51<br />[10]. Ibid, hal.56<br />[11]. Al-Fiqh Al-Akbar, hal.301<br />[12]. Al-Fiqh Al-Akbar, hal.302<br />[13]. Al-Fiqh Al-Absath, hal.56<br />[14]. Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, dengan komentar Al-Albani, hal.25<br />[15]. Al-Fiqh Al-Akhbar, hal.301<br />[16]. Ibid<br />[17]. Al-Fiqh Al-Absath, hal.46. Pernyataan seperti ini juga dinukil dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Al-Fatawa V/48. Ibnu Al-Qayyim dalam Ijtima Al-Juyusy Al-Islamiyah, hal.139. Adz-Dzahabi dalam Al-Uluw, hal.101-102, Ibnu Qudamah dalam Al-Uluw, hal.116. Dan Ibnu Abi Al-Izz dalam Syarh Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, hal.301<br />[18]. Surah Al-Hadid, ayat 4<br />[19]. Al-Asma wa Ash-Shifat, hal.429<br />[20]. Al-Fiqh Al-Absath, hal.56<br />[21]. Surah Al-Hadis, ayat 4<br />[22]. Al-Asma Ash-Sifat, II/170<br />[23]. Al-Fiqh Al-Akbar, hal.302<br />[24]. Ibid, hal.301<br />[25]. Ibid, hal.302<br />[26]. Surah An-Nisa, ayat 164<br />[27]. Al-Fiqh Al-Akbar, hal.302<br />[28]. Ibid, hal.301<br />[29]. Ibid</span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-5905822808872520582009-07-07T05:44:00.000-07:002009-07-07T05:46:16.142-07:00Pendapat Imam Abu Hanifah tentang Pengertian Iman<a style="color: rgb(102, 102, 204);" href="http://www.almanhaj.or.id">PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG PENGERTIAN IMAN</a><br /><br /><br />Oleh<br />Dr. Muhammad Abdurrahman Al-Khumais<br /><br />[1]. Beliau berkata: "Imam itu iqrar (pengakuan) dan tashdiq (pembenaran)".[1]<br /><br />[2]. Kata beliau lagi: "Iman itu adalah iqrar dengan lisan dan tashdiq dengan hati. Iqrar saja belum disebut iman" [2]<br /><br />Keterangan ini dinukil oleh Ath-Thahawi dari Imam Abu Hanifah dan dua orang muridnya.[3]<br /><span class="fullpost"><br />[3] Beliau juga berkata : "Iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang".[4]<br /><br />Menurut saya pendapat Imam Abu Hanifah bahwa: "Iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang" dan bahwa yang disebut iman itu adalah "tashdiq dalam hati dan iqrar dalam lisan, sementara perbuatan (amal) tidak termasuk dalam pengertian iman", adalah masalah yang membedakan antara beliau dengan Imam-Imam Islam yang lain, seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Ishaq, Imam Bukhari, dan lain-lain. Yang benar adalah pendapat para Imam itu. Sementara pendapat Abu Hanifah adalah tidak benar. Namun demikian beliau tetap mendapat pahala, baik hasil ijtihad beliau itu benar atau pun salah. Kemudian ada keterangan dari Imam Ibn Abdul Bar dan Ibn Abi 'Izz, bahwa Imam Abu Hanifah mencabut pendapatnya itu. Wallahu a'lam.[5]<br /><br /><br />[Disalin dari kitab I'tiqad Al-A'immah Al-Arba'ah edisi Indonesia Aqidah Imam Empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad), Bab Aqidah Imam Abu Hanifah, oleh Dr. Muhammad Abdurarahman Al-Khumais, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Di Jakarta]<br />_________<br />Foote Note<br />[1]. Al-Fiqh Al-Akbar, hal. 304<br />[2]. Kitab Al-Washiyyah bersama Syarhnya, hal. 2<br />[3]. Ath-Thahawiyyah berikut Syarhnya, hal. 360<br />[4]. Kitab Al-Washiyah berikut Syarhnya, hal. 3<br />[5]. Ibn Abd Al-Bar, At-Tirmidzi IX/247. Syarh Al-Aqidah</span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-67063646030226925602009-07-07T05:42:00.000-07:002009-07-07T05:43:55.923-07:00Pendapat Imam Malik tentang Tauhid<a style="color: rgb(102, 102, 204);" href="http://www.almanhaj.or.id">PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG TAUHID</a><br /><br /><br />Oleh<br />Dr. Muhammad Abdurrahman Al-Khumais<br /><br />[1]. Al-Harawi meriwayatkan dari Imam Syafi'i bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang Ilmu Tauhid. Jawab beliau: "Sangat tidak mungkin bila ada orang menduga bahwa Nabi Muhammad Shallalahu alaihi wa sallam mengajari umatnya tentang cara-cara bersuci tetapi tidak mengajari masalah tauhid. Tauhid adalah apa yang disabdakanNabi Shallalahu alaihi wa sallam, Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan la ilaha illallah (tidak ada Tuhan selain Allah)".[1]<br /><span class="fullpost"><br />Maka sesuatu yang dapat menyelamatkan harta dan nyawa (darah) maka hal itu adalah tauhid yang sebenarnya. [2]<br /><br />[2]. Imam adh-Daruquthni meriwayatkan dari al-Wahid bin Muslim, katanya: "Saya bertanya kepada Malik, ats-Tsauri, al-Auza'i dan al-Laits bin Sa'ad tentang hadits-hadits mengenai sifat-sifat Allah. Mereka menjawab: Jalankanlah (baca dan pahami) seperti apa adanya".[3]<br /><br />[3]. Imam Ibn Abdil Bar juga menuturkan bahwa Imam Malik pernah ditanya: "Apakah Allah dapat dilihat pada hari kiamat?". Beliau menjawab: 'Ya', dapat dilihat. Karena Allah berfirman :<br /><br />"Artinya : Wajah-wajah orang mu'min itu pada hari kiamat berseri-seri, kepada Tuhannya wajah-wajah itu melihat". [Al-Qiamah, 22-23]<br /><br />Dan Allah telah berfirman tentang golongan lain:<br /><br />"Artinya : Tidak demikian. Mereka (orang-orang kafir) itu pada hari kiamat benar-benar terhalang hijab (tabir), tak dapat melihat Tuhan mereka". [Al-Muthaffifin : 15]<br /><br />Qadhi 'Iyadh juga menuturkan dalam kitab Tartib al-madarik, II/42, dari Ibn Nafi' [4] dan Asyhab [5], keduanya berkata, "wahai Abu Abdillah -panggilan akrab Imam Malik-, apakah benar orang-orang mu'min dapat melihat Allah?", 'Ya', dengan kedua mata ini, jawab Imam Malik. Kemudian salah seorang dari kedua orang itu berkata, "Ada sementara orang yang berkata bahwa Allah itu tidak dapat dilihat. Kata "nadhorot" dalam ayat itu yang secara kebahasaan berarti 'melihat'� maksudnya adalah 'menunggu pahala'. Imam Malik menjawab: "Tidak benar mereka". Yang benar adalah Allah dapat dilihat. Apakah kamu tidak membaca firman Allah tentang Nabi Musa:<br /><br />"Artinya : Wahai Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku, agar dapat melihat-Mu". [Al-'Araf : 143]<br /><br />Apakah kamu kira Nabi Musa itu memohon sesuatu yang mustahil dari Tuhanna? Allah kemudian menjawab:<br /><br />"Artinya : Kamu tidakk akan dapat melihat Aku". [Al-'Araf : 143]<br /><br />Maksudnya, Nabi Musa tidak dapat melihat Allah di dunia, karena dunia itu tempat kehancuran, dan tidak mungkin sesuatu uang kekal dapat dilihat dengan sesuatu yang dapat hancur. Apabila manusia sudah sampai ke Akhirat (tempat yang kekal), maka mereka dapat melihat sesuatu yang kekal (Allah) dengan sesuatu yang dikekalkan (tubuh manusia di Akhirat)<br /><br />[4]. Abu Nu'aim juga menuturkan dari Ja'far bin Abdillah, katanya: "Kami berada di rumah Malik bin Anas. Kemudian ada orang yang datang dan bertanya: 'wahai Abu Abdillah -panggilan akrab Imam Malik- Allah ar-Rahman bersemayam (istawa) di atas Arsy. Bagaimana Allah bersemayam?"�<br /><br />Mendengar pertanyaan itu, Imam Malik marah. Beliau tidak pernah marah seperti itu. Kemudian beliau melihat ke tanah sambil memegang-megang kayu di tangannya, lalu beliau mengangkat kepala beliau dan melempar kayu tersebut, lalu berkata, 'Cara Allah beristiwa' tidaklah dapat dicerna dengan akal, sedangkan istiwa' (bersemayam) itu sendiri dapat dimaklumi maknanya. Sedangkan kita wajib mengimaninya, dan menanyakan hal itu adalah bid'ah. Dan saya kira kamulah pelaku bid'ah itu. Kemudian Imam Malik menyuruh orang itu agar dikeluarkan dari rumah beliau". [6]<br /><br />[5]. Imam Abu Nu'aim meriwayatkan dari Yahya bin ar-Rabi', katanya: "Saya berada di rumah Malik, kemudian ada seorang daaing dan bertanya, 'Wahai Abdillah -panggilan akrab Imam Malik- apa pendapat anda tentang orang yang menyatakan bahwa al-qur'an itu makhluk?".<br /><br />Imam Malik menjawab: "Dia itu kafir zindiq, bunuhlah dia". Orang tadi bertanya lagi, "Wahai Abdillah, saya hanya sekedar menceritakan pendapat yang pernah saya dengar". Imam Malik menjawab: "Saya tidak pernah mendengar pendapat itu dari siapapun. Saya hanya mendengar itu dari kamu". [7]<br /><br />[6]. Imam Ibn Abdil Bar meriwayatkan dari Abdullah bin Nafi', katanya: "Imam Malik bin Anas mengatakan, siapa yang berpendapat bahwa al-Qur'an itu makhluk dia harus dihukum cambuk dan dipenjara sampai dia bertaubat". [8]<br /><br />[7]. Imam Abu Daud juga meriwayatkan dari Abdullah bin Nafi', katanya: "Imam Malik berkata, Allah di langit, dan ilmu (pengetahuan) Allah meliputi setiap tempat".[9]<br /><br /><br />[Disalin dari kitab I'tiqad Al-A'immah Al-Arba'ah edisi Indonesia Aqidah Imam Empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad), Bab Aqidah Imam Malik bin Anas Hanifah, oleh Dr. Muhammad Abdurarahman Al-Khumais, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Di Jakarta]<br />_________<br />Foote Note<br />[1]. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari III/262. Imam Muslim I/51. Imam An-Nasa'i V/14 dan Imam Abu Daud III/101<br />[2]. Dzam Al-Kalam, lembar 210<br />[3]. Ad-Daruquthni. Ash-Shifat, hal. 75 Al-Ajiri, Asy-Syari'ah, hal. 314. Al-Baihaqi, Al-I'tiqad, hal.118<br />[4]. Ada dua orang yang bernama Ibn Nafi', dua-duanya meriwayatkan dari Imam Malik. Yang Pertama bernama Abdullah bin Nafi' bin Tsabit Az-Zubairi (wafat 216H). Yang kedua adalah Abdullah bin Nafi' bin Abu Nafi' Al-Makhzumi (wafat 206), Tahdzib At-Tahdzib VI/50-51<br />[5]. Asyhab bin Abd Al-Aziz bin Daud Al-Qaisi (wafat 204H), Ibid I/359<br />[6]. Al-Hilyah, VI/325-326. Ash-Shabuni, Aqidah As-Salaf Ash-hab Al-Hadits, hal. 17-18. Ibn Abd Al-Bar, At-Tamhid, VII/151, Al-Baihaqi, Al-Asma Wa Ash-Shifat, hal. 408. Ibn Hajar, Fath Al-Bari, XIII/406-407<br />[7]. Al-Hilyah VI/325. Al-Lalikai, Syarh Ushul I'tiqad Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, I/249. Al-Qadhi Iyadh, Tartib Al-Madarik, II/44.<br />[8]. Al-Intiqa' hal.35<br />[9]. Abu Daud, Masail Al-Iman Ahmad, hal. 263. Abdullah bin Ahmad, As-Sunnah hal. 11 Ibn Abd Al-bar, At-Tamhid VII/138</span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-51817799483702349862009-07-07T05:40:00.000-07:002009-07-07T05:42:36.729-07:00Pendapat Imam Malik tentang Iman<a style="color: rgb(102, 102, 204);" href="http://www.almanhaj.or.id/">PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG IMAN</a><br /><br />Oleh<br />Dr. Muhammad Abdurrahman Al-Khumais<br /><br />[1]. Iman Ibn Abdil Bar meriwayatkan dari Abd ar-Razzaq bin Hammad, katanya: "Saya mendengar Ibn Juraij, Sufyan bin Uyainah dan Anas bin Malik, mengatakan: Iman itu adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang". [1]<br /><span class="fullpost"><br />[2]. Imam Abu Nu'aim meriwayatkan dari Abdullah bin Nafi', katanya: Imam Malik bin Anas pernah berkata: 'Iman itu adalah ucapan dan perbuatan".� [2].<br /><br />[3]. Imam Ibn Abdil Bar meriwayatkan dari Asyhab bin Abdul Aziz, katanya, Imam Malik berkata: Ketika umat Islam shalat dengan menghadap ke baitul Maqdis selama enam belas bulan, mereka kemudian diperintahkan untuk menghadap ke Masjidil Haram pada waktu shalat. Kemudian turun ayat:<br /><br />"Artinya : Allah tidak akan menyia-nyiakan iman kamu".[Al-Baqarah : 143]<br /><br />Maksud 'iman' dalam ayat itu adalah 'shalat dengan menghadap ke Baitul Maqdis'. Kata Imam Malik lagi, "Menurut paham golongan Murji'ah shalat itu tidak termasuk iman".[3]<br /><br /><br />[Disalin dari kitab I'tiqad Al-A'immah Al-Arba'ah edisi Indonesia Aqidah Imam Empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad), Bab Aqidah Imam Malik bin Anas Hanifah, oleh Dr. Muhammad Abdurarahman Al-Khumais, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Di Jakarta]<br />_________<br />Foote Note<br />[1]. Al-Intiqa' hal. 34<br />[2]. Al-Hilyah, VI/327<br />[3]. Al-Intiqa' hal. 34</span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-69714717599537191002009-07-07T05:39:00.000-07:002009-07-07T05:40:45.287-07:00Pendapat Imam Syafi'i tentang Tauhid<a href="http://www.almanhaj.or.id"><span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);">PENDAPAT IMAM SYAFI'I TENTANG TAUHID</span></a><br /><br /><br />Oleh<br />Dr. Muhammad Abdurrahman Al-Khumais<br /><br /><br /><br /><br />[1]. Imam al-Baihaqi meriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Sulaiman, katanya, Imam Syafi’i mengatakan : “Barangsiapa yang bersumpah dengan menyebut salah satu asma’ Allah, kemudian melanggar sumpahnya, maka ia wajib membayar kaffarat. Dan barangsiapa yng bersumpah dengan menyebut nama selain Allah, misalnya, “Demi Ka’bah”, “Demi ayahku” dan sebagainya, kemudian melanggar sumpah itu, maka ia tidak wajib membayar kaffarat.”<br /><br />Begitu pula apabila ia bersumpah dengan mengatakan “demi umurku”, ia tidak wajib membayar kaffarat. Namun, bersumpah dengan meyebut selain Allah adalah haram, dan dilarang berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah melarang kamu untuk bersumpah dengan menyebut nenek moyang kamu. Siapa yang hendak bersumpah, maka bersumpahlah dengan menyebut asma Allah atau lebih baik diam saja”[1]<br /><br />Imam Syafi’i beralasan bahwa asma’-asma’ Allah itu bukan makhluk, karenanya siapa yang bersumpah dengan menyebut asma’ Allah, kemudian ia melanggar sumpahnya, maka ia wajib membayar kaffarat.”[2]<br /><span class="fullpost"><br />[2]. Imam Ibn al-Qayyim menuturkan dalam kitabnya Ijtima’ al-Juyusy, sebuah riwayat dari Imam Syafi’i, bahwa beliau berkata: “Berbicara tentang Sunnah yang menjadi pegangan saya, shahib-shahib (murid-murid) saya, begitu pula para ahli hadits yang saya lihat dan saya ambil ilmu mereka, seperti Sufyan, Malik, dan lain-lain, adalah iqrar seraya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allakh, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, serta bersaksi bahwa Allah adalah di atas ‘Arsy di langit, dan dekat dengan makhluk-Nya, terserah kehendak Allah, dan Allah itu turun ke langit terdekat kapan saja Allah berkehendak.”<br /><br />[3]. Imam adz-Dzahabi meriwayatkan dari al-Muzani, katanya: “Apabila ada orang yang mengeluarkan unek-unek yang berkaitan dengan masalah tauhid yang ada dalam hati saya, maka itu adalah Imam Syafi’i.”<br /><br />Saya pernah dengar di masjid Cairo dengan beliau, ketika saya mendebat di depan beliau, dalam hati saya terdapat unek-unek yang berkaitan dengan masalah tauhid. Kata hatiku, saya tahu bahwa seseorang tidak akan mengetahui ilmu yang ada pada diri Anda, maka apa yang sebenarnya yang ada pada diri Anda?<br /><br />Tiba-tiba beliau marah, lalu bertanya: “Tahukah kamu, di mana kamu sekarang?” Saya menjawab, “Ya”. Beliau berkata, “Ini adalah tempat di mana Allah menenggelamkan Fir’aun. Apakah kamu tahu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh bertanya masalah yang ada dalam hatimu?”. “Tidak”, jawab saya. “Apakah para sahabat pernah membicarakan masalah itu?”, Tanya beliau lagi. “Tidak pernah”, jawab saya. “Berapakah jumlah bintang di langit?”, Tanya beliau lagi. “Tidak tahu”, jawab saya. “Apakah kamu tahujenis bintang-bintang itu, kapan terbitnya, kapan terbenamnya, dari bahan apa bintang itu diciptakan?”, Tanya beliau. “Tidak tahu”, jawab saya. “Itu masalah makhluk yang kamu lihat dengan mata kepalamu, ternyata kamu tidak tahu. Mana mungkin kamu mau membicarakan tentang ilmu Pencipta makhluk itu”, kata beliau mngakhiri.<br /><br />Kemudian beliau menanyakan kepada saya tentang masalah wudhu’, ternyata jawaban saya salah. Beliau lalu mengembangkanmasalah itu menjadi empat masalah, ternyata jawaban saya juga tidak ada yang benar. Akhirnya beliau berkata: “masalah yang kamu perlukan tiap hari lima kali saja tidak kamu pelajari. Tetapikamu justru berupaya untuk mengetahui ilmu Allah ketika hal itu berbisik dalam hatimu. Kembali saja kepada firman Allah:<br /><br />“Artinya : Dan Tuhan kamu adalah Tuhan yang Naha satu. Tidak ada Tuhan (yang Haq) selain Dia, Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang,bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (gersang) dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan dan pengisaran angina dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, sesungguhnya (terdapat) tanda-tanda (kekuasaan Allah)bagi orang-orang yang berakal.” [Al-Baqarah : 163-164]<br /><br />“Karenanya”, lanjut Imam Syafi’i, “Jadikanlah makhluk itu sebagai bukti atas kekuasaan Allah, dan janganlah kamumemaks-maksa diri untuk mengetahui hal-hal yang tidak dapat dicapaioleh akalmu.”[3]<br /><br />[4]. Imam Ibn Abdil Bar meriwayatkan dari Yunus bin Abdul A’la, katanya: “Apabila kamu mendengar ada orang berkata bahwa nama itu berlaianan dngan apa yang diberi nama, sesuatu itu, maka saksikanlah bahwa orang itu adalah kafir zindiq.”<br /><br />[5]. Dalam kitabnya ar-Risalah, Imam Syafi’i berkata: “Segala puji bagi Allah yang memiliki sifat-sifat sebagaimana Dia mensifati diri-Nya, dan di atas yang disifati oleh makhluk-Nya.”<br /><br />[6]. Imam adz-Dzahabi dalam kitabnya Siyar A’lam an-Nubala’ menuturkan dari Imam Syafi’i, kata beliau: “Kita menerapkan sifat-sifat Allah ini sebagaimana disebutkan di dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kita meniadakan tasybih (menyamakan Allah dengan makhluk_nya), sebagaimana Allah juga meniadakan tasybih itu dalam firman-Nya:<br /><br />“Artinya : Tidak ada satupun yang serupa dengan Dia.” [Asy-Syura : 11] [4]<br /><br />[7]. Imam ibn ‘Abdil Bar meriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Sulaiman, katanya, saya mendengar Imam Syafi’i berkata tentang firman Allah:<br /><br />“Artinya ; Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu (Hari Kiamat) benar-benar terhalang dari (melihat) Tuhan merek.” [Al-Muthaffifin : 15]<br /><br />Ayat ini memberitahu kita bahwa pada Hari Kiamat nanti ada orang-orang yang tidak terhalang, mereka dapat melihat Allah dengan jelas.” [5]<br /><br />[8]. Imam al-Lalaka’i menuturkan dari ar-Rabi’ bin Sulaiman, katanya: “saya dating ke rumah Imam Syafi’i, ketika itu ada sebuah pertanyaan kepada beliau: “Apakah pendapat anda tentang firman Allah dalam surat al-Muthaffifin ayat 15, yang artinya, “Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu (Hari Kiamat) benar-benar erhalanga dari (melihat) Tuhannya?.”<br /><br />Imam Syafi’i menjawab, “Apabila orang-orang itu tidak dapat melihat Allah karena dimurkai Allah, maka ini merupakan dalil bahwa orang-orang yang diridhai Allah akan dapat melihat-Nya.”<br /><br />Ar-Rabi’ lalu bertanya: “Wahai Abu Abdillah, apakah anda berpendapat seperti itu?. “Ya, saya berpendapat seperti itu, dan itu saya yakini kepada Allah”, begitu jawab Imam Syafi’i.[6]<br /><br />[9]. Imam Ibn ‘Abdil Bar meriwayatkan, katanya, di hadapan Imam Syafi’i ada orang yang menyebut-nyebut nama Ibrahim bin Isma’il bin Ulayah. Kemudian Imam Syafi’i berkata: “saya berbeda pendapat dengan dia dalam segala hal. Begitu pula dalam kalimat “la ilaha illallah”. Saya tidak berpendapat seperti pendapatnya. Saya mengatakan, bahwa Allah berfirman kepada Nabi Musa secara langsung tanpa penghalang. Sedangkan dia mengatakan, ketika Allah berfirman kepada Nabi Musa, Allah menciptakan ucapan-ucapan yang kemudian dapat didengar oleh Nabi Musa secara tidak langsung (ada penghalang).” [7]<br /><br />10]. Imam al-Lalaka’i meriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Sulaiman, katanya, Imam Syafi’imengatakan: “Barangsiapa mengatakan bahwa al-Qur’an itu makhluk, maka dia telah menjadi kafir.” [8]<br /><br />[11]. Imam al-Baihaqi meriwayatkan dari Abu Muhammad az-Zubairi, katanya, ada seseorang yang bertanya kepada Imam Syafi’i “Benarkah al-Qur’an itu khaliq (pencipta)?”, Jawab beliau, “Tidak benar”. “Apakah al-Qur’an itu makhluk?”, tanyanya lagi. “Tidak”, jawab Imam Syafi’i. “Apakah al-Qur’an itu bukan makhluk?”, tanyanya lagi “Ya, begitu”, jawab Imam Syafi’i.<br /><br />Orang tadi bertanya lagi: “mana buktinya bahwa al-Qur’an itu bukan makhluk?”. Imam Syafi’i kemudian mengangkat kepala, dan ia berkata: “Maukah kamu mengakui bahwa al-Qur’an itu Kalam Allah?” “Ya, mau”, kata orang tadi. Kemudian Imam Syafi’i berkata, “kamu telah di dahului oleh ayat:<br /><br />“Artinya ; Dan jika di antara orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepada kamu, maka lindungilah ia, supaya ia sempat mendengar Kalam Allah.” [At-Taubah : 6]<br /><br />“Artinya ; Dan Allah telah berbicara dengan Musa secara langsung.” [An-Nisa’ : 164]<br /><br />Imam Syafi’i kemudian berkata lagi kepada orang tersebut: “Maukah kamu mengakui bahwa Allah itu ada dan demikian pula Kalam-Nya? Atau Allah itu ada, sedangkan Kalam-Nya belum ada?”. Orang tadi menjawab, “Allah ada, begitu pula Kalam-Nya.”<br /><br />Mendengar jawaban itu Imam Syafi’i tersenyum,lalu berkata: “Wahai orang-orang Kufah, kamu akan membawakan sesuatu yang agung kepadaku, apabila kamu mengakui bahwa Allah itu ada sejak masa azali, begitu pula Kalam-Nya. Lalu dari mana kamu pernah punya pendapat bahwa Kalam itu Alah atau bukan Allah?”. Mendengar penegasan Imam Syafi’i itu, orang tadi terdiam kemudian keluar.[9]<br /><br />[12]. Dalam kitab Juz al-I’tiqad yang disebut-sbut sebagaikaryaImam Syafi’i dari riwayat Abu Thalib al-‘Isyari, ada sebuah keterangan sebagai berikut:<br /><br />“Imam Syafi’i pernah ditanya tentang sifat-sifat Allah, dan hal-hal yang perlu diimani, jawab beliau, “Allah taaraka wa ta’ala memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang disebutkan dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang siapapun dari umatnya tidak boleh menympang dari ketentuan seperti itu setelah memperoleh keterangan (hujjah). Apabila ia menyimpang dari ketentuan setelah ia memperoleh hujjah tersebut, maka kafirlah dia. Namun apabila dia menyimpang dariketentuan sebelum ia memperoleh hujjah, maka hal itu tidak apa-apa baginya. Ia dimaafkan karena ketidaktahuannya itu. Sebab untuk mengetahui sifat-sifat Allah itu tidak mungkin oleh akal dan fikiran, tetapi hanya berdasarkan keterangan-keterangan dari Allah. Bahwa Allah itumendengar, Allh mempunyai dua tangan:<br /><br />“Artinya ; Tetapi kedua tangan Allah itu terbuka.” [Al-Maidah : 64]<br /><br />Dan Allah itu mempunyai tangan kanan :<br /><br />“Artinya ; Dan langit itu dilipat tangan kanan Allah.” [Az-Zumar : 67]<br /><br />Dan Allah juga mempunyai wajah:<br /><br />”Artinya ; Segala sesuatu akan hancur kecuali wajah Allah.” [Al-Qshash : 88]<br /><br />“Artinya : Dan tetap kekal wajah Tuhanmua yang mempunyai kebesarandan kemuliaan.” [Ar-Rahman : 27]<br /><br />Allah juga mempunyai telapak kaki, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:<br /><br />“Artinya ; Sehingga Allah meletakkan telapak kakinya di Jahannam.” [10]<br /><br />Allah tertawa terhadap hamba-hamba-Nya yang mu’min, sesuai dengan sabda rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang terbunuh dalam jihad fi sabilillah, bahwa kelak akan bertemu dengan Allah, dan Allah tertawa kepadanya.” [11]<br /><br />Allah turun setiap malam ke langit yang terdekat dengan bumi, berdasarkan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam: tentang hal itu. Mata Allah tidak pecak sebelah, sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa : “Dajjal itu picak sebelah matanya, sedangkan Allah tidak picak mata-Nya.” [12]<br /><br />Orang-orang mukmin kelak akan melihat Allah pada hari kiamat dengan mata kepala mereka, seperti halnya mereka melihat bulan purnama. Allah juga punya jari-jemari berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:<br /><br />“Tidak ada satu buah hati kecuali ia berada di antara jari-jari Allah Ar-Rahman.” [13]<br /><br />Pengertian sifat ini di mana Allah telah mensifati diri-Nya sendiri dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam: juga mensifati-Nya, tidak dapat diketahui hakikatnya oleh akal dan fikiran. Orang yang tidak mendengar keterangan tentang hal itu tidak dapat disebut kafir. Apabila ia telah mendengar sendiri secara langsung, maka ia wajib meyakininya seperti halnya kita harus menetapkan sifat-sifat itu tanpa mentasybihkan (menyerupakan) Allah dengan makhluk-Nya, sebagaimana juga Allah tidak menyerupakan makhluk apapun dengan diri-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :<br /><br />“Artinya : Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” [Asy-Syura: 11] [14]<br /><br />[Disalin dari kitab I'tiqad Al-A'immah Al-Arba'ah edisi Indonesia Aqidah Imam Empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad), Bab Aqidah Imam Syafi'i, oleh Dr. Muhammad Abdurarahman Al-Khumais, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Di Jakarta]<br />_________<br />Foote Note<br />[1]. Shahih Al-bukhari,Kitab Al-Aiman wa An-Nadzar II/530, Shahih Muslim III/266. Manaqib ASy-Syafi’i I/405<br />[2]. Ibn Abu Hatim, Adab ASy-Syafi’i, hal.193 Al-Hilyah IX/112-113 Al-Baihaqi As-Sunan Al-Kubra X/28<br />[3]. Siyar A’lam An-Nubala X/31<br />[4]. Siyar A’lam An-Nubala XX/341<br />[5]. Al-Intiqa, hal. 79<br />[6]. Syarh Ushul I’tiqad Ahl As-Sunnah II/506<br />[7]. Al-Intiqa, hal. 79. Al-Baihaqi, Manaqib Asy-Syafi’i, I/35<br />[8]. Syarh Ushul I’tiqad Ahl As-Sunnah wal Jama’ah I/252<br />[9]. Manaqib Asy-Syafi’i, I/407-408<br />[10]. Shahih Bukhari, Kitab At-Tafsir VII/594, Shahih Muslim Kitab Al-Jannah IV/2187<br />[11]. Shahih Bukhari Kitab Al-Jihad VI/39, Shahih Muslim, Kitab Al-Imarat III/1504<br />[12]. Shahih Bukhari, Kitab Al-Fitan XIII/91, Shahih Muslim, Kitab Al-Fitan IV/2248<br />[13]. Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal IV/182. Sunan Ibn Majah I/72, Mustadrak Al-Hakim I/525. Al-Ajiri, Asy-Syari’ah hal. 317, Ibn Mandah, Ar-Rad<br />[14]. Aqidah Imam Syafi’I ini dinukil dari sebuah manuskrip yang tersimpan di Perpustakaan Pusat Universitas Leiden, Belanda.</span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-46017226366268653202009-07-07T05:38:00.000-07:002009-07-07T05:39:22.524-07:00Kesamaan Aqidah Imam Empat<a href="http://www.almanhaj.or.id"><span style="color: rgb(51, 102, 255); font-weight: bold;">KESAMAAN AQIDAH IMAM EMPAT</span></a><br /><br /><br />Oleh<br />Dr. Muhammad Abdurrahman Al-Khumais<br /><br /><br /><br />Aqidah imam Empat, Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad. Adalah yang dituturkan oleh al-Qur'an dan Sunnah Nabi, sesuai dengan apa yang menjadi pegangan para sahabat dan tabi'in. Tidak ada perbedaan di antara mereka dalam masalah ushuluddin. Mereka justru sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat Allah, bahwa al-Qur'an itu dalam Kalam Allah, bukan makhluk dan bahwa iman itu memerlukan pembenaran dalam hati dan lisan.<br /><span class="fullpost"><br />Mereka juga mengingkari para ahli kalam, seperti kelompok Jahmiyyah dan lain-lain yang terpengaruh dengan filsafat Yunani dan aliran-aliran kalam. Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyyah menuturkan, Namun rahmat Allah kepada hamba-Nya menghendaki, bahwa para imam yang menjadi panutan umat, seperti imam madzhab empat dan lain-lain, mereka mengingkari para ahli kalam seperti kelompok Jahmiyyah dalam masalah al-Qur'an, dan tentang beriman kepada sifat-sifat Allah.<br /><br />Mereka sepakat seperti keyakinan para ulama salaf, di mana antara lain, bahwa Allah itu dapat dilihat di akhirat, al-Qur'an adalah kalam Allah bukan makhluk, dan bahwa iman itu memerlukan pembenaran dalam hati dan lisan.[1]<br /><br />Imam Ibnu Taimiyyah juga menyatakan, para imam yang masyhur itu juga menetapkan tentang adanya sifat-sifat Allah. Mereka mengatakan bahwa al-Qur'an adalah kalam Allah bukan makhluk. Dan bahwa Allah itu dapat dilihat di akhirat. Inilah madzhab para Sahabat dan Tabi'in, baik yang termasuk Ahlul Bait dan yang lain. Dan ini juga madzhab para imam yang banyak penganutnya, seperti Imam Malik bin Anas, Imam ats-Tsauri, Imam al-Laits bin Sa'ad, Imam al-Auza'i, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan Ahmad [2]<br /><br />Imam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang aqidah Imam Syafi'i. Jawab beliau, Aqidah Imam Syafi'i dan aqidah para ulama salaf seperti Imam Malik, Imam ats-Tsauri, Imam al-Auza'i, Imam Ibnu al-Mubarak, Imam Ahmad bin Hambal, dan Imam Ishaq bin Rahawaih adalah seperti aqidah para imam panutan umat yang lain, seperti Imam al-Fudhal bin 'Iyadh, Imam Abu Sulaiman ad-Darani, Sahl bin Abdullah at-Tusturi, dan lain-lain. Mereka tidak berbeda penddapat dalam Ushuluddin (masalah aqidah). Begitu pula Imam Abu Hanifah, aqidah tetap beliau dalam masalah tauhid, qadar dan sebagainya adalah sama dengan aqidah para imam tersebut di atas. Dan aqidah para imam itu adalah sama dengan aqidah para sahabat dan tabi'in, yaitu sesuai dengan apa yang dituturkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah.[3]<br /><br />Aqidah inilah yang dipilih oleh al-Allamah Shidiq Hasan Khan, dimana beliau berkata : "Madzhab kami adalaha mazhab ulama salaf, yaitu menetapkan adanya sifat-sifat Allah tanpa menyerupakan-Nya dengan sifat makhluk dan menjadikan Allah dari sifat-sifat kekurangan, tanpa ta'thil (meniadakannya makna dari ayat-ayat yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah). Mazdhab tersebut adalah madzhab imam-imam dalam Islam, seperti Imam Malik bin Anas, Imam Syafi'i, Imam Ats-Tsauri, Imam Ibnu Al Mubarak, Imam Ahmad dan, lain-lain. Mereka tidak berbeda pendapat mengenai ushuludin. Begitu pula Imam Abu Hanifah, beliau sama aqidahnya dengan para imam diatas, yaitu aqidah yang sesuai dengan apa yang dituturkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah".[4]<br /><br />[Disalin dari kitab I'tiqad Al-A'immah Al-Arba'ah edisi Indonesia Aqidah Imam Empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) oleh Dr. Muhammad Abdurarahman Al-Khumais, Penerbit Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia Di Jakarta]<br />_________<br />Foote Note<br />[1]. Kitab al-Imam, hal. 350-351, Dar ath-Thiba'ah al-Muhammadiyyah, Ta'liq Muhammad<br />[2]. Manhaj As-Sunah, II/106<br />[3]. Majmu' al-Fatawa, V/256<br />[4]. Qathf ats-Tsamar, hal. 47-48</span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-67442322181213483512009-07-07T05:37:00.000-07:002009-07-07T05:38:27.930-07:00Tiga Macam Tauhid : Tauhid Asma dan Sifat-NyaCatatan editor :<br /><br />Tauhid adalah mengesakan Allah ta'ala baik dalam hal rububiyah, uluhiyah maupun kesempurnaan asma dan sifat-Nya.<br /><br />Pemahaman terhadap tauhid sangat penting karena hal inilah yang membedakan seseorang disebut beriman atau kafir.<br /><br />Artikel ini diambil dari : <a href="http://www.almanhaj.or.id/">http://www.almanhaj.or.id</a><br /><br /><br /><br /><br /><br /><span style="font-weight: bold; color: rgb(102, 102, 204);">TAUHID AL-ASMA' WASH-SHIFAT</span><br /><br />Oleh<br />Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas<br /><br />Ahlus Sunnah menetapkan apa-apa yang Allah Azza wa Jalla dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam telah tetapkan atas diri-Nya, baik itu dengan Nama-Nama maupun Sifat-Sifat Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mensucikanNya dari segala aib dan kekurangan, sebagaimana hal tersebut telah disucikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam. Kita wajib menetapkan Sifat Allah sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur'an dan as-Sunnah dan tidak boleh dita¡'wil.<br /><span class="fullpost"><br />Al-Walid bin Muslim pernah bertanya kepada Imam Malik bin Anas, al-Auza¡'iy, al-Laits bin Sa¡'ad dan Sufyan ats-Tsaury tentang berita yang datang mengenai Sifat-Sifat Allah, mereka semua menjawab:<br /><br />"Perlakukanlah (ayat-ayat tentang Sifat Allah) sebagaimana datangnya dan janganlah kamu persoalkan (jangan kamu tanya tentang bagaimana sifat itu)."[1]<br /><br />Imam Asy-Syafi' Rahimahullah berkata:<br /><br />"Aku beriman kepada Allah dan kepada apa-apa yang datang dari Allah sesuai dengan apa yang diinginkan-Nya dan aku beriman kepada Rasulullah dan kepada apa-apa yang datang dari beliau, sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Rasulullah¡¨[2]<br /><br />Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah: "Manhaj Salaf dan para Imam Ahlus Sunnah mereka mengimani Tauhid al-Asma' wash Shifat dengan menetapkan apa-apa yang Allah telah tetapkan atas diri-Nya dan telah ditetapkan Rasul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam untuk-Nya, tanpa tahrif[3] dan ta'thil[4] serta tanpa takyif[5] dan tamtsil[6]. Menetapkan tanpa tamtsil, menyucikan tanpa ta'thil, menetapkan semua Sifat-Sifat Allah dan menafikan persamaan Sifat-Sifat Allah dengan makhluk-Nya"<br /><br />Firman Allah Subhanahu wa Ta¡'ala:<br /><br />"Artinya : Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Dan Dia-lah Yang Mahamendengar lagi Mahamelihat¡¨ [Asy-Syuura':11]<br /><br />Lafazh ayat : "Tidak ada yang serupa dengan-Nya" merupakan bantahan kepada golongan yang menyamakan Sifat-Sifat Allah dengan makhluk-Nya.<br /><br />Sedangkan lafazh ayat : "Dan Dia Mahamen-dengar lagi Mahamelihat" adalah bantahan kepada orang-orang yang menafikan/mengingkari Sifat-Sifat Allah.<br /><br />'Itiqad Ahlus Sunnah dalam masalah Sifat Allah Subhanhu wa Ta'ala didasari atas dua prinsip:<br /><br />Pertama.<br />Bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala wajib disucikan dari semua sifat-sifat kurang secara mutlak, seperti ngantuk, tidur, lemah, bodoh, mati, dan lainnya.<br /><br />Kedua.<br />Allah mempunyai sifat-sifat yang sempurna yang tidak ada kekurangan sedikit pun juga, tidak ada sesuatu pun dari makhluk yang menyamai Sifat-Sifat Allah.[7]<br /><br />Ahlus Sunnah wal Jama¡'ah tidak menolak sifat-sifat yang disebutkan Allah untuk Diri-Nya, tidak menyelewengkan kalam Allah Subhanahu wa Ta'ala dari kedudukan yang semestinya, tidak mengingkari tentang Asma' (Nama-Nama) dan ayat-ayatNya, tidak menanyakan tentang bagaimana Sifat Allah, serta tidak pula mempersamakan Sifat-Nya dengan sifat makhluk-Nya.<br /><br />Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengimani bahwa Allah Azza wa Jalla tidak sama dengan sesuatu apapun juga. Hal itu karena tidak ada yang serupa, setara dan tidak ada yang sebanding dengan-Nya Azza wa Jalla, serta Allah tidak dapat diqiaskan dengan makhluk-Nya.<br /><br />Yang demikian itu dikarenakan hanya Allah Azza wa Jalla sajalah yang lebih tahu akan Diri-Nya dan selain Diri-Nya. Dialah yang lebih benar firman-Nya, dan lebih baik Kalam-Nya daripada seluruh makhluk-Nya, kemudian para Rasul-Nya adalah orang-orang yang benar, jujur, dan juga yang dibenarkan sabdanya. Berbeda dengan orang-orang yang mengatakan terhadap Allah Azza wa Jalla apa yang tidak mereka ketahui, karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:<br /><br />"Artinya : Mahasuci Rabb-mu, yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakan. Dan kesejahteraan dilimpahkan atas para Rasul, dan segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam.¡¨ [Ash-Shaffat: 180-182]<br /><br />Allah Jalla Jalaluhu dalam ayat ini mensucikan diri-Nya, dari apa yang disifatkan untuk-Nya oleh penentang-penentang para Rasul-Nya. Kemudian Allah Azza wa jalla melimpahkan salam sejahtera kepada para Rasul, karena bersihnya perkataan mereka dari hal-hal yang mengurangi dan menodai keagungan Sifat Allah.[8]<br /><br />Allah Subhanahu wa Ta¡¦ala dalam menuturkan Sifat dan Asma'Nya, memadukan antara an-Nafyu wal Itsbat (menolak dan menetapkan)[9] Maka Ahlus Sunnah wal Jama¡¦ah tidak menyimpang dari ajaran yang dibawa oleh para Rasul, karena itu adalah jalan yang lurus (ash-Shiraathal Mustaqiim), jalan orang-orang yang Allah karuniai nikmat, yaitu jalannya para Nabi, shiddiqin, syuhada dan shalihin[10]<br /><br />[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan Pertama Jumadil Akhir 1425H/Agustus 2004M]<br />_________<br />Foote Note<br />[1]. Diriwayatkan oleh Imam Abu Bakar al-Khallal dalam Kitabus Sunnah, al-Laalikai (no. 930). Lihat Fatwa Hamawiyah Kubra (hal. 303, cet. I, 1419 H) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tahqiq Hamd bin Abdil Muhsin at-Tuwaijiry, Mukhtashar al-Uluw lil Aliyil Ghaffar (hal. 142 no. 134). Sanadnya shahih.<br />[2]. Lihat Lum¡'atul I'tiqaad oleh Imam Ibnul Qudamah al-Maqdisy, syarah oleh Syaikh Muhammad Shalih bin al-Utsaimin (hal. 36).<br />[3]. Tahrif atau ta'wil yaitu merubah lafazh Nama dan Sifat, atau merubah maknanya, atau menyelewengkan dari makna yang sebenarnya.<br />[4]. Ta'thil yaitu menghilangkan dan menafikan Sifat-Sifat Allah atau mengingkari seluruh atau sebagian Sifat-Sifat Allah Subhanahu wa Ta'ala.<br />Perbedaan antara tahrif dan ta'thil ialah, bahwa ta'thil itu mengingkari atau menafikan makna yang sebenarnya yang dikandung oleh suatu nash dari al-Qur'an atau hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan tahrif ialah, merubah lafazh atau makna, dari makna yang sebenarnya yang terkandung dalam nash tersebut.<br />[5]. Takyif yaitu menerangkan keadaan yang ada padanya sifat atau mempertanyakan: "Bagaimana Sifat Allah itu?". Atau menentukan bahwa Sifat Allah itu hakekatnya begini, seperti menanyakan: "Bagaimana Allah bersemayam?" Dan yang sepertinya, karena berbicara tentang sifat sama juga berbicara tentang dzat. Sebagaimana Allah Azza wa Jalla mempunyai Dzat yang kita tidak mengetahui kaifiyatnya. Dan hanya Allah Azza wa Jalla yang mengetahui dan kita wajib mengimani tentang hakikat maknanya.<br />[6]. Tamtsil sama dengan Tasybih, yaitu mempersamakan atau menyerupakan Sifat Allah Azza wa Jalla dengan makhluk-Nya. Lihat Syarah Aqidah al-Wasithiyah (I/86-100) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syarah Aqidah al-Wasithiyah (hal 66-69) oleh Syaikh Muhammad Khalil Hirras, Tahqiq Alawiy as-Saqqaf, at-Tanbiihat al-Lathifah ala Mahtawat alaihil Aqidah al-Wasithiyah (hal 15-18) oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, tahqiq Syaikh Abdul Aziz bin Bazz, al-Kawaasyif al-Jaliyyah an Ma'anil Wasithiyah oleh Syaikh Abdul Aziz as-Salman.<br />[7]. Lihat Minhajus Sunnah (II/111, 523), tahqiq Dr. Muhammad Rasyad Salim.<br />[8]. Lihat at-Tanbiihaat al-Lathiifah hal. 15-16.<br />[9]. Maksudnya, Allah memadukan kedua hal ini ketika menjelaskan Sifat-Sifat-Nya dalam al-Qur-an. Tidak hanya menggunakan Nafyu saja atau Itsbat saja.<br />Nafyu (penolakan) dalam al-Qur'an secara garis besarnya menolak adanya kesamaan atau keserupaan antara Allah dengan makhluk-Nya, baik dalam Dzat maupun sifat, serta menolak adanya sifat tercela dan tidak sempurna bagi Allah. Dan nafyu bukanlah semata-mata menolak, tetapi penolakan yang di dalamnya terkandung suatu penetapan sifat kesempurnaan bagi Allah, misalnya disebutkan dalam al-Qur'an bahwa Allah tidak mengantuk dan tidak tidur, maka ini menunjukkan sifat hidup yang sempurna bagi Allah.<br />Itsbat (penetapan), yaitu menetapkan Sifat Allah yang mujmal (global), seperti pujian dan kesempurnaan yang mutlak bagi Allah dan juga menetapkan Sifat-Sifat Allah yang rinci seperti ilmu-Nya, kekuasaan-Nya, hikmah-Nya, rahmat-Nya dan yang seperti itu. (Lihat Syarh al-Aqiidah al-Wasithiyyah oleh Khalil Hirras, tahqiq Alwiy as-Saqqaf, hal. 76-78).<br />[10]. Lihat QS. An-Nisaa¡' 69 dan at-Tanbiihaat al-Lathiifah hal. 19-20.</span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3366748301927572802.post-23531883586541039022009-07-07T05:35:00.002-07:002009-07-07T05:37:12.110-07:00Tiga Macam Tauhid : Tauhid UluhiyyahCatatan editor :<br /><br />Tauhid adalah mengesakan Allah ta'ala baik dalam hal rububiyah, uluhiyah maupun kesempurnaan asma dan sifat-Nya.<br /><br />Pemahaman terhadap tauhid sangat penting karena hal inilah yang membedakan seseorang disebut beriman atau kafir.<br /><br />Artikel ini diambil dari : <a href="http://www.almanhaj.or.id">http://www.almanhaj.or.id<br /></a><br /><br /><br /><br /><span style="color: rgb(102, 102, 204); font-weight: bold;">TAUHID ULUHIYYAH</span><br /><br />Oleh<br />Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas<br /><br />Artinya, mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui segala pekerjaan hamba, yang dengan cara itu mereka bisa mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila hal itu disyari’atkan oleh-Nya, seperti berdo’a, khauf (takut), raja’ (harap), mahabbah (cinta), dzabh (penyembelihan), bernadzar, isti’anah (minta pertolongan), isthighotsah (minta pertolongan di saat sulit), isti’adzah (meminta perlindungan) dan segala apa yang disyari’atkan dan diperintahkan Allah Azza wa Jalla dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Semua ibadah ini dan lainnya harus dilakukan hanya kepada Allah semata dan ikhlas karena-Nya. Dan tidak boleh ibadah tersebut dipalingkan kepada selain Allah.<br /><span class="fullpost"><br />Sungguh Allah tidak akan ridha bila dipersekutukan dengan sesuatu apapun. Bila ibadah tersebut dipalingkan kepada selain Allah, maka pelakunya jatuh kepada Syirkun Akbar (syirik yang besar) dan tidak diampuni dosanya. [Lihat An-Nisaa: 48, 116] [1]<br /><br />Al-Ilah artinya al-Ma’luh, yaitu sesuatu yang disembah dengan penuh kecintaan serta pengagungan.<br /><br />Allah Azza wa Jalla berfirman:<br /><br />“Dan Rabb-mu adalah Allah Yang Maha Esa, tidak ada sesem-bahan yang haq melainkan Dia. Yang Mahapemurah lagi Maha-penyayang” [Al-Baqarah: 163]<br /><br />Berkata Syaikh al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di Rahimahullah (wafat th. 1376 H): “Bahwasanya Allah itu tunggal Dzat-Nya, Nama-Nama, Sifat-Sifat dan perbuatan-Nya. Tidak ada sekutu bagi-Nya, baik dalam Dzat-Nya, Nama-Nama, Sifat-Sifat-Nya. Tidak ada yang sama dengan-Nya, tidak ada yang sebanding, tidak ada yang setara dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Tidak ada yang mencipta dan mengatur alam semesta ini kecuali hanya Allah. Apabila demikian, maka Dia adalah satu-satunya yang berhak untuk diibadahi. Tidak boleh Dia disekutukan dengan seorang pun dari makhluk-Nya[2]<br /><br />Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.<br /><br />“Artinya : Allah menyatakan bahwa tidak ada yang berhak disembah dengan benar selain Dia, Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan demikian). Tidak ada yang berhak disembah dengan benar selain-Nya, Yang Maha-perkasa lagi Mahabijaksana” [Ali ‘Imran: 18]<br /><br />Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai Lata, Uzza dan Manat yang disebut sebagai tuhan, namun tidak diberi hak Uluhiyah:<br /><br />“Artinya : Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapakmu mengada-adakannya, Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun untuk (menyembah)nya...”[An-Najm: 23]<br /><br />Setiap sesuatu yang disembah selain Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah bathil, dalilnya adalah firman Allah Azza wa Jalla.<br /><br />“Artinya : (Kuasa Allah) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah, Dia-lah Yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang bathil, dan sesungguhnya Allah, Dia-lah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar” [Al-Hajj: 62]<br /><br />Allah Azza wa Jalla juga berfirman tentang Nabi Yusuf “alaihis Sallam yang berkata kepada kedua temannya di penjara:<br /><br />“Artinya : Hai kedua temanku dalam penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Mahaesa lagi Mahaperkasa? Kamu tidak menyembah selain Allah, kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu…”[Yusuf: 39-40]<br /><br />Oleh karena itu para Rasul ‘Alaihimus Salam berkata kepada kaumnya agar beribadah hanya kepada Allah saja[3]<br /><br />“Artinya : Sembahlah Allah olehmu sekalian, sekali-kali tidak ada sesem-bahan yang haq selain daripada-Nya. Maka, mengapa kamu tidak bertaqwa (kepada-Nya)” [ Al-Mukminuun: 32]<br /><br />Orang-orang musyrik tetap saja mengingkarinya. Mereka masih saja mengambil sesembahan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka menyembah, meminta bantuan dan pertolongan kepada tuhan-tuhan itu dengan menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala .<br /><br />Pengambilan tuhan-tuhan yang dilakukan oleh orang-orang musyrik ini telah dibatalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan dua bukti.<br /><br />Pertama.<br />Tuhan-tuhan yang diambil itu tidak mempunyai keistimewaan Uluhiyah sedikit pun, karena mereka adalah makhluk, tidak dapat menciptakan, tidak dapat menarik kemanfaatan, tidak dapat menolak bahaya, tidak dapat menghidupkan dan mematikan.<br /><br />Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:<br /><br />“Artinya :Mereka mengambil tuhan-tuhan selain daripada-Nya (untuk disembah), yang tuhan-tuhan itu tidak menciptakan apapun, bahkan mereka sendiri diciptakan dan tidak kuasa untuk (menolak) sesuatu kemudharatan dari dirinya dan tidak (pula untuk mengam-bil) sesuatu kemanfaatan pun dan (juga) tidak kuasa mematikan, menghidupkan dan tidak (pula) membangkitkan.” [Al-Fur-qaan: 3]<br /><br />Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:<br /><br />“Artinya : Katakanlah: ‘Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah. Mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat dzarrah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu saham pun dalam (penciptaan) langit. Dan bumi dan sekali-kali tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagi-Nya.’ Dan tiadalah berguna syafaat di sisi Allah, melainkan bagi orang yang telah diizinkan-Nya memperoleh syafaat..” [Saba’: 22-23]<br /><br />Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:<br /><br />“Artinya : Apakah mereka mempersekutukan (Allah dengan) berhala-berhala yang tidak dapat menciptakan sesuatu pun? Sedangkan berhala-berhala itu tidak mampu memberi pertolongan kepada penyembah-penyembahnya dan kepada dirinya sendiri pun berhala-berhala itu tidak dapat memberi pertolongan.” [Al-A’raaf: 191-192]<br /><br />Apabila keadaan tuhan-tuhan itu demikian, maka sungguh sangat bodoh, bathil dan zhalim apabila menjadikan mereka sebagai ilah dan tempat meminta pertolongan.<br /><br />Kedua:<br />Sebenarnya orang-orang musyrik mengakui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah satu-satunya Rabb, Pencipta, yang di tangan-Nya kekuasaan segala sesuatu. Mereka juga mengakui bahwa hanya Dia-lah yang dapat melindungi dan tidak ada yang dapat melin-dungi-Nya. Ini mengharuskan pengesaan Uluhiyyah (penghambaan), seperti mereka mengesakan Rububiyah (ketuhanan) Allah. Tauhid Rububiyah mengharuskan adanya konsekuensi untuk me-laksanakan Tauhid Uluhiyah (beribadah hanya kepada Allah saja).<br /><br />“Artinya : Hai manusia, sembahlah Rabb-mu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertaqwa. Dia-lah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap. Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu, karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui”[Al-Baqarah: 21-22]<br /><br />[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan Pertama Jumadil Akhir 1425H/Agustus 2004M]<br />_________<br />Foote Note<br />[1]. Disebutkan oleh Ibnu Katsir dari Ibnu ‘Abbas, Mujahid, ‘Atha’, Ikrimah, asy-Sya’bi, Qatadah dan lainnya. Lihat Fathul Majiid Syarh Kitabit Tauhiid (hal. 39-40) tahqiq Dr. Walid bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Furaiyan.<br />[2]. Lihat Min Ushuuli ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah dan Aqidatut Tauhiid (hal. 36) oleh Dr. Shalih al-Fauzan, Fathul Majiid Syarah Kitabut Tauhiid dan al-Ushuul ats-Tsalaatsah (Tiga Landasan Utama).<br />[3]. Lihat Taisirul Kariimir Rahmaan fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan (hal. 63, cet. Mak-tabah al-Ma’arif , 1420 H).</span>Hafidz Iskandarhttp://www.blogger.com/profile/15516974882538554402noreply@blogger.com0